Dalam setiap permohonan sertifikat hak milik dari tanah girik ada beberapa persyaratan yang wajib dipenuhi, diantaranya adalah surat keterangan riwayat tanah. Selain surat keterangan riwayat tanah ini, permohonan sertifikat juga harus melampirkan surat keterangan tidak sengketa dan surat keterangan penguasaan
Apakah Aman Membeli Tanah Girik Yang Tidak Ada Giriknya?
Setiap bidang tanah harusnya ada suratnya Ada pembaca blog ini yang menanyakan apakah aman membeli sebidang tanah yang tidak ada surat-suratnya? Tanahnya belum bersertifikat, dan pada umumnya tanah yang belum bersertifikat itu adalah tanah girik. Dan lembar giriknya juga tidak
Apa yang Dimaksud Dengan Tanah Girik? Bagaimana Cara Mengurusnya Menjadi SHM?
Tanah girik adalah tanah hak lama Tanah girik adalah salah satu jenis kepemilikan tanah yang belum bersertifikat. Tanah girik ini termasuk tanah hak lama yang diakui sebagai alas hak dimana berdasarkan girik ini pemiliknya dapat mengajukan sertifikat untuk mendapatkan sesuatu
Cara Memecah Tanah Girik Dan Memohonkan Sertifikat
Memecah tanah girik itu maksudnya adalah jika sebidang tanah girik akan dialihkan sebagian kepada pihak lain. Misalnya sebidang tanah Girik luasnya 5000 m2 akan dialihkan atau dibeli oleh seseorang seluas 1000 m2 saja. Maka langkah yang bisa dilakukan adalah membuat
Cara Mengurus Sertifikat dari Tanah Girik
Saat ini masih banyak bidang-bidang tanah di Indonesia yang belum bersertifikat. Alas haknya mungkin saja masih dalam bentuk girik, petok D, kikitir, letter C, pipil, yasan, Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR), eigendom verponding dan jenis tanah lainnya. Nah, dalam artikel
Apakah Tanah Yang Masih Girik Aman Untuk Dibeli Untuk Dibangun Proyek?
Pertanyaan ini sering saya jumpai pada setiap workshop developer properti yang saya adakan. Tidak hanya dalam workshop, dalam kehidupan sehari-hari banyak saya jumpai pertanyaan ini. Apakah tanah girik itu aman untuk diakuisisi? Untuk diketahui bahwa tanah, dalam bentuk legalitas apapun
Bolehkan Seorang Developer Menjual Tanah Kaveling?
Tentang boleh tidaknya developer menjual tanah kaveling ini diatur dalam UU No. 1 Tahun 2011 tantang Perumahan dan Kawasan Permukiman. Dimana apabila developer melanggar akan ada sanksi pidana. Sanksi pidana berupa denda dan atau penjara. Oleh karena itu tentang larangan
The Power of Bayar Tanah Bertahap
Pembayaran tanah secara bertahap kepada pemilik lahan oleh developer memiliki keuntungan tersendiri. Salah satu keuntungan yang terbesar yang didapatkan developer adalah modal awal yang dibutuhkan untuk memulai sebuah proyek properti menjadi lebih kecil. Misalnya sebidang tanah yang akan diakuisisi oleh