Ketika Anda mengembangkan suatu lahan menjadi proyek properti maka ada beberapa hal yang harus diperhatikan terlebih dahulu. Diantara hal-hal yang harus diperhatikan adalah kondisi fisik tanahnya, elevasi tanah dibandingkan dengan kondisi sekitar, tersedianya saluran pembuangan, ada akses jalan ke lokasi
Anda Harus Tahu Lahan yang Menguntungkan untuk Dibangun Proyek Perumahan
Tidak semua tanah layak untuk dijadikan proyek properti—yang dalam pembahasan ini dikhususkan properti berupa perumahan, banyak faktor yang harus dianalisa seperti tentang lokasi, harga tanahnya, cara bayar tanah kepada pemiliknya, bentuk tanahnya dan lain-lain. Kesemua faktor tersebut akan mempengaruhi kesuksesan
Hati-hati, Akta Kuasa Untuk Menjual bisa Ditolak oleh Bank
Surat kuasa jual untuk sertifikat induk Saya dibuat kaget oleh seorang teman yang menceritakan bahwa Surat Kuasa Menjual yang dibuat beberapa bulan yang lalu tidak bisa digunakan untuk akad kredit di bank. Pasalnya dalam Surat Kuasa Menjual tersebut tertera nomor
Belief, Kunci Sukses dalam Menjual
Suatu pengembang perumahan sedang memasarkan proyeknya dengan mengadakan pameran di dua lokasi berbeda. Pameran diadakan di mal yang ramai. Masing-masing lokasi terdiri dari satu tim dengan empat orang sales persons. Seluruh anggota marketingnya sudah ditraining terlebih dahulu sehingga sudah sangat
Strategi Pemasaran Perumahan dengan Direct Selling
Saat ini pemasaran yang umum dilakukan adalah dengan cara menyebarkan brosur atau beriklan di media. Beriklan di mediapun sudah sedemikian bervariatif karena tersedia banyak pilihan beriklan seperti di media cetak, media elektronik dan media daring. Beriklan di media cetak banyak
Kreatif Developer Pas-Pasan Mencari Modal Bangun Rumah Ketika KPL KYG Tidak Memungkinkan
Saya baru ketemu developer yang kreatif mencari modal. Dia adalah developer pemula dengan modal pas-pasan. Proyek dia perijinan lengkap sudah sampai IMB pecah. Demikian juga sertifikat, sudah HGB an. PT, bahkan sudah pecah satuan. Tapi kredit pemilikan lahan (KPL) dan
PMK NOMOR 81/PMK.010/2019 Tentang Batasan Rumah Umum, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa dan Pelajar, serta Perumahan Lainnya, yang atas Penyerahannya Dibebaskan dari Pengenaan PPN
Pasal 1 (1) Atas penyerahan rumah umum, pondok boro, asrama mahasiswa dan pelajar serta perumahan lainnya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. (2) Rumah umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan rumah sederhana dan rumah sangat sederhana sebagaimana dimaksud dalam
Bebas PPN Harus Diperpanjang dan Bisa Juga Untuk Rumah Inden Harusnya
Bebas dan pengurangan PPN diatur dengan PMK Pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 21/PMK/010/2021 tentang penghapusan PPN untuk rumah dibawah 2 miliar dan pengurangan PPN untuk rumah Rp2 – 5 miliar, menghapus PPN untuk penjualan perumahan dengan spesifikasi seperti