Banyak orang berpendapat bahwa berbisnis properti sudah dipastikan pelakunya akan menjadi kaya raya, sehingga akhir-akhir ini banyak sekali pebisnis lintas sektoral yang berniat bahkan sudah terjun ke bisnis properti, terutama sebagai developer properti. Dilihat dari satu sisi memang benar, karena
Ini Dia Panduan Meningkatkan HGB Menjadi SHM
Orang lebih senang memegang sertifikat bukti kepemilikan atas tanah bangunannya dalam bentuk Seritifkat Hak Milik (SHM) dibandingkan dengan Hak Guna Bangunan (HGB) atau Hak Pakai (HP) Karena dengan memiliki SHM maka tidak ada batas kepemilikan waktu terhadap sertifikat tersebut, berbeda
Ini Langkah Mengerjakan Proyek Mulai dari Mengukur Lokasi Sampai dengan Pematokan
Setelah dirimu mendapatkan lahan yang cocok untuk dijadikan proyek properti, maka ada langkah penting yang musti dirimu lakukan agar proses selanjutnya bisa berjalan dengan baik, yaitu mengukur lokasi. Pengukuran lokasi Pengukuran lokasi penting dilakukan untuk mendapatkan data tanah sebenarnya, antara
Omnibus Law; IMB Dihapus dan Digantikan PBG
Dengan adanya Undang-undang Cipta Kerja atau UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau Omnibus Law Cipta Kerja, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sudah resmi dihapus. Sebagai gantinya, sekarang ada ketentuan baru yakni Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Apa yang dimaksud
Brokerpreneur, Peluang Memasuki Bisnis Properti dengan Tanpa Modal
Butuh persistence untuk sukses menjadi broker properti Menjadi seorang brokerpreneur atau yang lazim dikenal sebagai calo membutuhkan keahlian dan daya juang dengan persistence supaya sukses, tidak terkecuali calo di bidang properti. Menilik nama atau sebutan, calo yang lebih professional menamakan
Berapa Besarnya Biaya Akta AJB PPAT?
Fee Pejabat Pembuat Akta Tanah dalam setiap transaksi maksimal 1% dari nilai yang tertera di dalam akta. Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 24 TAHUN 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 Tentang Peraturan Jabatan Pejabat
Begini Langkah-langkah Mengembangkan Proyek Tanpa Bank Tapi Dirimu Juga Tidak Punya Modal
Pengembangan proyek tanpa bank amat mungkin dilakukan, bahkan di saat yang sama dirimu juga tidak punya uang untuk modal. Kondisi ini amat sering saya temui terutama murid workshop developer properti yang saya adakan. Jadi kondisinya itu amat ekstrim; Uang Tidak
Tanahmu yang Diterlantarkan Bisa Disita Oleh Negara dan Menjadi Aset Bank Tanah
Tanah Hak Milik yang ditelantarkan oleh pemiliknya bisa disita oleh negara. Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar sebagai aturan pelaksanaan dari UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau Omnibus Law Cipta