Berbisnis kavling tanah merupakan salah satu pilihan bisnis di bidang properti, selain menjadi developer, broker, kontraktor dan investor.
Dari segi pelaksanaan dan biaya yang dibutuhkan menjual properti dalam bentuk kaveling tanah saja lebih simple dibandingkan dengan menjual properti dalam bentuk produk jadi seperti rumah, apartemen, office building dan jenis properti lainnya.
Melakukan bisnis kaveling tanah lebih simpel
Lebih simpel di sini maksudnya jika dilihat dari sisi perizinan dan pekerjaan fisik proyek jika dibandingkan dengan proyek perumahan. Perizinan yang dibutuhkan tidak perlu lengkap seperti proyek perumahan atau proyek properti lainnya. Perizinan tidak memerlukan PBG (Persetujuan Bangunan Gedung).
Tetapi sebaiknya perizinan yang diurus oleh seorang pebisnis kaveling sebaiknya sampai dengan pengesahan siteplan. Tujuannya supaya ketika telah terjual lalu pembeli akan membangan kaveling-nya maka itu bisa dilakukan. Jangan sampai orang yang sudah membeli kaveling lalu tidak bisa membangun.
Dari sisi pelaksanaan fisik berbisnis kaveling tanah sangat simpel. Si developer tidak perlu membangun unit-unit rumah. Yang diperlukan hanya merapikan lahan dan membuat patok-patok kaveling untuk menentukan posisi kaveling sehingga pembeli tahu letak kaveling yang dibelinya.
Modalnya lebih kecil dibandingkan membangun perumahan
Biaya yang dibutuhkanpun terbilang lebih sedikit karena hanya butuh beli tanah dan beberapa urusan legalitas dan perijinan. Bisnis kaveling tanah bisa menjadi pilihan jika anda tidak memiliki modal yang cukup dan tidak ingin dipusingin oleh ribetnya pelaksanaan proyek.
Satu lagi, waktu pelaksanaan proyek juga tidak terlalu panjang jika dibandingkan dengan menjual produk properti dengan luasan area yang sama.
Dari sisi pelaksanaan proyek, berbisnis kaveling tanah lebih mudah karena tidak perlu ada pembangunan unit fisik proyek, paling banter hanya membutuhkan waktu dan tenaga untuk pembersihan dan pematangan lahan. Tahapan selanjutnya sudah bisa masuk ke penjualan unit-unit yang berupa tanah kosong.
Legalitas tetap musti lengkap
Tetapi walaupun produk yang dijual masih dalam bentuk tanah kosong alias kavelingan, aspek legalitas tidak boleh dinafikan apalagi tanahnya belum bersertifikat.
Tanah-tanah yang belum bersertifikat merupakan tanah yang belum didaftarkan ke Negara melalui Kantor Pertanahan setempat.
Seorang pemain kavling harus membekali diri dengan pengetahuan tentang pernik-pernik legalitas tanah dan cara pengurusan sertifikatnya.
Untuk lokasi lahan yang akan dijadikan proyek kavelingan berada di lokasi yang agak jauh dari keramaian biasanya dimiliki oleh masyarakat setempat dalam luasan yang berbeda-beda.
Dengan kondisi ini proses akuisisi lahan berhubungan dengan banyak orang, dimana di dunia property proses akuisisi lahan ini lebih dikenal sebagai Pembebasan Lahan.
Legalitas yang diperlukan untuk berbisnis kaveling
Walaupun bisnis kavling lebih sederhana, pelakunya tetap harus memperhatikan aspek legalitas. Lokasi yang dijadikan proyek kavling harus sudah dipastikan bisa dibangun sesuai peruntukan.
Jika kavling dijual untuk perumahan maka lokasi memang benar untuk pemukiman. Peruntukan lahan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah bersangkutan.
Perijinan yang dibutuhkan untuk penjualan kavling sekurangnya dalam bentuk siteplan karena dengan keluarnya ijin siteplan berarti peruntukan lokasi sesuai dengan semestinya.
Pembagian kavling komersil dan fasilitas umum dan fasilitas sosial sudah tercantum dalam siteplan.
Selain itu kavling yang dijual harus sudah bersertifikat per-kavling supaya lebih mudah dalam menjual. Calon konsumen lebih senang membeli tanah yang sudah bersertifikat karena kepemilikan mereka atas tanah kaveling tersebut lebih terjamin.
Sertifikasi dibutuhkan jika tanah belum bersertifikat atau masih dalam bentuk girik, petok D, kekitir, eigendom verponding atau alas hak berupa apapun yang belum sertifikat. Dimana masing-masing daerah memiliki nama yang berbeda.
Tahap-tahap dalam memulai bisnis kaveling tanah
Ada beberapa tahapan yang harus dilalui jika ingin berbisnis sebagai penjual kavling tanah.
Semakin luas lokasi proyek tahapan-tahapannya juga semakin kompleks, begitu juga bentuk dan kondisi fisik tanah juga menentukan tahapan yang harus dijalani.
Jika kondisi fisik tanah masih belum berupa Kaveling Siap Bangun, maka diperlukan pekerjaan pendahuluan, seperti land clearing, cut and fill bahkan pengurugan.
Tetapi untuk lokasi yang tidak begitu besar yang hanya terdiri dari beberapa kavling saja pengerjaannya sangat simple. Patok-patok tanahnya, langsung jual saja.
Tapi ingat, sertifikasi musti jelas supaya cepat laku dan pembeli terjamin haknya di kemudian hari. Apalagi lokasi terletak di tempat yang ramai, cepat terjual pastinya. Asal dijual dengan harga yang masuk akal tentu saja.
Berikut tahapan yang harus dilalui jika ingin menjadi pebisnis kaveling
Pengecekan legalitas
Keabsahan lahan tetap harus diposisikan sebagai hal yang paling penting untuk pelaku bisnis property. Walaupun kita hanya membeli lahan untuk dijual lagi dalam bentuk kaveling tanah kosong status hak tanah harus jelas.
Jika tanah sudah sertifikat, pengecekan legalitas tanah bisa dilakukan di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) melalui Kantor Pertanahan setempat.
Tetapi jika tanah masih belum sertifikat, maka pengecekan legalitas tanah bisa dilakukan di Kantor Desa dan Kantor Kecamatan. Jikapun informasi tentang tanah yang dimaksud tidak lengkap di Kantor Desa dan Kantor Kecamatan Kita akan diarahkan untuk proses selanjutnya oleh pejabat di kantor tersebut.
Meng-akuisisi lahan
Mengakuisisi lahan merupakan proses awal yang harus dilalui. Biasanya berupa pembelian kepada penduduk dengan luasan berbeda-beda.
Sertifikasi dan perijinan
Tanah yang diakuisisi dalam bentuk luasan yang tidak teratur dan belum bersertifikat, harus diajukan dulu sertifikat ke instansi terkait. Pada awalnya sertifikat terbit berupa sertifikat induk untuk luasan seluruh kawasan kemudian diajukan pemecahan sesuai dengan siteplan yang diijinkan.
Land clearing, cut and fill dan pengurugan
Ada beberapa pilihan dalam menjalani bisnis kaveling ini, bisa menjual Kavling Siap Bangun atau menjual kavling dalam bentuk apa adanya. Pilihan ini akan mempengaruhi harga jual produk kavling. Penjualan kavling dalam kondisi apa adanya sesuai dengan kondisi asli tanah seperti masih berupa tanah sawah, terdapat cekungan dan gundukan di beberapa bagian tanah, masih berupa rawa, semak liar atau hutan, harusnya dijual dengan harga yang lebih murah jika dibandingkan kavling yang dijual setelah dilakukan pematangan lahan dan land clearing.
Membangun Badan Jalan
Tahapan ini diperlukan jika kita memutuskan untuk membangun Kavling Siap Bangun.
Pembangunan badan jalan dilakukan sesuai dengan siteplan. Badan jalan dikerjakan sekurangnya dengan membuat timbunan dari tanah galian untuk drainase disampingnya.
Membangun Saluran Drainase
Pentingnya membangun drainase berguna untuk membentuk kavling dan antisipasi genangan di saat hujan turun. Saluran drainase yang sudah terbentuk memberikan efek bagus terhadap minat calon konsumen.
Membuat Gerbang Proyek
Pembuatan gerbang proyek diperlukan untuk memberikan kesan pertama yang menggoda kepada calon konsumen. Gerbang proyek yang bagus dan indah mempengaruhi minat beli mereka karena terdapat pesan visual di dalamnya.
Membangun Kantor pemasaran
Begitu juga halnya dengan membangun Kantor Pemasaran. Kantor Pemasaran dibangun di sekitar lokasi proyek untuk menyediakan informasi kepada calon pembeli secepatnya.
Konsumen bisa langsung berinteraksi dengan marketing proyek dan mendapatkan informasi yang mereka butuhkan secepatnya.
Langkah-langkah ini diperlukan jika kavling yang dijual berada dalam suatu kawasan yang luas. Untuk kavling sederhana di tengah kota tidak memerlukan langkah-langkah ribet ini. 😀
Author: Asriman A. Tanjung, ST
Penulis buku Cara Benar Meraih Sukses Di Bisnis Properti yang diterbitkan Gramedia
Pendiri dan Ketua Dewan Pembina DEPRINDO (Developer Properti Indonesia), asosiasi developer properti yang sudah diakui pemerintah
Pemilik asriman.com, blog properti nomor 1 di Indonesia
Lihat artikel lainnya:
- Kalau Belum Siap Bikin PT Untuk Menjadi Developer, Orang Perorangan Saja Dulu
- Strategi Menjadi Pebisnis Kaveling Tanah, Hindari BOM Waktu
- Cara Memecah SHM yang Luas dan Lebih Dari 5 Bidang Sekaligus
- Mulai Menjadi Developer Properti Dengan Proyek Kecil-Kecil Saja Dulu
- Inilah Kenapa Jangka Waktu Sebuah Proyek Properti Lama
- Bolehkan Seorang Developer Menjual Tanah Kaveling?
- Begini Langkah-langkah dalam Mengurus Perijinan Townhouse
- Kapan Waktu Ideal untuk Memulai Pemasaran Proyek Perumahan?
- Kenapa Anda Perlu Ikut Workshop Developer Properti?
- Kapan Sebaiknya Memulai Membangun Fisik Proyek
- Developer Properti; Pengertian, Hak dan Kewajiban yang Ditanggungnya
- Ini Yang Diperhatikan Ketika Anda Akan Membeli Rumah Baru Dari Developer
- Cara Menjadi Mini Developer Atau Pengembang Perumahan Kecil-Kecilan
- Pentingnya Legalitas Dalam Pengembangan Sebuah Proyek Properti
- Inilah Kenapa Dirimu Perlu Mempersiapkan Modal Awal Proyek Untuk 6 Bulan Pertama
mantab nih artikelnya menambah wawasan.
Kini ada cara MUDAH punya TANAH.. Sisihkan 24rb/hari, Bisa dapat tanah 100 m2 lho..
Sangat menarik ulasan nya…Bang..!!!
Sedikit pertanyaan, saya mempunyai lahan 17,000 M2 di satu kecamatan daerah Banyuasin Sumsel.
Lokasinya persis dijalan utama Kecamatan yang beraspal bagus, bahkan terbuat dari beton yg dilapisi aspal.
Saya sangat ingin sekali dibuat kavling perumahan dan selanjutnya dijual.
Tetapi saya tidak punya modal untuk emukmemulai nya, karena menurut informasi, untuk membuka kavling perumahan sangat mahal, mulai dari biaya jasa pengukuran dgn jasa theodolit, pembuatan akses jalan perumahan, gerbang dll.
Bagaimana caranya supaya dapat menemukan partner yg bersedia bekerja sama dalam proyek kavling perumahan tersebut. Terima kasih atas informasinya.
Mudah2an ada pembaca yang tertarik bekerjasama.
Gandeng sama bank aja bro.. buat proposal. Nego sama kepalanya. Kalau rejeki pasti goal..
Kalau mitra sama bank si pembeli bisa kredit. Itu jadi salahsatu kelebihan kavling ente
Terimakasih atas pencerahannya
Ada yg blm jelas tentang jalan yg akan kita bikin utk tanah kavling. Nah kalau kita bangun tanah kavling siap bangun, jalan yg kuta bangun tsb misal lbr jalan 5mtr panjang jalan 100 mtr. Jika tanah javling sdh habis terjual, jalan tsb apakah kita masih punya hak sebagai pengembang?( siapa tahu pengembangan kebelakangnya) atau jalan itu sdh punya haknya para pembeli tanah kavlingan tsb?