Pada prinsipnya semua bank bisa menyalurkan KPR dengan DP nol rupiah atau 0 persen, karena saat ini tidak ada lagi larangan dari BI bagi bank yang menyalurkan KPR dengan pembiayaan sampai dengan 100%, atau plafond 100%, dengan demikian DP-nya nol rupiah atau nol persen.
Jadi harus dipahami bahwa, saat ini Bank Indonesia membolehkan, atau tidak melarang bank menyalurkan kredit sampai dengan 100% dari nilai jaminan. Tetapi juga tidak mewajibkan bank menyalurkan KPR dengan DP nol rupiah.
Dulu sampai dengan tahun 2016, Bank Indonesia memberlakukan aturan rasio pembiayaan alias Loan To Value (LTV) dan mekanisme KPR Inden, degan uang muka atau DP kredit, untuk rumah pertama sebesar 15%, sedangkan DP pembiayaan syariah atau Financing to Value (FTV) menjadi 10% melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) No 18/16/PBI/2016.
Dengan adanya PBI ini bank dilarang melakukan pembiayaan sampai dengan 100% , yang diperbolehkan hanya maksimal 85, dengan demikian DP minimal adalah 15%, tidak boleh DP nol, waktu itu.
Namun dengan berlakunya Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 20/8/PBI/2018 tentang rasio Loan To Value (LTV) dan rasio Financing To Value (FTV) untuk Pembiayaan Properti, maka aturan tentang pembiayaan diubah, sehingga BI membolehkan pembiayaan sampai dengan 100%, sehingga DP-nya bisa nol rupiah.
Jadi harus dipahami bahwa BI tidak mewajibkan DP 0 rupiah kepada bank pemberi KPR, tetapi juga tidak melarang bank menyalurkan kredit dengan DP nol. Untuk memahami ini, ada sebuah adagium yang berlaku di bidang hukum yaitu apabila tidak ada aturan yang melarangan berarti boleh dilakukan.
Nah analogi ini cocok dengan PBI ini, yaitu saat ini tidak ada aturan BI yang melarang bank memberikan kredit ke masyarakat dengan DP nol persen, tetapi BI juga tidak mewajibkan bank memberikan KPR dengan DP 0 rupiah. Ini yang harus dipahami.
Jadi keputusan memberikan KPR dengan DP 0 rupiah itu bergantung kepada bank pemberi kredit, tidak bisa juga seorang yang akan membeli rumah dan mengajukan KPR dengan Dp 0 persen, tetapi ditolak oleh bank lalu mete-mete kesana kemari bahwa DP 0 persen itu adalah hoax.
Hanya saja BI memberi rambu-rambu atau syarat kepada bank:
- Rasio NPL-nya atau Non Performing Loan atau kredit macet di bawah 5%. Ini BI yang tahu.
- Tidak boleh mengalihkan kredit antara debitur dalam jangka waktu 1 tahun. Artinya tidak boleh takeover kredit selama 1 tahun.
- Bank harus memiliki kebijakan memperhatikan kemampuan debitur dalam membayar cicilan.
- Bank tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dalam penyaluran kredit.
Itu dari sisi bank, sementara dari sisi debitur banyak hal yang dinilai, seperti bagaimana karakternya, ini bisa dilihat dari riwayat pinjamanannya di masa lalu, jika memang ada. Bank akan melihat di SLIK atau Sistem Layanan Informasi Keuangan yang disediakan oleh OJK atau Otoritas Jasa Keuangan.
Kalau dulu istilahnya BI checking atau cek blakcklist BI. Apakah orang ini sedang masuk daftar hitam Bank Indonesia karena alasan apapun ya.
Bagaimana cara melakukan pengecekan SLIK ini? Caranya bisa dicari di Google, banyak tutorial yang membahasnya. Karena saat ini apapun bisa dicari di Google, dari hal-hal yang formal seperti pengcekan SLIK ini, sampai hal yang ngga formal, seperti tutorial bagaimana cara membuat kacindil, lompong sagu, cara membuat lapek, godok, semua ada di Google.
Selanjutnya selain melihat karakter calon debitur, bank melihat kemampuan mencicil dari penghasilannya, selanjutnya bank akan melihat juga nilai colateral atau jaminan.
Nah, jadi dapat disimpulkan bahwa saat tidak ada larangan bagi bank untuk memberikan KPR dengan DP 0 rupiah, boleh-boleh saja. Tetapi BI juga tidak mewajibkan bank pemberi KPR memberikan plafond sampai dengan 100% atau DP nol. Kebijakannya diserahkan kepada bank masing-masing.
Lihat artikel lainnya:- Begini Langkah Memiliki Properti Tanpa Harus Membeli Tunai
- Relaksasi LTV dan FTV, Beli Rumah Dengan DP 0 Persen
- DP Suka-Suka Konsumen, Bagaimana Strateginya?
- Beli Rumah Saat Ini Bisa Dengan DP 0 Persen
- Bebas Uang Muka dan Bebas PPN Sudah Kawin. Langgengkan!
- Beberapa Penyebab KPR Anda Ditolak
- Apa Beda Program FLPP, BP2BT Dan Subsidi Selisih Bunga KPR?
- Bagaimana Kondisi Bisnis Properti di Tahun 2021?
- Horeee, Sekarang Membeli Rumah Bisa dengan DP 0 Persen
- Fakta Ekonomi Properti: Trendnya Lambat Sehingga Mudah Diprediksi
- Ini Stimulus di Properti yang Sudah Diberikan; DP 0%, PPN 0% dan BPHTB Juga 0
- Ini Dia Pembiayaan Perbankan untuk Developer dan Konsumen
- Kesalahan yang Sering Dilakukan Orang Sehingga Permohonan KPR-nya Ditolak
- Keuntungan Menggunakan Kredit Kepemilikan Rumah Syariah Dibandingkan dengan KPR Konvensional
- Bank BTN Kembali Salurkan Kredit Perumahan Subsidi BP2BT untuk 11.000 Unit Rumah