Menurut PP No. 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Perumahan Dan Kawasan Permukiman, setiap orang atau badan hukum di bidang perencanaan dan perancangan rumah atau perumahan wajib memiliki sertifikat keahlian. Jika orang
Sertifikat Fisik Itu Tidak Ditarik dan Digantikan Sertifikat Elektronik!
Ramai kontroversi di masyarakat tentang pemberlakuan sertifikat tanah elektronik mulai tahun 2021 ini berdasarkan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN RI Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertipikat Elektronik. Dalam beberapa keterangan oleh pejabat berwenang di kementrian Agraria dan Tata Ruang masyarakat mendapati
Tanggungjawab Developer Jika Apartemen yang Dibangunnya Rusak dan Mengakibatkan Kerusakan Harga Benda, Cacat Seumur Hidup atau Ada yang Meninggal
Tentang tanggungjawab developer terhadap bangunannya diatur dalam UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Dan diubah sebagian pasal-pasalnya oleh Undang-Undang Cipta Kerja yaitu UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Dimana di dalam undang-undang tersebut diatur bahwa terdapat
Arsitek Yang Membuat Perencanaan dan Perancangan Rumah yang Tidak Memenuhi Standar Bisa Didenda Sampai 500 Juta
Seorang perencana, baik sebagai perseorangan atau badan hukum dapat dijatuhi sanksi adminstratif berupa denda apabila melakukan perencanaan dan perancangan rumah tidak memenuhi standar. Standar yang dimaksudkan di sini diatur dalam PP No. 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah
HATI-HATI! Developer yang Menjual Rumah Bisa Dikenakan Sanksi Denda Rp1 Milyar!
Pengembang properti yang melakukan penjualan dan menarik uang dari konsumen lebih dari 80% dari harga rumah sebelum terpenuhinya syarat untuk membuat Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) seperti diatur dalam PP No. 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor
Ini Tahapan Dalam Mengurus PBG atau Persetujuan Bangunan Gedung
PP No. 16 Tahun 2021 Tahapan mengurus PBG ini sebenarnya sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, namun dalam pelaksanaannya belum bisa berjalan dengan baik. Banyak
Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan atau BP3 Untuk Mempercepat Penyediaan Hunian Bagi MBR
Presiden membentuk Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan (BP3) untuk mempercepat penyediaan rumah umum layak dan terjangkau bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 9 Tahun 2021 tentang Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan (BP3). Perpres ini merupakan tindak lanjut dari
Omnibus Law; IMB Dihapus dan Digantikan PBG
Dengan adanya Undang-undang Cipta Kerja atau UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau Omnibus Law Cipta Kerja, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sudah resmi dihapus. Sebagai gantinya, sekarang ada ketentuan baru yakni Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Apa yang dimaksud