Memecah tanah girik itu maksudnya adalah jika sebidang tanah girik akan dialihkan sebagian kepada pihak lain. Misalnya sebidang tanah Girik luasnya 5000 m2 akan dialihkan atau dibeli oleh seseorang seluas 1000 m2 saja. Maka langkah yang bisa dilakukan adalah membuat
Cara Mengurus Sertifikat dari Tanah Girik
Saat ini masih banyak bidang-bidang tanah di Indonesia yang belum bersertifikat. Alas haknya mungkin saja masih dalam bentuk girik, petok D, kikitir, letter C, pipil, yasan, Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR), eigendom verponding dan jenis tanah lainnya. Nah, dalam artikel
Naik Kelas Jadi Developer, Naik Kelas Pula Gaya Manajerialnya
Beberapa hari yang lalu, saya ketemu anggota DEPRINDO yang semula seorang pemborong atau kontraktor di proyek-proyek perumahan saat ini tengah bersiap untuk menjadi developer. Istilah keren di kalangan developer adalah naik kelas. Naik kelas dari sekedar pemborong perumahan menjadi developer
Tips Sukses Menjadi Broker Properti Independen
Broker properti independen adalah broker properti yang bekerja sendiri tidak di bawah merek atau perusahaan agensi marketing tertentu. Kebanyakan mereka menjadi memasarkan properti berupa tanah. Karena yang mereka pasarkan berupa tanah kosong maka mereka lebih leluasa berhubungan dengan pemilik tanah
Tentang Developer Properti yang Belum Banyak Dipahami Orang
Pemahaman orang bahwa bisnis properti sebagai developer adalah membangun perumahan, apartemen atau perkantoran, gudang atau jenis properti lainnya. Kelihatannya sederhana, langkahnya mudah, miliki tanah lalu bangun dan jual. Tahapannyapun mudah seperti sering dilihat, pasarkan saja dulu walahpun produk fisiknya belum
Jangan Terjebak Dengan Kelonggaran Perijinan dan Legalitas Lahan
Semestinya jika ada bangunan tanpa izin maka itu harus dirobohkan. Karena jika tidak ada izin berarti tidak ada kajian terhadap tata ruang setempat dan mungkin saja bangunan yang dibangun tidak sesuai dengan peruntukan atau tata ruang yang sudah dibuat oleh
Urutan Legal Lahan dari Girik, Sampai HGB Untuk Proyek Perumahan
Hak garap Lahan yang berasal dari girik/letter C, AJB Girik, SPPT, petok dan sejenisnya, hak yang melekat pada pemiliknya pada dasarnya hanya hak garap. Secara teknis tanah dengan status ini tanah masih milik negara. Apabila masyarakat menginginkan tanah ini seutuhnya
Langkah Jual Beli Tanah Girik atau yang Belum Bersertifikat
Saat ini masih banyak bidang tanah di Indonesia yang belum bersertifikat. Saat ini bukti alas haknya mungkin saja berupa girik, petok, pipil, yasan, eigendom verponding atau lainnya. Terhadap bidang tanah dengan bukti kepemilikan seperti ini bisa saja diperjualbelikan. Yang paling