Setelah mencicil sekian lama sesuai dengan kesepakatan dengan kreditur atau bank seperti tercantum di dalam Perjanjian Kredit (PK), maka hutang sudah lunas.
Lalu apa langkah selanjutnya yang harus dilakukan? Dari sisi bank, mereka harus mengeluarkan surat keterangan lunas terhadap debitur.
Surat keterangan lunas
Dalam surat keterangan lunas tersebut tercantum bahwa si debitur, sesuai dengan perjanjian kredit, sudah melunasi hutangnya. Dan menyatakan bahwa sertifikat yang dijaminkan di kreditur bukan lagi merupakan jaminan hutang.
Bersamaan dengan surat keterangan lunas tersebut diberikan juga berkas-berkas asli jaminan. Diantaranya adalah asli sertifikat, sertifikat hak tanggungan, surat roya dan berkas-berkas lain yang menyertai.
Sertifikat hak tanggungan
Sertifikat hak tanggungan merupakan bukti bahwa atas objek tersebut sedang dibebankan hak tanggungan. Atau dalam bahas mudahnya bahwa objek tersebut menanggung hutang pemiliknya.
Dalam sertifikat hak tanggungan tersebut tercantum detil hak tanggungan yang melekat, seperti jumlah hutangnya berapa, peringkat berapa dan detil lainnya.
Baca juga: Ini jadwal workshop developer properti bagi pemula
Detil hutang tersebut sebenarnya tercantum di dalam akta pemberian hak tanggungan (APHT) yang dijahitkan di sertifikat hak tanggungan.
Surat roya
Beesamaan dengan surat keterangan lunas, maka kreditur juga memberikan surat roya. Dimana dalam surat roya tersebut tercantum permohonan dari bank kepada kepala kantor pertanaan supaya hak tanggungan yang melekat di sertifikat yang menjadi objek hak tanggungan segera dihapus.
Karena hutang di debitur sudah lunas, dan objek tersebut tidak lagi menjadi jaminan hutang.
Mengajukan permohonan roya
Setelah mendapatkan asli sertifikat dari kreditur disertai dengan surat keterangan lunas, sertifikat hak tanggungan dan surat roya maka pemilik sertifikat bisa memohonkan roya atas sertifikatnya.
Permohonan roya ini bertujuan supaya catatan hak tanggungan yang ada di sertifikat supaya dihapus oleh kantor pertanahan karena hutang sudah lunas.
Berdasarkan permohonan roya tersebut kantor pertanahan menghapus catatan hak tanggungan yang melekat di sertifikat.
Setelah proses roya selesai maka sertifikat kembali bersih, karena tidak menjadi jaminan terhadap hutang siapapun.
Permohonan roya bisa diajukan sendiri tanpa notaris
Permohonan roya ke kantor pertanahan bisa diajukan sendiri. Artinya nama yang tercantum dalam sertifikat bisa mengajukan sendiri permohonan roya.
Karena dalam prosesnya memang tidak diperlukan akta apapun sehingga tidak perlu melibatkan notaris.
Si pemilik bisa langsung datang ke kantor pertanahan dan mengisi formulir permohonan. Lalu jika semua persyaratan roya sudah dipenuhi maka kantor pertanahan mengeluarkan Surat Perintah Setor (SPS) dan si pemilik menyetor uang pemasukan ke negara atas pelayanan roya tersebut.
Pembayaran uang pemasukan ke negara dilakukan ke bank yang ditunjuk, biasanya Bank Pembangunan Daerah yang ada di sekitar kantor pertanahan atau membuka kantor di kantor peranahan tersebut.
Lalu setelah melakuka pembayaran pemohon menyampaikan bukti setornya ke loket penerimaan berkas.
Bisa dikuasakan
Namun jika si pemilik tidak bisa datang lansung ke kantor BPN bisa kuasakan ke pihak lain. Lazimnya orang lebih percaya memberikan kuasa ke kantor notaris karena ini terkait keamanan surat berharga di tangan orang lain.
Jika dikuasakan ke kantor notaris, sertifikat aman karena nantinya kantor notaris akan memberikan surat tanda terima berkas yang bisa dipertanggungjawabkan.
Hal mana tidak bisa dilakukan jika dikuasakan ke orang pribadi. Orang pribadi tentu saja bisa mengeluarkan surat tanda terima tetapi tidak bisa dipertanggungjawabkan.
Tentu berbeda kemanannya jika tanda terima dibuat oleh orang pribadi atau tanda terima dibuat oleh kantor notaris. Jika orang pribadi tersebut menghilang pusing juga mencarinya karena tidak punya kantor.
Kalau kantor notaris kan jelas kantornya, jelas SK-nya, jelas keanggotaan organisasinya. Artinya jika terjadi sesuatu terhadap dokumen di kantor notaris bisa diminta pertanggungjawaban secara hukum.
Biaya permohonan roya dan waktunya
Biaya untuk permohonan roya ini tidak besar, setoran resminya hanya Rp50.000 untuk satu peringkat roya. Untuk melihat berapa peringkat roya tersebut lihat di sertifikat hak tanggungannya.
Karena di SHT tersebut tercantum peringkat hak tanggungan yang akan diroya. Bisa juga biaya roya tergantung berapa sertifikat hak tanggungan yang akan diroya.
Jika satu sertifikat hak tanggungan yang akan diroya maka biayanya dihitung satu kegiatan, maka biayanya Rp50.000, jika SHT yang akan diroya lebih dari satu maka biayanya dikalikan Rp50.000.
Jadi jika ada dua SHT yang akan diroya maka biaya yang harus disetor oleh pemohon adalah Rp100.000,-
Lama pengerjaan roya ini harusnya selesai dalam waktu 7 hari kerja.
Syarat permohonan roya
Secara lengkap ini syarat-syarat untuk mengajukan permohonan roya ke kantor pertanahan:
- Asli sertifikat
- Asli sertifikat hak tanggungan
- Surat keterangan lunas
- Surat roya
- KTP dan KK pemohon, atau pemilik sertifikat
- Akta terakhir PT jika pemohon badan hukum
- KTP direktur utama
- Surat kuasa jika dikuasakan
- KTP penerima kuasa
- Mengisi formulir permohonan
- Setelah dikeluarkan Surat Perintah Setor (SPS) oleh loket menerima berkas, wajib membayar uang pemasukan ke negara.
Penulis: Asriman A. Tanjung, ST
Penulis buku Cara Benar Meraih Sukses Di Bisnis Properti yang diterbitkan Gramedia
Pendiri DEPRINDO (Developer Properti Indonesia), asosiasi developer properti yang sudah diakui pemerintah
Pemilik asriman.com, blog properti nomor 1 di Indonesia
Lihat artikel lainnya:
- Ini Dokumen-Dokumen yang Dibutuhkan Ketika Membeli Rumah Dari Developer, Baik Dengan Tunai, KPR dan Langkah yang Harus Dilakukan Setelah Hutang Lunas
- Bisakah Pinjam Lagi di Bank? Sementara Hutang Lama Belum Lunas
- Undang-Undang Hak Tanggungan Dan Kekuatan Eksekutorial
- Cara Aman Membeli Rumah yang Masih Dalam Jaminan Hutang
- Memahami Hak Tanggungan, Sertifikat Hak Tanggungan, Roya dan Prosesnya
- Fungsi sebuah Perjanjian Kredit
- Jangan Panik, Jika Sertifikat Tanah Hilang atau Rusak, Bisa Ajukan Sertifikat Pengganti Ke BPN
- Segera Urus Jika Sertipikat Kena Dampak Banjir
- Proses Jual Beli Rumah Dalam Status PPJB atau Masa KPR
- Bank Sangat Menyukai Agunan Berupa Properti
- Langkah Jual Beli Tanah Girik atau yang Belum Bersertifikat
- Bagaimana Cara Transaksi Jual Beli Tanah Dan Bangunan yang Aman
- Cara Membeli Tanah Sawah SHM Sebagian yang Sedang Menjadi Jaminan Hutang Di Bank
- Ketika Membeli Rumah dari Developer, Apakah Sertifikatnya Langsung SHM atau HGB Dulu?
- Pralelang, Tahapan Krusial dalam Lelang Eksekusi Hak Tanggungan