Pertanyaan ini sering saya jumpai pada setiap workshop developer properti yang saya adakan. Tidak hanya dalam workshop, dalam kehidupan sehari-hari banyak saya jumpai pertanyaan ini. Apakah tanah girik itu aman untuk diakuisisi? Untuk diketahui bahwa tanah, dalam bentuk legalitas apapun
Tata Cara Peralihan Hak Tanah dan Bangunan dengan Akta Jual Beli
Bagaimana Langkah-langkah Pembuatan Akta Jual Beli Properti di Hadapan PPAT Menurut Pasal 37 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah, Akta Jual Beli (AJB) merupakan bukti sah (selain risalah lelang, jika peralihan haknya melalui lelang) bahwa hak
Biaya-Biaya yang Timbul Dalam Proses Jual Beli Rumah Second
Dalam proses jual beli properti (seperti rumah, tanah dan lain-lain) diperlukan biaya-biaya. Biaya-biaya tersebut ada yang resmi dibayarkan kepada negara atau pemerintah daerah dan ada juga biaya untuk pejabat yang melaksanakan jual beli tersebut yang bersifat negotiable. Biaya yang resmi
Rumah Subsidi Dijual Komersial, Bagaimana Menghitung Harga Jualnya? Dan Tambahan Biaya Konsumennya
Bapak Rudi, salah satu anggota Developer Properti Indonesia (Deprindo) bertanya ke saya, apakah rumah subsidi boleh dijual dengan skema komersil, dan bagaimana menentukan harga jualnya? Rumah subsidi bisa dan boleh dijual secara komersil, meskipun developer dalam memperoleh perjiinan dan fasilitas
Ini Prosedur Kerja Developer Setelah Terjadi Penjualan
Setelah penjualan terjadi atau setelah ditandatanganinya AJB/akad kredit, maka manajemen developer memberikan Surat Perintah Membangun yang ditujukan kepada bagian kontruksi. Dimana dalam surat perintah pembangunan ini tercantum data-data teknis rumah dan waktu mulai pembangunan serta lamanya pembangunan. Berikut tugas masing-masing
Kepada Pemilik Tanah: Hanya Developer Properti yang Mau dan Sanggup Membeli Tanah dengan Luasan Tertentu
Orang yang membeli tanah secara tunai Saat ini, pemilik tanah yang ingin menjual tunai lahannya harus memahami bahwa orang yang mau dan sanggup membeli lahan secara tunai terhadap luasan tertentu hanyalah orang atau badan usaha yang berprofesi sebagai developer. Orang yang
Rencana Relaksasi Aturan Pajak Properti Mewah dari Pemerintah
Pemerintah berencana akan melonggarkan pajak terhadap penjualan properti mewah atau pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) dari semula Rp20 miliar menjadi Rp30 miliar. Dimana aturan tentang PPnBM tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 35 PMK.010/2017 tentang Jenis Barang
Rumah Subsidi yang Dijual Tunai dengan Diskon tidak Kena PPN
Dengan terbitnya PMK NOMOR 81/PMK.010/2019 tentang Batasan Rumah Umum, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa dan Pelajar, serta Perumahan Lainnya, yang atas Penyerahannya Dibebaskan dari Pengenaan PPN maka rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) atau lebih dikenal dengan nama perumahan subsidi dibebaskan