Amat fasih lisan politikus dan birokrat bertutur. Tahun 2045 Indonesia akan menjadi negara dengan perekonomian terbesar ke-empat di dunia. Indonesia Emas! Musababnya saat itu Indonesia memperoleh bonus demografi dimana 64% dari 297 juta penduduk Indonesia berada pada usia produktif, ditunjang
Kementerian Khusus Perumahan Akan Ada Lagi. Ini Harapan Insan Properti untuk Kementerian Perumahan Rakyat
Beberapa hari ini berkembang berita bahwa akan dibentuk kementerian khusus untuk perumahan. Jika desas desus ini betul, maka ini kabar bagus bagi insan perumahan; masyarakat sebagai pembeli, pengembang sebagai penyedia rumah dan perbankan sebagai penyedia pendanaan. Sebenarnya dulu Kementerian Perumahan
Bank BTN Kembali Salurkan Kredit Perumahan Subsidi BP2BT untuk 11.000 Unit Rumah
Pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sepakat menunjuk Bank Tabgungan Negara (BTN) sebagai bank penyalur kredit perumahan subsidi dengan skema KPR BP2BT atau Kredit Pemilikan Rumah Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan, dengan ditandatanganinya Perjanjian Kerja Sama tentang
BP Tapera: ASN Semakin Mudah Memiliki Rumah
Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) menggandeng Bank BTN dan Perum Perumnas dalam memenuhi mimpi pemerintah untuk menyediakan rumah yang layak bagi seluruh warga negara Indonesia. Dimana Bank BTN telah mempersiapkan produk KPR Tapera yang dapat mempermudah peserta Tapera
Pengembangan Perumahan Berbasis Komunitas
Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan bathin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. Demikian menurut Undang-undang Dasar (UUD) 1945 Pasal 28 H ayat 1 Untuk terus menyediakan perumahan yang layak
HATI-HATI! Developer yang Menjual Rumah Bisa Dikenakan Sanksi Denda Rp1 Milyar!
Pengembang properti yang melakukan penjualan dan menarik uang dari konsumen lebih dari 80% dari harga rumah sebelum terpenuhinya syarat untuk membuat Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) seperti diatur dalam PP No. 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor
Ngga Usah Besar-Besar Dulu; Mulai Menjadi Developer Dengan Luas Kecil dan Beberapa Unit Saja, Lebih Mudah dan Cepat
Banyak yang berpendapat bahwa untuk menjadi developer properti harus dengan luasan tanah yang besar, dan dengan modal yang besar pula sehingga banyak yang mundur teratur mewujudkkan niatnya menjadi developer properti. Padahal tidak seperti itu, dengan modal kecil dan luasan tanah
Begini Cara Menawarkan Perumahan Kepada Instansi Atau Konsumen Kolektif
Membuat penawaran langsung Menawarkan rumah secara kolektif kepada instansi atau konsumen kolektif lainnya dapat dilakukan dengan cara membuat penawaran langsung. Penawaran tersebut dibuat tertulis dan dan dilampirkan detil tentang perumahan. Detil tersebut diantaranya adalah nama perumahan, alamat lokasi, jumlah unit