Sertifikat tanah adalah surat keterangan yang membuktikan hak seseorang atas sebidang tanah. Dengan adanya surat tersebut menyatakan bahwa ada seseorang yang memiliki tanah tersebut dengan bukti berupa surat yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang.

Pengertian sertifikat tanah menurut Peraturan Pemerintah

Tentang pengertian sertifikat tanah ini tercantum di dalam Pasal 1 angka 20 PP 24/1997 tentang Pendaftaran Tanah. Dalam pasal tersebut menyatakan bahwa sertifikat adalah surat tanda bukti hak atas tanah, hak pengelolaan, tanah wakaf, hak milik atas satuan rumah susun dan hak tanggungan yang masing-masing sudah dibukukan dalam buku tanah yang bersangkutan.

Dalam hal sertifikat tanah hilang atau rusak maka sertifikat tersebut bisa dimohonkan sertifikat pengganti ke kantor BPN setempat.

Tentang sertifikat hilang atau rusak ini diatur di dalam Pasal 57 ayat (1) PP 24/1997 sebagai berikut:

Atas permohonan pemegang hak diterbitkan sertifikat baru sebagai pengganti sertifikat yang rusak, hilang, masih menggunakan blangko sertifikat yang tidak digunakan lagi, atau yang tidak diserahkan kepada pembeli lelang dalam suatu lelang eksekusi.

Permohonan sertifikat pengganti karena hilang atau rusak hanya dapat diajukan oleh orang atau pihak yang namanya tercantum di dalam sertifikat. Atau bisa juga orang penerima hak jika ada peralihan hak dengan akta PPAT atau kutipan risalah lelang.

Terdapat juga kondisi dimana nama yang tercantum di dalam sertifikat atau buku tanah sudah meninggal dunia maka yang bisa mengajukan sertifikat tanah pengganti adalah para ahli waris dengan menunjukkan surat keterangan waris.

Sertifikat hilang

Jika sertifikat tanah hilang perlu dilakukan langkah-langkah untuk memmohonkan sertifikat pengganti.

Langkah pertama yang harus dilakukan adalah membuat laporan tentang kehilangan sertifikat tersebut ke kepolisian sampai didapatkan bukti kehilangan sertifikat.

Berdasarkan surat bukti laporan kehilangan dari kepolisian tersebut lalu diajukan permohonan sertifikat pengganti ke kantor BPN

Di kantor BPN nanti pemohon sertifikat yang hilang tersebut disumpah untuk memastikan bahwa benar ia telah kehilangan sertifikatnya.

Lalu BPN mengeluarkan berita acara sumpah atas kehilangan sertifikat.

Langkah selanjutnya adalah BPN mengumumkan tentang kehilangan sertifikat tersebut di koran nasional.

Setelah jangka waktu satu bulan terpenuhi, lalu BPN menerbitkan sertifikat pengganti.

Syarat permohonan sertifikat hilang di kantor BPN:

  1. Mengisi surat permohonan sertifikat pengganti yang sudah disediakan oleh BPN.
  2. Surat pengantar RT, RW, lurah dan camat.
  3. Berita acara pemeriksaan atau bukti laporan kehilangan dari kepolisian.
  4. Identitas pemohon berupa KTP dan KK (Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga)
  5. Surat kuasa jika dikuasakan berserta KTP penerima kuasa.
  6. Foto copy sertifikat yang hilang jika ada. Jika tidak ada ya ngga apa-apa, mungkin saja tidak sempat difoto copy tetapi sudah hilang. Atau hilang semuanya, asli dan foto copynya.

Sertifikat tanah rusak

Sertifikat tanah bisa dikatakan rusak adalah terdapat bagian sertifikat yang tidak dapat dibaca atau diidentifikasi.

Atas kondisi ini penerbitan sertifikat bisa diajukan ke kantor BPN dengan melampirkan sertifikat asli yang sudah rusak tersebut. Lalu petugas BPN akan mencocokkan dengan buku tanah yang ada di BPN.

Syarat permohonan sertifikat pengganti karena rusak

  1. Formulir permohonan oleh pemohon atau kuasa jika dikuasakan.
  2. Identitas pemohonan dan kuasa berupa KTP (Kartu Tanda Penduduk) dan KK (Kartu Keluarga), jika dikuasakan juga memerlukan KTP penerima kuasa. Dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket penerimaan berkas.
  3. Foto copy akta pendirian dan perubahan terakhir dan surat pengesahan badan hukum dari Kemenkumham. Dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket penerima berkas.
  4. Asli sertifikat

 

Penulis: Asriman A. Tanjung, ST
Penulis buku Cara Benar Meraih Sukses Di Bisnis Properti yang diterbitkan Gramedia
Pendiri DEPRINDO (Developer Properti Indonesia), asosiasi developer properti yang sudah diakui pemerintah
Pemilik asriman.com, blog properti nomor 1 di Indonesia

 

Lihat artikel lainnya:
Jangan Panik, Jika Sertifikat Tanah Hilang atau Rusak, Bisa Ajukan Sertifikat Pengganti Ke BPN

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

×

Hallo...!

Workshop Cara Benar Memulai Bisnis Developer Properti Bagi Pemula akan diadakan tanggal 21 - 22 Desember 2024 di Jakarta

× Info Workshop Developer Properti