Sebagai perusahaan pengembang (developer), maka orang yang bertanggungjawab di bidang perencanaan haruslah seorang arsitek yang memiliki pengetahuan dan skill merancang proyek, seperti membuat konsep rancangan dan prarancangan (schematic design). Konsep rancangan dibuat dengan memperhatikan dan mengakomodasi kepentingan pasar dan selera
Pertanyaan-pertanyaan Sulit Tentang Pembangunan Perumahan, Tetapi Ada Jawabannya
Pencantuman syarat membeli rumah subsidi di brosur Terkait Iklan Perumahan Subsidi: 1. Apakah persyaratan calon pembeli (yang secara hukum dibolehkan dapat memberi rumah subsidi) disebutkan dalam spanduk, brosur, flyer dan tools pemasaran lainnya? misalnya kita tuliskan pembeli wajib dari MBR,
Ingin Punya Rumah Idaman Sendiri? Yuk Simak Langkah-Langkah Mengajukan KPR
Rumah merupakan sebuah kebutuhan primer atau utama untuk setiap manusia yang wajib untuk dipenuhi. Akan tetapi belakangan ini harga rumah terus mengalami kenaikan setiap tahunnya sehingga membuat masyarakat semakin kesulitan untuk membeli rumah. Mahalnya harga lahan saat ini menjadi salah
Plus Minus Meneruskan Proyek Perumahan Eks. TWP AD (Tabungan Wajib Prajurit)
Barangkali diantara kita saat ini sedang menerima penawaran melanjutkan proyek perumahan eks Perumahan Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD). Sebelumnya sedikit penjelasan apa itu perum TWP AD. Perum TWP AD adalah perumahan yang diperuntukan anggota TNI AD. Anggota AD
Permenpupera Nomor 11/Prt/M/2019 Tentang Sistem Perjanjian Pendahuluan Jual Beli Rumah
BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Sistem Perjanjian Pendahuluan Jual Beli yang selanjutnya disebut Sistem PPJB adalah rangkaian proses kesepakatan antara setiap orang dengan pelaku pembangunan dalam kegiatan pemasaran yang dituangkan dalam
Bebas PPN Harus Diperpanjang dan Bisa Juga Untuk Rumah Inden Harusnya
Bebas dan pengurangan PPN diatur dengan PMK Pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 21/PMK/010/2021 tentang penghapusan PPN untuk rumah dibawah 2 miliar dan pengurangan PPN untuk rumah Rp2 – 5 miliar, menghapus PPN untuk penjualan perumahan dengan spesifikasi seperti
Penjelasan Tentang Terbitnya PP No. 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Perumahan Dan Kawasan Permukiman
Untuk mencapai tujuan negara yang menjamin hak warga negara untuk hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagaimana tercantum pada Pasal 28H Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 1
Inilah yang Dimaksud dengan Pembangunan Hunian Berimbang Sebagaimana Diatur Dalam PP No. 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Perumahan Dan Kawasan Permukiman, Sebagai Turunan Dari UU Omnibus Law Cipta Kerja
Tentang hunian berimbang, tercantum di dalam Pasal 21 PP No. 12 Tahun 2021, yang berbunyi; Badan Hukum yang melakukan pembangunan Perumahan wajib mewujudkan Perumahan dengan hunian Berimbang. Tetapi pembangunan perumahan dengan konsep hunian berimbang ini tidak wajib bagi badan hukum