Penyaluran subsidi perumahan terbesar dalam sejarah Pemerintah melalui Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR) menyediakan 230.000 unit rumah subsidi di tahun 2023, dengan total anggaran Rp30,38 trilyun. Besarnya anggaran subsidi perumahan merupakan yang terbesar sepanjang sejarah. Anggaran tersebut sudah
Lokasi yang Kurang Bagus untuk Dibangun Perumahan
Anda mungkin sering mendengar mantra sakti developer, yaitu hanya ada tiga syarat agar proyek yang kita kembangkan sukses, yaitu: lokasi, lokasi dan lokasi. Kita harus jeli dalam memilih lokasi karena ada lokasi bagus ada yang kurang bagus untuk dikembangkan untuk
Pricing Strategy: Begini Cara Menetapkan Harga Perumahan untuk Memenangkan Persaingan
Menetapkan harga lebih murah dari pesaing Strategi harga yang bisa dimainkan adalah dengan menetapkan harga perumahan di bawah harga pesaing. Jika anda menetapkan laba bersih adalah 30% maka anda bisa menurunkan harga 10%-20% dari harga jual. Dengan demikian anda memperoleh laba
Ini Dia Daftar Lengkap Perijinan Perumahan yang Dihilangkan, Digabung dan Dipercepat
Dengan adanya Paket Kebijakan Ekonomi (PKE) XIII tentang Perumahan untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), pemerintah menyederhanakan perijinan untuk pembangunan perumahan bagi MBR. Penyederhanaan tersebut menyebabkan terpangkasnya jumlah perijinan yang sebelumnya 33 jenis perijinan dan rekomendasi menjadi 11 saja. Penyederhanaan ini ada yang
Cara Mudah Menetapkan Harga Perumahan Dengan Mengutak-Atik Uang Muka
Tak dipungkiri saat ini mayoritas penjualan properti khususnya perumahan masih dengan kredit pemilikan rumah (KPR). Apalagi produk properti ditujukan untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Karena kalangan MBR ini sangat kesulitan menyediakan uang tunai untuk membeli rumah. Tidakpun untuk membeli rumah
Pertanyaan-pertanyaan Sulit Tentang Pembangunan Perumahan, Tetapi Ada Jawabannya
Pencantuman syarat membeli rumah subsidi di brosur Terkait Iklan Perumahan Subsidi: 1. Apakah persyaratan calon pembeli (yang secara hukum dibolehkan dapat memberi rumah subsidi) disebutkan dalam spanduk, brosur, flyer dan tools pemasaran lainnya? misalnya kita tuliskan pembeli wajib dari MBR,
Relaksasi DP Rumah Subsidi, Turun Dari 5% menjadi 1% Saja
Akhirnya pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) merubah persyaratan DP atau uang muka untuk pembelian rumah subsidi dari minimal 5 persen menjadi satu persen saja. Langkah Ini dilakukan untuk mempermudah penyaluran Program Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan
Rumah Subsidi yang Dijual Tunai dengan Diskon tidak Kena PPN
Dengan terbitnya PMK NOMOR 81/PMK.010/2019 tentang Batasan Rumah Umum, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa dan Pelajar, serta Perumahan Lainnya, yang atas Penyerahannya Dibebaskan dari Pengenaan PPN maka rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) atau lebih dikenal dengan nama perumahan subsidi dibebaskan