Aneh
Kejadian ini aneh, tapi terjadi, ini aneh tapi nyata. Saya awalnya tidak percaya ketika diceritakan oleh seorang teman developer tentang kejadian ini.
Aneh kan? Ada orang yang protes gara-gara dia mendapatkan kelebihan tanah di kaveling yang dia beli. Ngga tahu juga alasannya, apakah ada alasan mistis, atau ekonomis atau malah politis.. hehehe.
Kejadian bermula ketika seorang konsumen datang pada saat perumahan dipasarkan tetapi masih dalam bentuk tanah kosong, hanya masih berupa patok-patok kaveling dengan benang. Beberapa bowplank memang sudah terpasang dan beberapa tukang sedang bekerja.
Lazimnya sebuah jual beli perumahan yang masih baru dipasarkan, legalitas kavling masih sedang diurus oleh Notaris yang ditunjuk, sehingga jual beli masih berupa Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB).
Dalam PPJB tersebut ditulis detil kaveling yang diperjual-belikan dengan konsumen ini. Mulai dari nama perumahan, nomor kavling dan luasnya. Dalam kolom luas kaveling ditulis 90 m2. Sampai disini tidak ada masalah, semua happy.
Si konsumen mendapatkan kaveling yang akan dibangun rumah untuknya dan si developer mendapatkan cash-in untuk terus menjaga perputaran cash-flow project.
Masalah timbul ketika serah terima rumah, si konsumen merasa bahwa rumahnya terasa lebih lega, terutama lebar kavling rumahnya yang terasa lebih lebar untuk rumah dengan luas tanah 90 m2. Karena untuk luasan tersebut ukurannya adalah 6 x 15 m.
Setelah dilakukannya pengukuran ulang sendiri dia mendapati bahwa lebar tanahnya adalah 6,6m dengan demikian ada kelebihan tanah 9 m2. Kemudian dia mengajukan protes ke developer kenapa tanahnya ada kelebihan?
Tindakannya ini yang tidak habis kita fikir. Dapat tanah lebih malah protes. Halaahh…
Konsumen pada umumnya selalu menginginkan tanah lebih luas apalagi yang dibayar hanyalah sebesar kaveling standar yaitu dengan luasan 90 m2.
Seperti yang saya sampaikan di atas bahwa alasan tindakan ini yang tidak dapat kita mengerti apakah politis, mistis atau ekonomis.
Celakanya secara hukum dia benar, dia hanya beli 90 m2 kenapa kenyataannya dapat 99 m2?
Supaya tidak terjadi lagi
Kejadian ini lucu, unik tapi juga membuat developer terganggu. Kesalahan ini terjadi karena kekurangtelitian developer sendiri juga Notarisnya.
Soal ini tidak akan terjadi jika Notaris lebih jeli dengan menuliskan tanda ‘lebih kurang’ pada saat pencantuman luas di PPJB-nya. Jadi luas yang tercantum dalam PPJB itu menjadi ‘± 90 m2’.
Karena tanda ‘lebih kurang’ mengandung pengertian bahwa luas tanah pada kenyataannya bisa lebih bisa kurang.
Dengan demikian berapapun selisih luas antara yang tertulis pada PPJB dan kenyataannya tidak jadi soal. Asalkan perbedaannya masuk akal. Akan menjadi aneh kalau luas kavling ‘± 90 m2’ tapi kenyataanya 135 m2.. hehehehehe.. tetap berhati-hati ya Developer.
Lihat artikel lainnya:- Jika Developer Membatalkan AJB setelah PPJB
- Strategi Menjadi Pebisnis Kaveling Tanah, Hindari BOM Waktu
- Begini Cara Menjadi Pebisnis Kaveling Tanah
- Tanda Terima Sertifikat Membawa Petaka
- Hati-hati PPJB Anda Bisa Batal!
- PPJB Lunas, PPJB Tidak Lunas Dan Posisi Pentingnya Dalam Proses Jual Beli
- Bolehkan Seorang Developer Menjual Tanah Kaveling?
- Cara Konyol Meyakinkan Calon Pembeli
- Apa yang Harus Dicermati dalam Membeli Properti Lelang Eksekusi
- Ini Dokumen yang Harus Anda Persiapkan untuk Keperluan Penjualan Proyek Properti
- Apakah Jual Beli Sah Jika Salah Satu Ahli Waris Tidak Tandatangan?
- Cara Mudah Mencari Lahan Untuk Dijadikan Proyek Properti
- Hindari Premature Partnership dalam Berbisnis
- Cara Menilai Rumah Kost yang Menguntungkan Dijadikan Sarana Investasi
- Kelengkapan Dokumen untuk Penjualan Proyek Perumahan