Apakah tanah eigendom verponding itu? Saat ini masih banyak tanah-tanah yang memiliki alas hak berupa Eigendom Verponding. Apa itu Eigendom Verponding? Dalam hukum pertanahan Indonesia dapat diartikan bahwa EV adalah hak tanah yang berasal dari hak-hak Barat. Tapi sebenarnya EV
Jika Ada Orang yang Enggan Membayar Komisi Jual Beli Tanah
Kejadian ini kadang terjadi, yaitu setelah terjadi jual beli (baik tanah, rumah atau properti lainnya) yang dibantu oleh broker maka baik penjual ataupun pembeli tidak bersedia membayar komisi untuk broker. Bagaimana hukum tentang komisi broker? Untuk melihat secara hukum, kita
Ini Dia Pembiayaan Perbankan untuk Developer dan Konsumen
Developer membutuhkan modal Salah satu cara untuk mendapatkan modal untuk membiayai proyek adalah dengan cara mengajukan pendanaan ke bank. Pendanaan bisa diajukan oleh developer untuk membiayai pembangunan proyek dan atau bantuan pembiayaan untuk konsumen a.k.a debitur. Pembiayaan untuk developer lebih dikenal
Begini Cara Mengurus Rumah Lama yang Belum Punya IMB atau PBG
Cek peruntukan atau zonasi lokasi Seorang teman akan membeli rumah di bilangan Jakarta Barat. Rumah tersebut sudah tua dan tidak memiliki Ijin Mendirikan Bangunan atau IMB. (Sekarang IMB sudah digantikan dengan PBG). Saya sarankan dia terlebih dahulu men-cek peruntukan lokasi
Pentingnya Memastikan Lahan Tidak Sengketa dan Peruntukan Lokasi Sebelum Mengakuisisi Lahan
Ketika dirimu ditawarin sebidang tanah untuk dijadikan proyek properti maka banyak hal-hal yang harus dipastikan terlebih dahulu, diantaranya lahan tersebut tidak sengketa dan peruntukan lahan sesuai dengan perencanaan. Lahan tidak sengketa Untuk memastikan lahan tidak sengketa dapat diketahui dengan cara
Ini Persyaratan yang Dibutuhkan Developer Untuk Bekerjasama Dengan Bank
Saat ini pembelian properti hunian dengan skema Kredit Pemilikan Rumah (KPR) masih lebih banyak dibanding skema beli lainnya seperti tunai keras atau tunai bertahap. Pembelian dengan skema KPR dapat terlaksana apabila pengembang menjalin kerjasama dengan bank kriditur. Kerjasama inilah yang
Kalau Belum Siap Bikin PT Untuk Menjadi Developer, Orang Perorangan Saja Dulu
Untuk menjadi pengembang properti memang idealnya mendirikan PT (Perseroan Terbatas) karena PT memang ditujukan untuk berbisnis. PT ada undang-undang tersendiri yang mengatur, yaitu UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Tentang PT (badan hukum) dan hubungannya dengan kepemilikan tanah
Jadi Pengembang Tanpa Bank, Juga Tanpa Modal, Wuih Kereennn
Apakah mungkin jadi developer properti tanpa bank? Selain tanpa bank juga tanpa modal? Ya, pertanyaan ini kerapkali ditanyakan ke saya. Terutama ketika sesi tanya jawab di workshop developer properti yang saya adakah. Karena kebanyakan peserta memang ikut workshop karena kondisi