Sebelum membahas tentang sertifikat kepemilikan atas rumah susun terlebih dahulu dilihat pengertian Rumah Susun menurut No. 20 Tahun 2011 Tentang Rumah Susun.
Yang dimaksud dengan Rumah Susun adalah bangunan gedung bertingkat yang dibangun dalam suatu lingkungan yang terbagi dalam bagian-bagian yang distrukturkan secara fungsional, baik dalam arah horizontal maupun vertikal dan merupakan satuan-satuan yang masing-masing dapat dimiliki dan digunakan secara terpisah, terutama untuk tempat hunian yang dilengkapi dengan bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama.
Dari pengertian diatas dapat dilihat bahwa pengertian rumah susun hanya menyebutkan bangunan bertingkat, tidak menyebutkan jenis bangunannya apakah berupa perkantoran, apartemen, kios komersil nonpemerintah atau penggunaan lainnya. Dalam pembahasan selanjutnya hanya disebut sebagai Rumah Susun.
Jadi jenis sertifikat atas bangunan-bangunan vertikal baik berupa perkantoran strata title dan bangunan komersil lainnya seperti kios-kios komersil nonpemerintah ataupun residensial seperti apartemen, condominium, flat, dan rumah susun adalah Sertifikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun atau SHMSRS.
Istilah strata title sebenarnya tidak dikenal dalam terminologi hukum Indonesia, istilah strata title berasal dari luar negeri seperti Singapura dan Australia yang memungkinkan kepemilikan bersama secara horizontal dan secara vertikal. Tapi karena target pasar ruang perkantoran di Indonesia juga untuk pelaku bisnis asing maka penamaan strata title-pun diberikan supaya target pasar lebih mengerti mengenai status hukum objek yang ditawarkan.
Sertifikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun (SHMSRS)
Masing-masing unit ruman susun diterbitkan sertifikatnya oleh Kantor Pertanahan setempat berdasarkan Akta Pemisahan yang dibuat oleh PPAT. SHMSRS berdiri sendiri dan dapat dimiliki oleh orang atau badan hukum.
Secara umum SHMSRS sama dengan sertifikat atas tanah dan bangunan, perbedaan terletak pada warnanya (pink) dan adanya prosentase kepemilikan atas tanah bersama.
Selain itu proses peralihanpun sama dengan peralihan hak atas sertifikat tanah dan bangunan dimana peralihan diharuskan dengan akta otentik yang dibuat di hadapan PPAT.
Selain bisa dialihkan SHMSRS juga bisa dibebankan hak tanggungan atau dijadikan jaminan atas pinjaman kepada lembaga keuangan. Proses penjaminan ini sama dengan proses menjaminkan sertifikat secara umum.
Pembentukan PPPSRS
Setelah pembangunan selesai dan unit-unitnya sudah diserahkan kepada pembeli maka developer wajib menfasilitasi terbentuknya Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS) dalam jangka waktu 1 tahun sejak diserahkan unit kepada end user.
Dimana pengelolaan dan kepemilikan bersama atas benda bersama dan tanah bersama dimiliki oleh PPPSRS. PPPSRS ini merupakan badan hukum yang dapat bertindak melakukan perbuatan hukum seperti memperpanjang Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas tanah bersama yang sudah berakhir masa berlakunya.
Tanah Bersama Atas Rumah Susun
Tanah bersama adalah sebidang tanah hak atau tanah sewa untuk bangunan yang digunakan atas dasar hak bersama secara tidak terpisah yang di atasnya berdiri rumah susun dan ditetapkan batasnya dalam persyaratan izin mendirikan bangunan.
Jadi atas tanah tempat berdirinya Rumah Susun merupakan tanah milik bersama yang dimiliki secara proporsional dan nilai perbandingan proporsionalnya ditentukan pada saat perencanaan dan dicantumkan dalam sertifikat Rumah Susun tersebut.
Jadi walaupun unit Rumah Susunnya berada di lantai atas yang tidak langsung bersentuhan dengan tanah, kepemilikannya atas tanah bersama adalah sama prosentasenya dengan kepemilikan oleh unit yang berada di lantai bawah yang langsung bersentuhan dengan tanah.
Benda Bersama dan Bagian Bersama
Selain tanah bersama Rumah Susun juga memiliki benda bersama dan bagian bersama. Dimana bagian dan benda bersama ini terdiri dari bagian yang tidak termasuk dalam sertifiakt unit Rumah Susun yang digunakan untuk kepentingan bersama, seperti tangga, jalan, lobby dan fasilitas lainnya.
Perpanjangan Sertifikat Tempat Rumah Susun Berdiri
Permohonan perpanjangan sertifikat tanah bersama dilakukan oleh PPPSRS ke Kantor Pertanahan setempat. Dalam prakteknya PPPSRS dapat memberikan kuasa kepada orang lain untuk memperpanjang dengan melampirkan surat kuasa dan akta pendirian PPPSRS. Bukti perpanjangan masa berlaku sertifikat bersama nantinya tertulis pada masing-masing unit sertifikat.
Lihat artikel lainnya:- Permenpupera Nomor 11/Prt/M/2019 Tentang Sistem Perjanjian Pendahuluan Jual Beli Rumah
- Pengertian-Pengertian Pada PP No. 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah
- Begini Aturannya Orang Asing Atau WNA Membeli Rumah Dan Apartemen Di Indonesia
- Ini Dia Aturan Tentang Perolehan Dan Harga Rumah Tempat Tinggal Untuk Orang Asing Setelah UU Cipta Kerja Disahkan
- PMK NOMOR 81/PMK.010/2019 Tentang Batasan Rumah Umum, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa dan Pelajar, serta Perumahan Lainnya, yang atas Penyerahannya Dibebaskan dari Pengenaan PPN
- Aspek Hukum WNA Membeli Properti di Indonesia
- Omnibus Law – UU No. 11 Tentang Cipta Kerja Mendirikan BP3, Pengembang Apartemen Wajib Membayar Kompensasi ke Pemerintah
- Mengenal Berbagai Macam Produk Bisnis Properti
- PermenPUPR No. 242/KPTS/M/2020 Tanggal 24 Maret 2020, Batasan Penghasilan untuk Subsidi jadi 8 Juta Per-bulan
- Ini Dia Pengertian Perumahan dan Kawasan Permukiman Menurut UU No. 1 Tahun 2011
- Tidak Semua Jenis Hak Tanah Dapat Dibangun Perumahan; Jenis Hak Tanah Apa Saja yang Bisa Dibangun Perumahan
- Begini Sistem PPJB Dalam Pemasaran Perumahan Menurut PP No. 12 Tahun 2021 Sebagai Turunan Dari UU Cipta Kerja
- Apa Perbedaan dan Persamaan Notaris dan PPAT
- Jangan Panik, Jika Sertifikat Tanah Hilang atau Rusak, Bisa Ajukan Sertifikat Pengganti Ke BPN
- Apakah Bisa Mengajukan Baliknama Sertifikat Jika Dasar Jualbeli Hanya Kuitansi atau Surat Jual Beli Di Bawah Tangan
Pingback:www.asriman.com » Tanah Dicari di Bali
YTH. BPN RI
di tempat
Dengan hormat,
Mhon maaf saya mau mengajukan pertanyaan,ibu saya membuat sertifikat tanah dari tahun 2002, tepatnya bulan september diatas nama kan kesaya.
Tetapi ketika itu sya keburu balik ikut suami dan tidak sempat menanda tangani (cuma tercantum nama saya saja).
Kepala desa/pak lurah menanda tangani dan sudah ada bukti stempel nya juga.
Tetap selalu ibu meninggal, org tua laki2 mo menjual tanah beserta rumah dan mo merubah surat sertifikat tanah ke atas nama dia.
Yang saya pertanyaan kan apakah surat tanah nya sah walaupun tanpa tanda tangan saya?
Dan apa kah org bapak saya Bs merubah surah sertifikat nya ke atas nama dia tanpa persetujuan saya?
Tanah dan beserta isinya peninggalan ibu yg iya dpt dr kedua orang tuanya,apa kira2 langkah yg hrus saya ambil.
Mhon saran serta bantuan,kami hanya rakyat kecil ,trimakasih banyak.
Tetap selalu ibu meninggal, org tua laki2 mo menjual tanah beserta rumah dan mo merubah surat sertifikat tanah ke atas nama dia. ===> Ini tidak bisa tanpa adanya peralihan hak dari pemilik sertifikat. Peralihan hak dalam bentuk jual beli, hibah, dan lain-lain.
Yang saya pertanyaan kan apakah surat tanah nya sah walaupun tanpa tanda tangan saya? ===> Sah
Terima kasih atas infonya, saya ada pertanyaan, mudah2an bisa dijawab.
Belum lama ini saya diminta perusahaan tempat saya bekerja untuk mengurus validasi sertifikat Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun milik perusahaan karena halaman kantor akan terkena penggusuran. Pada saat saya mengajukan permohonan pengecekan di loket, disampaikan bahwa saya harus Plotting Peta dulu untuk sertifikat yang dimaksud. Sementara di bagian Plotting Peta disampaikan bahwa saya disuruh ke bagian administrasi untuk mengecek koneksi antara sertifikat hak dengan SHMSRS yang diajukan validasi. Namun, posisi saat ini kantor kami tidak memiliki baik asli maupun copy sertifikat hak (induk) yang dimaksud. Dan diinfokan bahwa untuk plotting peta seharusnya menggunakan sertifikat induk tersebut.
Dengan kondisi ini, proses validasi tidak bisa dilanjutkan. Mohon masukan, sebenarnya bagian mana yang bermasalah terkait kasus saya ini, karena tiap kali saya tanya ke petugas, saya tidak mendapatkan jawaban yang solutif.
Mohon pencerahannya.
Terima kasih.