Apakah Yang Dimaksud Dengan PPJB, PJB dan Akta Jual Beli
Dalam proses jual beli benda-benda tetap seperti tanah, rumah, apartemen ataupun property lainnya sering kita mendengar istilah Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB), Pengikatan Jual Beli (PJB), Akta Jual Beli (AJB).
Kesemua istilah tersebut adalah cara peralihan hak atas tanah dan bangunan. Perbedaan masing-masing istilah tersebut adalah terletak pada proses dan bentuk perbuatan hukumnya.
Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB)
PPJB dibuat untuk melakukan pengikatan sementara sebelum pembuatan AJB resmi di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
PPJB pada umumnya dibuat dengan perjanjian di bawah tangan saja atau tanpa akta notaris. Dalam praktek penjualan oleh developer kepada konsumen PPJB sering dibuat ketika objek masih belum dibangun. Demikian pula sertifikat dari unit rumah yang sedang dijual juga belum selesai diurus di kantor BPN.
Atau mungkin juga sertifikat masih dalam tahap pengurusan pemecahan untuk masing-masing unit sehingga belum bisa dilakukan AJB.
Dalam PPJB tercantum kesepakatan penjual untuk mengikatkan diri akan menjual kepada pembeli dengan disertai pemberian uang tanda jadi atau uang muka berdasarkan kesepakatan.
Demikian juga PPJB juga dalam PPJB tersebut menyatakan kesediaan pembeli untuk membeli objek. Beerikut beberapa hal yang wajib ada pada sertiap PPJB: (more…)