Terhadap pertanyaan ini harus dilihat beberapa kondisi tentang perolehan tanah tersebut apakah sebelum atau setelah menikah.

Jika diperoleh sebelum menikah

Kondisi pertama yang mungkin terjadi adalah tanah tersebut dibeli atau diperoleh si ayah sebelum menikah. Jika kondisinya seperti ini maka harta tersebut adalah harta bawaan si ayah.

Terhadap harta bawaan ini, apabila saat ini si ayah akan menjual tanah tersebut maka ia tidak membutuhkan persetujuan dari anak-anaknya.

Hal ini juga berlaku apabila yang meninggal adalah si ayah, jika itu tanah bawaan atas nama si ibu maka tidak diperlukan juga persetujuan dari anak-anaknya, karena itu adalah harta bawaan si ibu.

Terhadap perolehan tanah tersebut tidak masalah dengan cara apapun, apakah ia memperolehnya karena warisan, jual beli, hibah atau jenis perolehan lainnya.

Jika diperoleh setelah menikah

Kondisi selanjutnya adalah jika perolehan tanah tersebut setelah menikah. Maka itu menjadi harta gono gini yang menjadi harta bersama. Tidak masalah tanah tersebut atas nama ayah atau ibu. Sama saja. Mereka berhak secara bersama-sama masing-masing sama besar.

Ketika si ibu meninggal maka hak si ibu akan jatuh kepada anak-anaknya sebesar hak si ibu yaitu setengah atau limapuluh persen.

Ketika si ayah akan menjual tanah tersebut maka diperlukan persetujuan dari anak-anaknya sebagai perwakilan hak dari si ibu.

Persetujuan tersebut dilakukan dengan cara ikut menandatangani akta jual beli di hadapan PPAT.

Syarat penandatanganan AJB jika ibu meninggal:

  1. Surat keterangan kematian si ibu
  2. Surat keterangan waris
  3. KTP dan KK seluruh ahli waris (termasuk si ayah, karena ayah termasuk ahli waris jika ibu meninggal)
  4. Asli sertifikat
  5. Foto copy PBB dan bukti pembayarannya. Semua tunggakan jika ada, harus lunas semua

 

Lihat artikel lainnya:

Tags

Apakah Perlu Persetujuan Anak Ketika Seorang Ayah Ingin Menjual Tanah Atas Namanya, Sementara Istrinya Sudah Meninggal?
Tagged on:             

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

×

Hallo...!

Workshop Cara Benar Memulai Bisnis Developer Properti Bagi Pemula akan diadakan tanggal 28-29 September 2024 di Jakarta

× Info Workshop Developer Properti