Kenapa harus ada LoI
Penerbitan Surat Minat atau lebih dikenal dengan Letter of Intent (LoI) bertujuan untuk menunjukkan komitmen seseorang atau perusahaan tertarik atau berminat terhadap sesuatu hal dalam bisnis, baik untuk membeli, untuk ikut berpartisipasi dalam suatu bisnis atau keinginan apapun dari suatu entitas bisnis terhadap relasi bisnisnya. Jadi LoI tidak hanya dipergunakan untuk menyatakan minat untuk membeli atau membeli properti.
Ada juga orang yang menyebut LoI itu sebagai “Kesepahaman”
Baca juga: GRATIS Bonus Dokumen dan Software Proyek Senilai Rp50.750.000,-
LoI sebuah perusahaan ini diterbitkan secara resmi dan ditandatangani oleh orang yang berkompeten, atau orang yang berhak bertindak untuk dan atas nama perusahaan. Dalam hal ini adalah direksi.
LoI merupakan tindakan sepihak
Sebuah LoI adalah produk sepihak dari si pembuatnya, maka ia bukanlah suatu perikatan hukum sehingga keberlakukannyapun tidak bisa menjadi pegangan mutlak bagi penerima LoI.
Baca juga: Workshop Developer Properti di Indonesia yang Wajib Anda Ikuti
Surat Minat ini hanya bersifat pendekatan awal terhadap keinginan atau komitmen seseorang atau perusahaan untuk membeli properti atau untuk suatu urusan bisnis tertentu.
LoI tidak mengandung resiko hukum
Sebuah LoI tidak mengandung resiko hukum bagi pembuatnya, karena tidak ada janji dan sanksi yang termaktub di dalam sebuah LoI.
Jadi mungkin saja sebuah perusahaan berminat membeli properti kemaren, tetapi ketika ditanya hari ini mereka sudah tidak lagi berminat dengan alasan apapun.
Dalam hal ini penerima LoI tidak bisa menuntut si pembuat LoI.
Karena fungsi LoI hanya sebagai tindakan sementara yang harus segera ditindaklanjuti dengan perikatan formal (kontrak) antar pihak yang terlibat.
Dengan demikian dalam proses jual beli properti seperti tanah, gedung perkantoran, hotel dan properti lainnya Surat Minat ini tidak menempati posisi apapun sehingga tidak ada akibat hukumnya apabila suatu LoI tidak direalisasikan lebih lanjut karena suatu sebab, misalnya pembuat LoI membatalkan surat minat yang dibuatnya.
Surat Minat Membeli Properti
Untuk membuktikan keseriusan pembeli akan membeli sebuah properti berupa tanah dan bangunan atau properti lainnya seperti gedung, hotel dan lain-lain bisa dilihat dari kesediaan mereka menerbitkan Surat Minat Membeli ini.
Biasanya suatu perseroan dalam menerbitkan LoI atau surat dalam bentuk apapun melalui mekanisme tertentu sesuai dengan anggaran dasar perseroan.
Jadi tidak bisa suatu perusahaan asal mengeluarkan Surat Minat Membeli properti yang belum jelas ujung pangkalnya, misalnya data-data belum ada, propertipun belum dilihat bentuk fisiknya.
Properti yang membutuhkan LoI dalam proses jual belinya biasanya adalah properti dengan harga nominalnya yang besar, sehingga diperlukan pembahasan (kesepahaman) awal sebelum transaksi benar-benar dilakukan.
Kesepahaman ini meliputi misalnya berisi tentang kesepakatan mekanisme pembayaran, terms of payment, metode akuisisi apabila pemilik berupa perusahaan dan kesepakatan awal lainnya yang bertujuan untuk mempermudah proses transaksi.
LoI cukup dibuat sederhana dan hanya berisi hal-hal pokok saja, berikut contoh surat minat yang dibuat oleh perusahaan:
————————————————————————————
KOP SURAT PERUSAHAAN
No: 123/PT/LOI/IX/2022
Hal : Surat Minat Membeli Tanah
Lampiran : –
Kepada
Yth. Bpk. John Smith
-di
Jakarta
Dengan hormat,
Dengan ini kami sampaikan bahwa kami berminat untuk membeli tanah milik Bapak yang terletak di Provinsi DKI Jakarta, Kota Jakarta Selatan, Kecamatan Tebet, Kelurahan Tebet Barat, setempat dikenal sebagai Jl. Tebet Raya No. 70, seluas 2000 m2 (Dua ribu meter persegi) seperti tercantum dalam Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 1000/Tebet Barat dengan harga Rp30 juta/m2.
Kami akan sangat senang sekali jika kita dapat bertemu untuk membicarakan hal-hal terkait minat kami ini.
Demikian Surat Minat Membeli ini kami sampaikan agar dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
Jakarta, 01 Desember 2014
ttd
Ronny Hermawan
Direktur Utama
————————————————————————————
LoI jelas, ringkas dan to the point
Seperti terlihat diatas bahwa bahasa yang digunakan cukup sederhana, jelas, ringkas dan lugas dan langsung menuju ke tujuan pembuatan surat ini. Redaksionalnyapun tidak harus seperti tercantum diatas, bisa di-costumize sesuai keinginan pembuatnya.
Hal yang terpenting adalah bahwa surat minat harus memuat subjek dan objek secara jelas. Subjeknya berupa pemilik properti dan pembuat LoI, sedangkan objeknya berupa properti itu sendiri. Follow up terhadap LoI ini biasanya akan diadakan pertemuan antara pihak-pihak terkait.
Penulis: Asriman A. Tanjung
Founder and Mastercoach of PropertyLearningTechnologies, Inc.
Author book of Cara Benar Meraih Sukses di Bisnis Properti
Owner of asriman.com | #1 Property Blog in Indonesia
- Hati-hati! Ada Notaris Gadungan
- Ini Dia Tips Memilih Broker Properti Terbaik
- Strategi Mendapatkan Investor untuk Proyek Properti Anda
- Begini Cara Mendapatkan Tanah untuk Proyek Dengan Harga Bagus
- Bagaimana Cara Mengecek Keabsahan Tanah Girik?
- Fakta Ekonomi Aset Properti: Resiko Investasi Rendah
- Cara Membeli Tanah Sawah SHM Sebagian yang Sedang Menjadi Jaminan Hutang Di Bank
- PPJB Lunas, PPJB Tidak Lunas Dan Posisi Pentingnya Dalam Proses Jual Beli
- Cara Benar Menjadi Agen Properti Profesional
- Begini Cara Perusahaan Menjual Tanah
- Strategi Menyusun Rencana Pemasaran Properti
- Cara Memecah Sertifikat Tanah secara Pribadi
- Inilah Kenapa Kebanyakan Orang Menghindari Membeli Tanah Girik
- Sebidang Tanah Masuk PKKPR Perusahaan Lain, Apakah Masih Bisa Diperjualbelikan?
- Persetujuan Suami atau Istri dan Anak dalam Menjual Rumah dan Tanah
Tags
- contoh loi
- contoh surat loi
- contoh surat minat
- surat LOI
- Apa itu LOI
- surat minat
- arti LOI
- Contoh letter of intent
- https://asriman com/contoh-loi-atau-surat-minat-membeli-properti/