Perumahan subsidi terkendala kuota? Hari ini kita dapat kiriman berita di group WA member Deprindo dari Bpk Oni, anggota kita di Cirebon. Isi berita adalah pemborong yang marah dan sedang membongkar genteng perumahan developer karena jasa borongannya tidak dibayar. Banyak
Proyek Pembayaran Lahan Bertahap Bukan Proyek Kerjasama Lahan
Tulisan ini adalah lanjutan dari materi artikel saya yang beberapa hari lalu saya share ke anggota. Pada tulisan sebelumnya saya menulis proyek Kerjasama lahan, selanjutnya pada kesempatan ini saya akan menulis proyek properti dengan pembayaran lahan secara bertahap. Meskipun secara
Pembebasan Lahan Itu Apa Sih?
Pengertian pembebasan lahan Pembebasan lahan adalah kegiatan membeli tanah kepada penduduk dalam jumlah besar oleh Perseroan Terbatas (PT) yang sudah memiliki Ijin Lokasi (IL). Biasanya pembelian dengan pola seperti ini dilakukan dengan cara pembayaran tunai kepada masing-masing penduduk pemilik tanah.
Show Me Your Friends, I Will Show You Your Future!
Tidak berlebihan makna kalimat di atas, bukan merupakan kebenaran mutlak memang. Tapi saya sepakat bahwa statement di atas mengandung kebenaran. Sekurangnya dapat kita ambil pengertian bahwa dengan siapa kita bergaul akan menentukan masa depan kita. Praktisi self development dari barat
Pertanyaan-pertanyaan Sulit Tentang Pembangunan Perumahan, Tetapi Ada Jawabannya
Pencantuman syarat membeli rumah subsidi di brosur Terkait Iklan Perumahan Subsidi: 1. Apakah persyaratan calon pembeli (yang secara hukum dibolehkan dapat memberi rumah subsidi) disebutkan dalam spanduk, brosur, flyer dan tools pemasaran lainnya? misalnya kita tuliskan pembeli wajib dari MBR,
Ini Strategi Flipper yang Bisa Anda Praktekkan
Praktek flipping rumah tinggal Pak Rajo Basyir berniat membeli satu unit rumah di daerah Depok, Jawa Barat. Rumah tersebut cukup bagus, dan tidak membutuhkan renovasi jika untuk dihuni. Negosiasi harga dan cara bayar Setelah negosiasi dengan pemilik, pemilik setuju menjual
Rencana Relaksasi Aturan Pajak Properti Mewah dari Pemerintah
Pemerintah berencana akan melonggarkan pajak terhadap penjualan properti mewah atau pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) dari semula Rp20 miliar menjadi Rp30 miliar. Dimana aturan tentang PPnBM tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 35 PMK.010/2017 tentang Jenis Barang
Kebutuhan Hunian Merupakan Kebutuhan Primer Manusia
Setiap orang membutuhkan tempat tinggal Kebutuhan terhadap properti atau papan, bersama sandang dan pangan termasuk kebutuhan primer manusia. Artinya setiap orang membutuhkan properti, yang dalam bahasan ini yang dimaksud properti adalah tempat tinggal. Tanpa tempat tinggal orang tidak bisa hidup