Ada keluhan dari pembaca blog asriman.com ini bahwa ia telah membeli rumah yang berposisi di hook atau di pinggir. Sehingga di sampingnya adalah jalan umum.
Lalu developer merencanakan akan mengubah jalan tersebut menjadi kaveling atau fungsi lainnya. Secara peraturan ini tidak diperbolehkan.
Perlu diketahui bahwa jalan termasuk ke dalam Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) di dalam perumahan. Apakah yang dimaksud PSU. Nah bisa kita lihat dulu apa pengertian masing-masingnya;
-Prasarana adalah kelengkapan dasar fisik lingkungan hunian yang memenuhi standar tertentu untuk kebutuhan bertempat tinggal yang layak, sehat, aman, dan nyaman.
-Sarana adalah fasilitas dalam lingkungan hunian yang berfungsi untuk mendukung penyelenggaraan dan pengembangan kehidupan sosial, budaya, dan ekonomi.
-Utilitas umum adalah kelengkapan penunjang untuk pelayanan lingkungan hunian.
Perubahan tidak secara resmi
Perubahan fungsi dari lahan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) mungkin dilakukan oleh developer secara tidak resmi tanpa mengajukan ke instansi yang berwenang. Jadi pelaksanaan pembangunan berbeda dengan siteplan yang sudah sah.
Perubahan tidak secara resmi pengalihfungsian lahan PSU tidak diperbolehkan karena ada larangan dalam Pasal 144 UU No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman:
Badan Hukum yang menyelenggarakan pembangunan perumahan dan kawasan permukiman, dilarang mengalihfungsikan prasarana, sarana, dan utilitas umum di luar fungsinya.
Jika ini dilakukan oleh developer maka terdapat sanksi pidana yang bisa menyebabkan developer didenda sampai dengan Rp5 milyar. Lihat Pasal 162 UU No. 1/2011.
Jadi menurut pasal tersebut di atas bahwa developer dilarang merubah fasilitas umum dan fasilitas sosial menjadi fungsi lain, apalagi untuk dijadikan kaveling atau unit rumah yang bisa dijual oleh developer.
Perubahan secara resmi
Lain halnya jika perubahan tersebut diajukan secara resmi kepada instansi yang berwenang. Misalnya karena sesuatu hal seorang developer merasa bahwa siteplan yang telah disahkan ini kurang ideal.
Sehingga developer memandang perlu untuk dilakukan perubahan posisi beberapa komponen proyek termasuk posisi PSU.
Karena kondisi tersebut lalu developer mengajukan perubahan ke instasi yang berwenang dan kemudian berproses, akhirnya perubahan disetujui.
Karena perubahan siteplan disetujui, maka ada beberapa posisi yang berubah, mungkin saja yang dulunya adalah jalan kemudian berubah menjadi kaveling, atau Ruang Terbuka Hijau (RTH) atau fungsi lainnya.
Tetapi dalam menyetujui perubahan siteplan tentu petugas instansi terkait tersebut wajib tetap memperhatikan pengaturan tentang persentase kaveling efektif dan lahan fasum fasos, yang biasanya 60:40. 60 % untuk kaveling efektif yang bisa dibangun dan dijual dan 40% untuk lahan umum dalam bentuk fasilitas umum dan fasilitas sosial.
Diantara fasum fasos itu adalah jalan dan fasilitasnya seperti saluran, bahu jalan, dll. Lalu ada RTH, pertamanan, tempat bermain, club house, sarana ibadah, dan sarana sosial lainnya.
Nah, jika kondisinya seperti ini, maka perubahan lahan PSU untuk penggunaan lain seperti untuk kaveling maka itu diperbolehkan. Tidak ada ketentuan pidana yang dilanggar.
Yang masalah ada seperti yang dibahas di awal yaitu perubahan fungsi tidak secara resmi dengan pengajuan ke instansi berwenang. Ujug-ujung eh lahan yang awalny untuk RTH berubah menjadi kaveling. Ujug-ujug eh lahan yang awalnya untuk jalan berubah menjadi kaveling.
Lihat artikel lainnya:Penulis: Asriman A. Tanjung, ST
Penulis buku Cara Benar Meraih Sukses Di Bisnis Properti yang diterbitkan Gramedia
Pendiri DEPRINDO (Developer Properti Indonesia), asosiasi developer properti yang sudah diakui pemerintah
Pemilik asriman.com, blog properti nomor 1 di Indonesia
- Ini Dia Pengertian Perumahan dan Kawasan Permukiman Menurut UU No. 1 Tahun 2011
- Urgensi Bantuan PSU Untuk Perumahan Subsidi
- Pemerintah Mengesahkan PP No. 64 Tahun 2016 tentang PEMBANGUNAN PERUMAHAN MBR
- Revisi Surat Nomor UM.01.11-Dp/61 tentang Pelaksanaan Penyaluran Bantuan Pembiayaan Perumahan Tahun 2018
- Ternyata Ada Ancaman Sanksi Administrasi Dan Pidana Bagi Developer Properti
- Penjelasan Tentang Terbitnya PP No. 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Perumahan Dan Kawasan Permukiman
- Omnibus Law – UU No. 11 Tentang Cipta Kerja Mendirikan BP3, Pengembang Apartemen Wajib Membayar Kompensasi ke Pemerintah
- Begini Sistem PPJB Dalam Pemasaran Perumahan Menurut PP No. 12 Tahun 2021 Sebagai Turunan Dari UU Cipta Kerja
- Azas Pembangunan Perumahan dan Kawasan Permukiman: Kesejahteraan
- Begini Langkah-Langkah Pengembangan Perumahan Subsidi
- Permenpupera Nomor 11/Prt/M/2019 Tentang Sistem Perjanjian Pendahuluan Jual Beli Rumah
- Kapan Sebaiknya Memulai Membangun Fisik Proyek
- Bolehkan Seorang Developer Menjual Tanah Kaveling?
- Hati-hati PPJB Anda Bisa Batal!
- Sekelumit Tentang Luas Tanah Efektif, KDB dan GSB