Jika kondisi makro ekonomi normal, kenaikan harga properti biasanya diatas suku bunga perbankan.
Menurut penelitian kenaikan properti rata-rata adalah 10 sampai dengan 20% pertahun, jauh lebih tinggi dibanding suku bunga bank, baik dalam bentuk suku bunga tabungan atau deposito yang berkisar antara 2 sampai 6 persen per-tahun.
Seorang kawan saya membeli sebidang tanah seluas 180 m2 di daerah Tebet, Jakarta Selatan, kira-kira 7 tahun yang lalu.
Harganya sekitar Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah per-meter persegi, terhitung lebih murah dari harga pasar waktu itu yang sudah mencapai Tiga Juta Rupiah per-meter persegi.
Kenapa bisa murah? Karena tanah tersebut saat itu belum bersertifikat. Awalnya dia ragu untuk membeli karena takut terbelit masalah, karena pada umumnya pemahaman masyarakat bahwa tanah yang belum bersertifikat rentan terhadap masalah dan gugatan hukum.
Untungnya dia pintar dalam mengurai masalah, ketika dia menerima penawaran dari brokernya hal pertama yang dia lakukan adalah meminta copian surat-surat tanahnya, walaupun belum bersertifikat.
Nah, surat-surat tanah tersebut dia bawa ke kantor Notaris untuk diperiksa sekaligus mendapatkan konsultasi gratis tentang langkah selanjutnya.
Seorang Notaris tentu saja tahu jenis-jenis alas hak tanah dan cara pengamanannya bagi pembeli, lebih jauh lagi seorang Notaris wajib tahu persyaratan yang harus disediakan jika tanah tersebut ingin ditransaksikan.
Saya katakan konsultasi gratis karena pada umumnya seorang Notaris tidak memungut biaya pada tahap awal jika ada klien yang akan bertransaksi.
Setelah diberi advice gratis oleh Notaris, dia menjadi yakin untuk membeli tanah tersebut sekaligus dia menyampaikan kepada pemilik tentang persyaratan transaksi yang harus dipenuhinya.
Karena memang tanahnya tidak ada masalah, segala persyaratan transaksi tersebut dipenuhi dengan mudah oleh si penjual sehingga transaksi terjadi dengan lancar.
Setelah transaksi selesai si pembeli sekaligus meminta Notaris mengurus sertifikat tanahnya ke Kantor Pertanahan dan dalam jangka waktu yang tidak terlalu lama selesailah sertifikatnya. Apa yang dia lakukan setelah itu terhadap tanahnya?
Dia tidak melakukan apa-apa, dibiarkan saja tetap menjadi tanah kosong.
Dan saat ini harga tanah tersebut sudah mencapai 30 Juta permeter persegi karena lokasinya yang sangat strategis dan berada di jalan yang bisa dilalui 2 mobil berpapasan.
Luar biasa bukan? Mari kita hitung berapa persen kenaikan harganya tiap tahun dan bandingkan dengan jika uang tersebut disimpan di bank.
Harga pembelian tanah adalah 180 m2 dikalikan 3 juta sama dengan 540 juta rupiah. Setelah tujuh tahun harga tanahnya naik menjadi 30 juta per-meter persegi sehingga harganya menjadi 5,4 milyar rupiah.
Terdapat kenaikan harga sepuluh kali lipat atau 1000% selama 7 tahun atau 143% tiap tahunnya.
Bandingkan dengan jumlah uang yang didapat jika uang sejumlah 540 juta rupiah tersebut disimpan di bank yang tingkat suku bunga tabungan yang tidak lebih besar dari 4% pertahun.
Jika dihitung secara mudah maka selama tujuh tahun jumlah bunga yang didapat hanyalah 28%, sehingga jumlah uang yang didapat setelah 7 tahun adalah lebih kurang 691 juta rupiah.
Perhitungan hasilnya memang tidak persis seperti hitungan di atas karena bank menerapkan perhitungan bunga berbunga, tapi nilainya tidak akan terlalu jauh berbeda, tidak akan melampui hasil dari menabung dengan cara membeli properti bahkan mendekatinyapun tidak.
Seperti bumi dan langit hasil yang didapat antara menabung di bank dengan berinvestasi di properti.
Lihat artikel lainnya:- Ini Dia Alasan Kuat Anda Harus Berbisnis Properti
- Imbas Kenaikan Suku Bunga dan Harga BBM Pada Industri Properti
- Apa Beda Program FLPP, BP2BT Dan Subsidi Selisih Bunga KPR?
- Properti Amat Menguntungkan sebagai Sarana Investasi
- Program 3 Juta Unit Rumah Tiap Tahun, Masalah dan Solusinya
- Ini Besaran Bunga KPR yang Ideal Menurut Pengembang
- MANTAP! Karyawan Kontrak Sudah Bisa Dapat KPR
- Bank BTN Kembali Salurkan Kredit Perumahan Subsidi BP2BT untuk 11.000 Unit Rumah
- BP Tapera: ASN Semakin Mudah Memiliki Rumah
- Cerita Sukses Seorang Developer Pribadi
- Keuntungan Menggunakan Kredit Kepemilikan Rumah Syariah Dibandingkan dengan KPR Konvensional
- KPR BTN Harapan, Harapan Baru Pembeli Rumah Non Subsidi dengan Bunga Rendah
- Apa Beda Pendanaan Crowdfunding Syariah Dengan Bank?
- Bagaimana Jika Konsumen Gagal Membayar Cicilan Ke Developer
- Dampak Tapering Off The Fed Pada Bisnis Properti Di Indonesia
Sangat menarik paparannya…., Dan bagaimana cara mengetahui peruntukan wilayah di satu daerah, sehingga dapat memperkirakan seberapa besar saya harus menjual tanah tersebut ? Karena disekitarnya masih area perkebunan, jarak antara lokasi tanah dengan jalan raya, tidak lebih dari satu kilometer.
Untuk mengetahui peruntukan bisa ditanyakan di Dinas Tata Ruang atau PTSP daerah tersebut.