Pemecahan sertifikat atas nama perusahaan
Ada dua macam pemecahan yang bisa dilakukan terhadap sertifikat atas tanah. Pertama pemecahan yang dilakukan oleh developer atas nama perusahaan.
Pemecahan ini dilakukan berdasarkan siteplan yang sudah dapat persetujuan dari instansi terkait. Biasanya pemecahan sertifikat oleh perusahaan ini mencakup suatu kawasan.
Pemecahan sertifikat atas nama pribadi
Selain pemecahan dilakukan oleh developer bisa juga dilakukan pemecahan sertifikat atas nama pribadi yang umumnya untuk luasan yang tidak terlalu besar.
Banyak alasan yang melatarbelakangi pemecahan sertifikat atas nama pribadi, diantaranya adalah akan dijual sebagian, akan dibagi menurut pemilik yang berhak yang lebih dari satu orang atau sebab lainnya yang menyebabkan sertifikat itu harus dilakukan pemecahan.
Pemecahan sertifikat atas nama pribadi ini harus dilakukan oleh orang yang tercantum namanya dalam sertifikat. Adapun syarat-syaratnya adalah:
- Asli sertifikat
- Foto copy Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB).
- Foto copy Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga (KTP dan KK) pemohon.
- Surat Pernyataan Pemecahan yang ditandatangani oleh pemegang hak. Dalam Surat Pernyataan ini dicantumkan alasan pemecahan dan gambar lokasi yang akan dilakukan pemecahan. Pada tahapan ini gambarnya boleh hanya berupa sket kasar lokasi dan rencana pemecahannya.
- Surat kuasa jika pengurusan dikuasakan ke pihak lain, biasanya dikuasakan ke kantor Notaris.
- Mengisi beberapa form yang sudah disediakan oleh Kantor Pertanahan seperti ‘Surat Pernyataan telah Memasang Tanda Batas’ dan Lampiran 13.
Proses pemecahan sertifikat atas nama pribadi di lapangan dan di Kantor Pertanahan
Setelah dilakukan pendaftaran berkas di Kantor Pertanahan dan pemohon mendapatkan tanda terima, selanjutnya petugas yang didisposisikan mengerjakan ini akan melakukan pengukuran ke lokasi dengan didampingi oleh pemilik atau kuasanya untuk menunjukkan tanda batas tanahnya.
Setelah mendapatkan data fisik maka petugas akan menggambar hasil pengukuran dan memetakan lokasi pada peta yang disediakan untuk pemetaan tanah-tanah yang sudah didaftarkan di Kantor Pertanahan.
Proses ini dilakukan sampaikan terbitnya Surat Ukur untuk masing-masing bidang hasil pemecahan. Surat Ukur ini ditandatangani oleh Kepala Seksi Pengukuran dan Pemetaan.
Setelah Surat Ukur selesai maka proses dilanjutkan dengan penerbitan sertifikatnya di Sub Seksi Pendaftaran Hak dan Informasi (PHI) dan selanjutnya ditandatangani oleh Kepala Kantor Pertanahan.
Dengan demikian proses pemecahan sertifikat secara pribadi sudah selesai dan dapat diambil di loket pengambilan produk pertanahan.
Lihat artikel lainnya:- Lebih Bagus Mana Pecah Sertifikat Dulu Atau AJB Dulu
- Bagaimana Cara Menghadapi Peraturan Pemecahan 5 Bidang Tanah untuk Memecah Sertifikat?
- Bagaimana Cara Memecah Girik?
- Cara Membeli Tanah Sebagian dan Memecah Sertifikat dari Sertifikat Induk
- Cara Membeli Tanah Sawah SHM Sebagian yang Sedang Menjadi Jaminan Hutang Di Bank
- Cara Memecah SHM yang Luas dan Lebih Dari 5 Bidang Sekaligus
- Ini Dia Daftar Lengkap Perijinan Perumahan yang Dihilangkan, Digabung dan Dipercepat
- Begini Cara Menjadi Developer Kecil-kecilan
- Jika Ingin Memecah Tanah Sendiri Menjadi Banyak Bidang Bagaimana Langkahnya?
- PPJB Lunas, PPJB Tidak Lunas Dan Posisi Pentingnya Dalam Proses Jual Beli
- Bagaimana Proses Jual Beli Atas Sertifikat yang Belum Baliknama Dari Pemilik Sebelumnya
- Jangan Panik, Jika Sertifikat Tanah Hilang atau Rusak, Bisa Ajukan Sertifikat Pengganti Ke BPN
- Ini Keuntungan Membeli Lahan yang Sudah Sertifikat Oleh Developer
- Milih Kopi Susu Kiri Atau Susu Kanan?
- Perbedaan Antara Sertifikat Tanah Elektronik dan Sertifikat Manual
Mohon izin bertanya.
Jika ada satu sertifikat dipecahkan menjadi 3 sertifikat atas nama orang tersebut, apakah akan terbit 3 sertifikat baru?
Terima kasih.
iya betul