Grace period atau masa tenggang amat penting untuk disepakati ketika negosiasi. Dalam bidang apapun. Termasuk negosiasi pembayaran tanah antara seorang developer dengan pemilik lahan. Misalnya si developer menginginkan pembayaran tanah secara bertahap. Jadi bukan negosiasi untuk pembayaran tunai.

Dalam negosiasi dengan pemilik tanah grace period ini maksudnya adalah ada masa tenggang dimana seorang developer belum wajib membayar tahapan pembayaran tanah. Biasanya di awal-awal terjadi kesepakatan.

Perlunya grace period dalam pembayaran tanah ini bagi seorang developer adalah untuk memberi kesempatan developer mengerjakan proyek tanpa ada kewajiban membayar cicilan tanah.

Mengerjakan proyek dalam arti yang seluas-luasnya, mulai mengurus perizinan dan legalitas tanah sampai dengan melakukan persiapan lahan. Dimana waktu untuk mengurus perizinan dan legalitas ini sekurangnya butuh enam bulan, bahkan lebih.

Kenapa sampai lama mengurus perizinan dan legalitas tanah?

Karena banyak sekali perizinan yang musti diurus oleh seorang developer ketika mengembangkan sebuah proyek properti. Taroklah sebuah proyek perumahan yang dikerjakan oleh sebuah PT (Perseroan Terbatas).

Perizinan tersebut berupa rekomendasi-rekomendasi dari dinas terkait yang ada di daerah setempat. Misalnya Dinas Lingkungan Hidup. Dinas Pemadam Kebakaran, Dinas Pertanian, Dinas Perhubungan, Dinas Pemakaman dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPTSP) dan dinas lainnya sesuai peraturan yang berlaku di suatu daerah.

Sementara legalitas tanah yang musti diurus oleh seorang developer adalah sertifikasi tanah proyek. Jika developernya PT maka tanah proyek harus berupa Hak Guna Bangunan (HGB).

Untuk mengurus HGB inilah yang membutuhkan waktu yang lama. Karena banyak tahapan yang musti dikerjakan, mulai dari mengurus di kantor desa atau kelurahan sampai dengan pengurusan di kantor BPN setempat.

Pengurusan di kantor BPN setempat juga harus melalui beberapa tahapan, mulai dari pengukuran, Panitia A sampai dengan pembukuan sertifikat.

Pengukuran cenderung lebih cepat karena ada data yang diambil di lapangan kemudian diplot di peta yang ada di sistem BPN. Proses yang membutuhkan waktu lebih lama ada Panitia A untuk mendapatkan SK HGB.

Karena untuk mendapatkan SK ini banyak seksi di BPN yang terlibat, mulai dari seksi pengukuran dan pemetaan, seksi sengketa, seksi pemberian hak dan seksi lainnya. Sekurangnya tahapan ini membutuhkan waktu tiga bulan. Belum lagi jika sendainya ada kekurangan berkas akan lebih lama lagi waktu yang dibutuhkan.

Langkah selanjutnya juga lebih cepat karena hanya perlu untuk membayar BPHTB dan pembukuan sertifikat sampai dengan menjadi sertifikat seperti yang ada masyarakat saat ini.

Jadi melihat langkah ini memang membutuhkan waktu yang lama. Sekurangnya butuh enambulan. Itu jika lancar. Jika tidak lancar bisa lebih lama. Bisa delapan bulan, setahun atau bahkan ada yang mengalami dua tahun membuat sertifikat tidak selesai-selesai. Entah iya entah tidak.

Nah selama enam bulan atau selama mengurus perizinan dan legalitas tanah tersebut seyogyanya si developer tidak perlu memikirkan pembayaran tanah. Biarlah ia fokus mempersiapkan dan mengerjakan proyek. Toh nantinya jika pengerjaan proyek lancar, pembayaran tanah juga akan lancar. Pemilik lahan juga happy pastinya.  

Akan lebih bagus bagi seorang developer jika pada masa grace period ini ia sudah bisa menjual. Dengan demikian pembayaran tahapan tanah selanjutnya bisa diambil dari penjualan. Dengan demikian developer tidak membutuhkan pembiayaan dari pihak eksternal.

Hanya saja dalam melakukan tahapan proyek ini, perlu perhitungan yang presisi. Jangan sampai meleset karena akan ada kewajiban yang musti ditunaikan, terutama kewajiban menbayar tanah.

Supaya pembayaran tanah lancar sebaiknya pembayaran tanah termin pertama setelah pembayaran uang muka sekurangnya butuh waktu dua belas bulan.

Dimana waktu dua belas bulan ini harusnya cukup untuk mengurus perizinan dan legalitas proyek. Dan di bulan ke dua belas sudah ada penjualan untuk membayar cicilan tanah. Sesimple itu.

 

 

 

Lihat artikel lainnya:
Pentingnya Grace Period Dalam Negosiasi Pembayaran Tanah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

×

Hallo...!

Workshop Cara Benar Memulai Bisnis Developer Properti Bagi Pemula akan diadakan tanggal 28-29 September 2024 di Jakarta

× Info Workshop Developer Properti