Kredit Pemilikan Rumah Metode Syariah (KPR Syariah) akhir-akhir ini makin marak. Terlebih lagi diusung dan diwacanakan menjadi metode alternatif pembelian properti.
KPR Bank yang mengenakan bunga, dianggap praktek ribawi dan mencekik oleh pengusung metode KPR syariah.
Yang dimaksudkan KPR Syariah adalah pembelian rumah dengan cara mengangsur dalam jangka waktu tertentu tanpa dikenai biaya, bunga dan denda atas keterlambatan pembayaran. Bila di KPR Bank, pemberi pinjaman adalah bank, sedangkan KPR Syariah, pemberi “pinjaman” adalah penjual itu sendiri.
Hal ini dikarenakan belum ada lembaga keuangan yang mau membiayai pembelian rumah tanpa biaya, bunga dan denda.
Sebelumnya ada pola pembayaran pembelian rumah yang juga langsung dengan penjual atau developer. Dulu sering disebut “cicilan tanpa bunga”, “cash bertahap 24 kali”, dan lain sebagainya.
Hanya saja jangka waktunya relatif pendek dan masih dikenai denda bila terlambat membayar, bahkan pembatalan sepihak bila mengalami keterlambatan dalam jangka waktu tertentu. Praktik ini masih mengandung unsur ribawi meskipun tidak dilakukan oleh perbankan.
Yang menjadi ciri KPR Syariah adalah perbedaan harga jual untuk jangka waktu pembeli yang berbeda. Misalkan harga cash 100 juta. Harga 5 tahun 150 juta. Harga 10 tahun 200 juta. Hal ini dianggap boleh karena mata uang rupiah mengalami penurunan nilai dan dengan memastikan harga di awal maka kepastian angsuran menjadi lebih jelas.
Keunggulan metode KPR Syariah antara lain:
- Tidak ada biaya administrasi KPR yang kurang lebih bila di perbankan mencapai 7% dari nilai KPR. Sehingga KPR Syariah menjadi lebih murah.
- Tidak dikenai bunga atas “pinjaman” sehingga ada kepastian angsuran setiap bulannya.
- Tidak dikenai denda bila terlambat melakukan pembayaran angsuran rumah.
- Proses persetujuan lebih mudah atau tidak seketat bila dibandingkan dengan proses perbankan
Penyedia layangan KPR Syariah memang masih belum semarak penyedia layanan KPR Bank, namun metode ini jelas memberikan alternatif bagi calon investor properti.
Sumber: YukBisnisProperti.org
Lihat artikel lainnya:- Keuntungan Menggunakan Kredit Kepemilikan Rumah Syariah Dibandingkan dengan KPR Konvensional
- Kesalahan yang Sering Dilakukan Orang Sehingga Permohonan KPR-nya Ditolak
- Ini Dia Pembiayaan Perbankan untuk Developer dan Konsumen
- Inilah Kenapa KPR-Mu Ditolak Bank
- Baca Ini Jika Anda Ingin Menjadi Pengembang Properti Syariah
- Ketika Konsep Properti Syariah Non Bank Kecampur Konsep Properti Konvensional
- Tips Supaya KPR Disetujui Bank
- Kelebihan dan Kekurangan Membeli Rumah Secara Tunai
- Apa Beda Program FLPP, BP2BT Dan Subsidi Selisih Bunga KPR?
- Kesulitan Pelaku UKM Dalam Rangka Dukungan KPR Subsidi Skema BP2BT Jika Sudah Memiliki Pinjaman Usaha
- Tantangan Aktual Pengembang Properti Syariah
- Bank Apa Saja yang Bisa Menyalurkan KPR Dengan DP Nol Rupiah, Atau Nol Persen?
- KPR BTN Harapan, Harapan Baru Pembeli Rumah Non Subsidi dengan Bunga Rendah
- Strategi Bisnis Properti Tanpa KPR Inden
- Beli Rumah Saat Ini Bisa Dengan DP 0 Persen
insyaAllah berkah dan lebih mudah
Assalamualaikum,
Saya mau tanya, kalau pada bank syariah pada pembiayaan proyek pembangunan perumahan oleh kontaktor itu menggunakan akad apa ya? Lalu pada saat nasabah membeli rumahnya bagaimana skema akad yang digunakan?
Terima kasih, wassalamu’alaikum