Setiap bidang tanah harusnya ada suratnya Ada pembaca blog ini yang menanyakan apakah aman membeli sebidang tanah yang tidak ada surat-suratnya? Tanahnya belum bersertifikat, dan pada umumnya tanah yang belum bersertifikat itu adalah tanah girik. Dan lembar giriknya juga tidak
Fungsi Surat Keterangan Tidak Sengketa Dalam Permohonan Sertifikat Tanah Girik
Pentingnya surat keterangan tidak sengketa Salah satu syarat yang musti dipenuhi ketika akan memohon sertifikat untuk tanah girik adalah surat keterangan tidak sengketa. Surat ini sangat penting sekali karena berfungsi untuk menyatakan bahwa atas bidang tanah tersebut tidak ada sengketa
Cara Memecah Tanah Girik Dan Memohonkan Sertifikat
Memecah tanah girik itu maksudnya adalah jika sebidang tanah girik akan dialihkan sebagian kepada pihak lain. Misalnya sebidang tanah Girik luasnya 5000 m2 akan dialihkan atau dibeli oleh seseorang seluas 1000 m2 saja. Maka langkah yang bisa dilakukan adalah membuat
Cara Mengurus Sertifikat dari Tanah Girik
Saat ini masih banyak bidang-bidang tanah di Indonesia yang belum bersertifikat. Alas haknya mungkin saja masih dalam bentuk girik, petok D, kikitir, letter C, pipil, yasan, Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR), eigendom verponding dan jenis tanah lainnya. Nah, dalam artikel
Apakah Tanah Yang Masih Girik Aman Untuk Dibeli Untuk Dibangun Proyek?
Pertanyaan ini sering saya jumpai pada setiap workshop developer properti yang saya adakan. Tidak hanya dalam workshop, dalam kehidupan sehari-hari banyak saya jumpai pertanyaan ini. Apakah tanah girik itu aman untuk diakuisisi? Untuk diketahui bahwa tanah, dalam bentuk legalitas apapun