Hak garap Lahan yang berasal dari girik/letter C, AJB Girik, SPPT, petok dan sejenisnya, hak yang melekat pada pemiliknya pada dasarnya hanya hak garap. Secara teknis tanah dengan status ini tanah masih milik negara. Apabila masyarakat menginginkan tanah ini seutuhnya
Perbedaan Antara Sertifikat Tanah Elektronik dan Sertifikat Manual
Apa saja perbedaan antara sertifikat elektronik dengan sertifikat manual yang berbentuk buku saat ini seperti yang dipegang masyarakat? Sebelum membahas perbedaanya, kita lihat dulu asal usulnya. Pemberlakukan sertifikat elektronik ini ditandai dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang atau
Ibunda Eks Wakil Menteri Luar Negeri Dino Patti Djalal Menjadi Korban Mafia Tanah
Diberitakan bahwa tiga sertifikat tanah milik Zurni Hasyim Djalal, ibunda dari eks wakil menteri luar negeri Dino Patti Djalal sudah beralih ke orang lain tanpa diketahuinya, yaitu tanah di Cilandak Barat, Pondok Indah, dan Kemang. Artinya sertifikat atas tanah tersebut
Langkah Mudah Menjadi Developer Pribadi
Menjadi developer properti bisa dilakukan tanpa mendirikan PT atau atas nama orang pribadi saja. Hal ini bisa dilakukan jika lahan tidak terlalu besar, dan modal juga tidak banyak untuk membeli tanah yang luas. Dengan tidak mendirikan PT semua perizinan dan
Kenapa Tanah Girik Rawan Sengketa?
Tanah girik belum didaftarkan ke negara Tanah girik itu rawan sengketa karena memang kepemilikan tanah girik itu masih bersifat pribadi. Maksudnya tanah girik itu belum didaftarkan ke negara. Sehingga mungkin saja dengan berbagai cara ada orang lain yang mengakui sebidang
Untung Bagi Negara Jika Surat Kuasa Mutlak Diperbolehkan
AJB batal jika dibuat berdasarkan surat kuasa mutlak Akta Jual Beli (AJB) yang dibuat berdasarkan surat kuasa mutlak harus batal, karena adanya pelarangan penggunaan surat kuasa mutlak dalam peralihan hak atas tanah dan bangunan. Pelarangan ini tercantum dalam Instruksi Menteri
Siapa yang Menanggung Biaya Akta PPAT
Ketika terjadi transaksi jual-beli atas tanah dan bangunan maka transaksi tersebut dilaksanakan dengan menandatangani Akta Jual Beli (AJB) dengan akta Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Atas akta tersebut PPAT berhak mendapatkan fee atau honorarium. Besarnya paling banyak 1% dari jumlah
Siapa yang Menanggung Biaya dan Pajak-Pajak Dalam Jual Beli Properti?
Setiap transaksi properti akan timbul biaya dan pajak-pajak. Biaya dan pajak-pajak tersebut ditanggung secara proposional oleh para pihak, penjual dan pembeli. Biaya dan pajak-pajak yang ditanggung oleh penjual Pelunasan PBB sampai dengan tahun terjadinya transaksi. Sebelum dilakukan transaksi jual beli