Perlunya memblokir sertifikat
Blokir sertifikat diperlukan apabila kita khawatir terhadap keamanan sertifikat kita.
Dimana apabila kita sudah mengajukan permohonan blokir maka surat blokir tersebut akan dicatatkan pada buku tanah yang ada di BPN.
Dengan adanya catatan blokir tersebut maka tidak bisa lagi diajukan proses peralihan ataupun proses lainnya terhadap sertifikat tersebut.
Blokir bisa diajukan karena khawatir terhadap keamanan sertifikat karena hilang. Bisa juga diajukan karena adanya hubungan hutang piutang dengan jaminan sertifikat tersebut, dimana blokir ini melindungi kedua belah pihak.
Contoh surat blokir sertifikat
Contohnya Bagindo berhutang ke Sutan dengan jaminan sertifikat dengan perjanjian di bawah tangan dengan jaminan sertifikat milik Bagindo diserahkan ke Sutan.
Dalam perjalanannya terjadi sesuatu hal yang menyebabkan Bagindo wanprsestasi. Atas kondisi tersebut Bagindo yang khawatir (karena jumlah hutang jauh di bawah harga jaminan) jika sertifikatnya disalahgunakan oleh Sutan bisa megajukan pemblokiran sertifikat ke BPN.
Demikian juga Sutan juga bisa memblokir sertifikat tersebut dengan melampirkan kronologi pinjam meminjam.
Kekhawatiran Sutan adalah apabila Bagindo berniat jahat dengan memohonkan sertifikat baru dengan menganggap hilang sertifikat yang diserahkan ke Sutan tersebut.
Untuk proses pemblokiran sertifikat tersebut berikut contoh yang bisa dipakai:
———————————————————————-
Hal: Permohonan Pemblokiran Sertifikat
Lampiran: 2 (dua) berkas
Kepada
Kepala Kantor Pertanahan Kab. Padang Pariaman
Di Tempat
Saya yang bertanda tangan di bawah ini
- Nama : Bagindo Rajo Ameh
- Tempat/Tgl. Lahir : Madrid, 08 Agustus 1969
- Pekerjaan : Wiraswasta
- Alamat : Jl. Syech Burhanuddin, Korong Kampung Galapung, Kenagarian Ulakan Tapakis, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat
- KTP Nomor : 123456789101112
Terlebih dahulu menerangkan bahwa:
-saya adalah pemilik tanah dan bangunan SHM No. 1234/Kampung Galapung, seluas 1500 m2 (seribu limaratus meter persegi) yang terletak di Propinsi Sumatera Barat, Kabupaten Padang Pariaman, Kenagarian Ulakan Tapakis, Korong Kampung Galapung, setempat dikenal sebagai Jl. Syech Burhanuddin No. 80, tercatat atas nama saya.
-sertifikat saya tersebut sekarang ini hilang dan saya khawatir sertifikat saya tersebut disalahgunakan oleh orang yang tidak bertanggungjawab.
Sehubungan dengan hal tersebut diatas dengan ini saya mengajukan blokir atas sertifikat saya tersebut diatas.
Demikian surat permohonan blokir ini saya ajukan dengan sebenarnya, atas perhatian Bapak saya ucapkan terima kasih.
Padang Pariaman, 1 Agustus 2013
Ttd
Bagindo Rajo Ameh
———————————————————————-
Seperti dilihat di atas permohonan blokir diajukan cukup dengan kalimat singkat disertai dengan alasan pemblokiran, dimana contoh yang dikemukakan diatas adalah karena sertifikat hilang.
Beberapa alasan memblokir sertifikat
Alasan ini bisa disesuaikan dengan kondisi masing-masing, bisa jadi karena hutang piutang, pembagian waris yang tidak adil atau alasan lainnya. Prinsipnya apapun alasan yang diajukan harus dapat dibuktikan dengan melampirkan dokumen-dokumen yang diperlukan.
Jika permohonan blokir diajukan karena hilang harus dilampirkan Surat Keterangan Hilang dari kepolisian, dan jika dalam hal hutang-piutang maka harus dilampirkan perjanjian hutang piutangnya atau apapun yang bisa membuktikan terjadinya proses yang berhubungan dengan sertifikat tersebut.
Penulis: Asriman A. Tanjung
Founder and Mastercoach of PropertyLearningTechnologies, Inc.
Author book of Cara Benar Meraih Sukses di Bisnis Properti
Owner of asriman.com | #1 Property Blog in Indonesia
- Berapa Lama Blokir Sertifikat Berlaku? Tata Cara Penghapusan Blokir
- Tata Cara Pengecekan Sertifikat dan Persyaratannya
- Cara Mengurus Sertifikat Tanah yang Hilang
- Pemberlakuan Sertifikat Elektonik Ditunda
- Sertifikat Tanah Hilang, Lalu Diuruslah Sertifikat Pengganti, Eh yang Hilang Ditemukan Lagi, Apakah Sertifikat Awal Masih Berlaku?
- Jangan Panik, Jika Sertifikat Tanah Hilang atau Rusak, Bisa Ajukan Sertifikat Pengganti Ke BPN
- Surat Keterangan Lunas, Roya, Biaya Roya, Lama Waktu dan Syaratnya
- Cara Mudah Mengecek Legalitas Tanah untuk Dibangun Proyek Properti
- Ibunda Eks Wakil Menteri Luar Negeri Dino Patti Djalal Menjadi Korban Mafia Tanah
- Bagaimana Cara Transaksi Jual Beli Tanah Dan Bangunan yang Aman
- Ini Dokumen-Dokumen yang Dibutuhkan Ketika Membeli Rumah Dari Developer, Baik Dengan Tunai, KPR dan Langkah yang Harus Dilakukan Setelah Hutang Lunas
- Tata Cara Peralihan Hak Tanah dan Bangunan dengan Akta Jual Beli
- Apakah Bisa Mengajukan Baliknama Sertifikat Jika Dasar Jualbeli Hanya Kuitansi atau Surat Jual Beli Di Bawah Tangan
- Ketika Transaksi Jual Beli Rumah; Tandatangan Dulu atau Transfer Dulu?
- Cara Membeli Tanah Sawah SHM Sebagian yang Sedang Menjadi Jaminan Hutang Di Bank
Tags
- contoh surat pemblokiran sertifikat tanah
- contoh surat permohonan pembukaan blokir sertifikat tanah
- contoh surat blokir sertifikat
- cara membuka blokir sertifikat di bpn
- contoh surat permohonan ke bpn
- contoh surat permohonan pembatalan sertifikat tanah
- contoh surat pemblokiran
- blokir tanah di bpn
terimakasih infonya pak amat berguna bagi saya, saya reshare yah..
Ini sangat berguna. Thanks atas artikelnya.
Pingback:Sekelumit Mengenai Sertifikat, IMB dan SPPT-PBB | www.asriman.com
Bolehkah pemilik sirat ukur yg belum mempunyai sertifikat meminta pemblokiran SHM orang lain
Pak ,bisa di bantu buatkan contoh surat keberatan blokir sertifikat tanah oleh bpn.Terima kasih
Tidak ada surat jenis itu. Yang ada hanya surat permohonan agar blokir dicabut.
Jika keberatan terhadap blokir bisa ajukan pertemuan dengan para pihak dengan difasilitasi oleh BPN. Pertemuannyapun bisa di BPN.
Saya minta tolong contoh surat pemblokiran sertifikat tanah di BPN yang mana tanah tersebut memiliki dua akte jual beli tanah yang sama dengan sertifikat yang sama. sementra pembeli ke 2 sudah dibuatkan sertifikat tanah yang baru dgn ukuran yang sama dan tanpa sepengetahuan dgn pembeli pertama
pak, bisa bantu buatin formulir permohonan yang memuat pernyataan mengenai persetujuan bahwa pencatatan pemblokiran hapus apabila jangka waktu berakhir.
trima kasih.
Ada tanah adat milik kkluarga yg di sertifikasi oleh org tak di kenal melalui program prona/PTSL. Dan kami belum memiliki surat apapun mengenai tanah tsb. Mohon pencerahanNya? Trims