Untuk menjadi pengembang perumahan Anda harus melakukan langkah-langkah berikut; cari tanahnya, urus perizinan yang diperlukan, buat desain proyek, lalu bangun fisik proyeknya dan pasarkan. Ya, hanya itu langkah-langkah yang harus dilakukan jika Anda ingin menjadi pengembang perumahan. Langkah ini bisa
Hati-hati PPJB Anda Bisa Batal!
Properti yang sedang dibangun boleh dipasarkan Sudah amat lazim dilakukan oleh pengembang (developer) bahwa properti yang sedang dibangun sudah boleh dipasarkan. Walaupun fisiknya belum selesai/belum ada. Dalam kondisi ini belum boleh dilakukan jual-beli dengan Akta Jual Beli di hadapan PPAT.
Apa yang Dimaksud Pimpro Dalam Inisiasi Proyek Deprindo
Terdapat ide akan lahirnya proyek Properti yang dilahirkan oleh perkumpulan Developer Properti Indonesia (DEPRINDO). Ide yang digagas lama dan sempat mati suri ini dicoba untuk dihidupkan kembali dibawah kepemimpinan Ketua Umum Deprindo masa bakti 2019-2020, Riska Martina Sitepu. Ide yang
Begini Cara Menerapkan Kreatifitas Untuk Sukses Menjadi Developer Properti
Untuk menjadi developer properti Anda harus kreatif, baik dalam proses mencari lahan, negosiasi dengan pemilik lahan dan investor. Selain itu kreatifitas juga dibutuhkan dalam membuat desain dan pemasaran. Mencari lahan dengan cara biasa Dalam proses mencari lahan Anda hanya melakukan
Proyek Pembayaran Lahan Bertahap Bukan Proyek Kerjasama Lahan
Tulisan ini adalah lanjutan dari materi artikel saya yang beberapa hari lalu saya share ke anggota. Pada tulisan sebelumnya saya menulis proyek Kerjasama lahan, selanjutnya pada kesempatan ini saya akan menulis proyek properti dengan pembayaran lahan secara bertahap. Meskipun secara
Lahannya Seksi, 14Ha, Yakin Sudah Mampu?
Seorang member Deprindo menyampaikan rencananya atas proyek perumahan subsidinya seluas 14 ha. Lahan masih milik puluhan warga, dengan sistem pembayaran tempo yang masuk akal dan layak. Singkat cerita semua syarat lahan untuk dijadikan perumahan terpenuhi. Harga lahan 200.000 per-m2 atau
Bagaimana Cara Menghadapi Peraturan Pemecahan 5 Bidang Tanah untuk Memecah Sertifikat?
SHM tidak boleh dipecah lebih dari 5 bidang Negara mengatur kepemilikan tanah dengan status Sertifikat Hak Milik (SHM), dimana masyarakat hanya boleh memiliki maksimal 5 (lima) bidang saja atau dengan luas keseluruhan kepemilikan SHM tersebut tidak lebih dari 5000
Ini Dia Kriteria Lahan yang Layak untuk Dibangun Proyek Perumahan
Dalam mengembangkan sebuah proyek properti ada beberapa hal yang musti diperhatikan ketika memilih lokasi proyek. Pertimbangan-pertimbangan yang harus diperhatikan itu tidak jauh-jauh dari kondisi fisik lahannya, kondisi legalitas, harga tanah, status kepemilikan dan lain-lain. Kondisi fisik tanah berkaitan dengan bentuk