Apakah yang dimaksud dengan hunian berbasis TOD? Konsep TOD adalah pembangunan hunian yang berdekatan dengan modal transportasi publik, seperti stasiun KRL atau kereta api listrik, MRT atau mass rapid transit dan LRT atau light rail transit, juga termasuk terminal bus.
Sampai saat ini berdasarkan Rencana Induk Transportasi Jabodetabek terdapat 54 rencana pengembangan kawasan TOD di Jabodetabek.
Contoh proyek berbasis TOD stasiun KRL yang sedang dikembangkan saat ini adalah rusun atau apartemen Mahata Margonda, di stasiun Pondok Cina, Depok.
Proyek rusun tersebut dibangun kerja sama antara PT Kereta Api Indonesia (KAI) dengan Perum Perumnas sebagai pengembang.
Apartemen TOD ini mulai dipasarkan tahun 2017 dengan harga jual waktu itu mulai dari 450 juta-an untuk tipe studio sampai dengan hampir 1 milyar untuk tipe terbesar atau 2 bedroom dengan luas 45 m2.
Selain itu hunian TOD lainnya yang dikembangkan oleh developer yang sama adalah Mahata Tanjung Barat dan Rawabuntu, di Stasiun Tanjung Barat dan Stasiun Rawabuntu. Ketiganya sama, nempel persis dengan stasiun.
Kurang ideal sebenarnya, tepatnya kurang sehat.
Karena yang paling ideal adalah hunian tersebut musti ada jarak, sehingga tersedia ruang untuk para penghuni agar “terpaksa” berjalan kaki ke stasiun tersebut.
Berarti ini proyek-proyek ini TOD sekali, hahahaha.
Mungkin idealnya jarak dari stasiun-stasiun tersebut ke lokasi proyek adalah antara 300 hingga 800 m, sehingga penghuni “terpaksa” berjalan kaki sedikit untuk beraktifitas.
Baca juga: Ini jadwal workshop developer properti bagi pemula
Karena menurut penelitian berjalan kaki sekurangnya seribu meter tiap hari sangat efektif untuk menjaga kesehatan.
Proyek-proyek TOD lainnya adalah kerjasama antar PT KAI dengan beberapa pengembang pelat merah juga seperti TOD di Stasiun Djuanda dan Stasiun Manggarai, di proyek-proyek ini PT KAI bekerja sama dengan PT Pembangunan Perumahan (PP).
Kerjasama selanjutnya adalah antara PT. KAI, PT Hutama Karya dan PT Jaya Property membangun TOD Stasiun Jurang Mangu.
Selanjutnya PT KAI dan PT Moda Integrasi Transportasi Jabodetabek (MITJ) bekerjasama membangun TOD stasiun Tanah Abang, stasiun Kampung Bandan, stasiun Senen, dan stasiun Bogor.
Lalu TOD di stasiun Cisauk kerjasama pula antara PT KAI dengan PT Adhi Karya, dan PT Sinar Mas Land, sementara untuk TOD stasiun Depok Baru dibangun kerjasama antara Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) dengan PT Andhika Investa.
Itu adalah contoh-contoh proyek TOD berbasis stasiun KRL.
Selanjutnya TOD berbasis stasiun MRT akan dibangun di beberapa stasiun seperti stasiun Lebak Bulus, Fatmawati, Blok M, dan Istora Senayan.
Selain proyek TOD berbasis stasiun KRL dan MRT, sedang dikembangkan juga hunian TOD berbasis stasiun LRT, seperti di Eastern Green di Stasiun Bekasi, Urban Signature di Stasiun Ciracas, Royal Sentul Park di Stasiun Sentul, Gateway Park di Stasiun Jaticempaka, Green Avenue di Stasiun Jatimulya, dan MTH 27 di Stasiun Ciliwung. Kesemua proyek-proyek ini adalah besutan BUMN Karya, PT Adhi Karya, Tbk melalui anak usahanya PT Adhi Commuter Properti.
Sementara developer pelat merah selanjutnya adalah PT Wika Realty yang merupakan anak usaha PT Wijaya Karya yang akan menggarap proyek-proyek TOD yang berdekatan dengan stasiun kereta cepat Jakarta-Bandung.
Tak ketinggalan ada juga developer swasta yang membangun proyek properti berbasis TOD sepert Agung Podomoro yang membangun TOD Podomoro Gunung Putri,
PT Ciputra Development juga sedang mempersiapkan hunian berbasis TOD Ciracas yaitu Citra Landmark yang merupakan kawasan hunian yang terdiri dari 11 menara apartemen di atas lahan seluas 7 hektare (ha) yang berada area Ciracas, Jakarta Timur.
Pengembang swasta lainnya yang mengembangkan proyek hunian berbasis TOD adalah PT Metropolitan Land Tbk dengan proyeknya Metland Cibitung.
Terbaru, sebuah developer swasta akan membangun proyek berbasis TOD di dekat staisun LRT Ciliwung.
Tak tanggung-tanggung, 8 menara apartemen, satu office tower dan area komersil akan dibangun di atas lahan 6 ha.
Ini kayaknya akan menjadi proyek TOD terbesar di tengah kota Jakarta.
Namanya Jakarta River City. Proyek JRC nantinya memadukan konsep bangunan hijau (green building) dengan kecanggihan teknologi Internet of Things (IoT).
Tujuan konsep TOD adalah untuk mendorong masyarakat menggunakan moda transportasi publik dan berjalan kaki.
Sehingga meminimalisir penggunaan kendaraan pribadi, bahkan juga meminimalisir penggunaan transportasi penghubung seperti ojek, taksi dan lainnya.
Sehingga dengan berkurangnya penggunaan kendaraan-kendaraan pribadi tersebut maka akan mengurangi kemacetan dan polusi udara. Sehingga akan terbentuk sistem pergerakan masyarakat yang ramah lingkungan.
Disamping waktu tempuh masyarakat ke tempat kerja menjadi lebih efisien.
Hunian TOD itu harus benar-benar tanpa moda transoprtasi lain, hanya transportasi publik saja, yaitu menggunakan KRL, MRT dan LRT.
Dengan adanya konsep TOD ini masyarakat mudah menjangkau kawasan perkantoran, kawasan industri, dan pusat-pusat aktivitas kerja lainnya dari tempat mereka tinggal dengan moda transportasi umum yang efisien dan murah.
Namun memang masih banyak tantangan dalam pembangunan hunian berbasis TOD, terutama karena ketersediaan lahan dengan harga yang murah.
Karena jika harga tanah sudah mahal maka harga jual dari hunian tersebut nanti juga mahal dan tidak terjangkau oleh pengguna transoprtasi publik, yang kebanyakan kaum pekerja menengah.
Lihat artikel lainnya:- Bagaimana Pengaruh Pembangunan Moda Transportasi Massal Terhadap Proyek Properti
- Cara Melihat Ketersediaan Market, Faktor Penting Supaya Proyekmu Sukses
- Sejarah Perumahan Bintaro Jaya, Sebuah Kota Satelit di Selatan Jakarta
- Lokasi Itu Memang Sudah Ramai Tapi Belum Cocok Dibangun Apartemen. Mungkin 10 Tahun Lagi Baru Pas. Perhatikan Hal-hal Ini
- Strategi Menganalisa Segmentasi Pasar untuk Membangun Proyek Properti
- Apakah Sunrise Property itu?
- Cara Benar Menjadi Developer Properti yang Mudah Dipraktekkan
- Tips Properti: Cara Mudah Menganalisa Segmentasi Pasar dan Besarnya Pangsa Pasar Yang Bisa Diperoleh
- Mengenal Berbagai Macam Produk Bisnis Properti
- Inilah yang Dimaksud dengan Pembangunan Hunian Berimbang Sebagaimana Diatur Dalam PP No. 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Perumahan Dan Kawasan Permukiman, Sebagai Turunan Dari UU Omnibus Law Cipta Kerja
- Baca Ini Sebelum Menjadi Developer Properti, Agar Sukses Lebih Cepat
- Begini Cara Mengembangkan Proyek Properti Tanpa Bank
- Sejarah Blok M dan Kawasan Perumahan Kebayoran Baru
- KPR BTN Harapan, Harapan Baru Pembeli Rumah Non Subsidi dengan Bunga Rendah
- Bagaimanakah Ciri-ciri Tanah yang Bagus untuk Perumahan Itu?