Memahami Pengertian PPJB, PJB dan AJB

arti-ajb-dan-ppjb

Apakah Yang Dimaksud Dengan PPJB, PJB dan Akta Jual Beli

Dalam proses jual beli benda-benda tetap seperti tanah, rumah, apartemen ataupun property lainnya sering kita mendengar istilah Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB), Pengikatan Jual Beli (PJB), Akta Jual Beli (AJB).

Kesemua istilah tersebut adalah cara peralihan hak atas tanah dan bangunan. Perbedaan masing-masing istilah tersebut adalah terletak pada proses dan bentuk perbuatan hukumnya.

Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB)

PPJB dibuat untuk melakukan pengikatan sementara sebelum pembuatan AJB resmi di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

PPJB pada umumnya dibuat dengan perjanjian di bawah tangan saja atau tanpa akta notaris. Dalam praktek penjualan oleh developer kepada konsumen PPJB sering dibuat ketika objek masih belum dibangun. Demikian pula sertifikat dari unit rumah yang sedang dijual juga belum selesai diurus di kantor BPN.

Atau mungkin juga sertifikat masih dalam tahap pengurusan pemecahan untuk masing-masing unit sehingga belum bisa dilakukan AJB.

Dalam PPJB tercantum kesepakatan penjual untuk mengikatkan diri akan menjual kepada pembeli dengan disertai pemberian uang tanda jadi atau uang muka berdasarkan kesepakatan.

Demikian juga PPJB juga dalam PPJB tersebut menyatakan kesediaan pembeli untuk membeli objek. Beerikut beberapa hal yang wajib ada pada sertiap PPJB: (more…)

Cara Mengurus Sertifikat dari Tanah Girik

girik menjadi sertifikat

Saat ini masih banyak bidang-bidang tanah di Indonesia yang belum bersertifikat. Alas haknya mungkin saja masih dalam bentuk girik, petok D, kikitir, letter C, pipil, yasan, Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR), eigendom verponding dan jenis tanah lainnya.

Nah, dalam artikel kali ini saya akan bahas khusus tentang mengurus sertifikat dari tanah girik.

Karena tanah-tanah yang belum bersertifikat yang paling banyak adalah jenis tanah girik. Untuk tanah selain girik pada umumnya sama saja langkah untuk mensertifikatkannya. Hanya saja mungkin persyaratannya saja yang berbeda.

Bagaimana cara mengurus sertifikat dari tanah girik?

Pertanyaan ini sering saya dengar dari beberapa teman, terutama developer baru dan mungkin ini banyak ditanyakan oleh masyarakat awam.

Mereka masih jarang mendengar tentang tanah girik. Apalagi untuk masyarakat perkotaan yang pada umumnya kondisi legalitas tanah sudah bersertifikat, baik sertifikat hak milik (SHM), sertfikat hak guna bangunan (SHGB) maupun sertifikat hak pakai (SHP). Inilah jenis sertifikat yang sering dijumpai di kota.

Untuk diketahui girik merupakan jenis tanah milik adat yang belum didaftarkan konversi haknya ke negara melalui kantor pertanahan.

Bukti girik bukan merupakan hak atas tanah tapi berupa bukti bahwa atas bidang tanah tersebut dikuasai dan dibayarkan pajaknya oleh si pemilik girik.

Jika dianalogikan kondisi saat ini girik itu sama dengan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB). (more…)

Contoh Surat Perjanjian Sewa Menyewa Rumah

contoh surat perjanjian sewa menyewaSeperti perjanjian pada umumnya, Perjanjian Sewa Menyewa Rumah juga tunduk kepada KUHPer (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata) khususnya Pasal 1548, dimana yang dimaksud dengan Perjanjian Sewa Menyewa adalah suatu perjanjian yang mana salah satu pihak mengikatkan dirinya untuk memberikan kenikmatan suatu barang kepada pihak lain selama waktu tertentu, dengan pembayaran suatu harga yang disanggupi oleh pihak yang terakhir itu.

Berdasarkan pengertian di atas ada beberapa unsur yang harus ada dalam Surat Perjanjian Sewa Menyewa, diantaranya:

  1. Adanya subjek perjanjian, yaitu pemilik objek sewa dan pihak penyewa.
  2. Adanya kesepakatan antara kedua belah pihak, baik berupa besarnya uang sewa ataupun jangka waktu berlakunya sewa.
  3. Adanya objek sewa menyewa, dalam hal ini rumah.
  4. Adanya kewajiban dari pihak yang menyewakan untuk menyerahkan kenikmatan atas objek sewa kepada pihak penyewa.
  5. Adanya kewajiban dari penyewa untuk menyerahkan uang sebagai pengganti kenikmatan yang diperolehnya terhadap objek sewa.

Untuk lebih jelasnya berikut akan saya lampirkan Notariel Akta Perjanjian Sewa Menyewa Rumah. Format ini bisa di-costumize sesuai dengan kebutuhan masing-masing pihak dan bisa juga dijadikan Surat Perjanjian Sewa Menyewa Rumah di bawah tangan. (more…)

Donald Trump: Dari Raja Real Estate Menjadi Presiden Negara Yang Paling Berkuasa

Trump Memenangi Pilpres Amerika

Donald Trump adalah presiden Amerika yang ke-45 setelah pada pemilihan presiden pada tahun 2016 mengalahkan Hillary Clinton dari Partai Demokrat. Ia dilantik menjadi presiden pada tanggal 20 Januari 2017.

Ia adalah salah satu pebisnis real estate paling terkemuka di Amerika. Awalnya ia belajar berbisnis real estate dari ayahnya Fred Trump yang menjadi pengembang permukiman bagi MBR-nya Amerika.

Setelah beberapa lama ia bersama ayahnya lalu ia memulai bisnis real estate-nya sendiri yang mengantarkannya menjadi salah satu orang terkaya di Amerika dan mengantarkannya menjadi presiden dari negara paling berkuasa di dunia. Amerika.

Sejarah Orang Tua Donald J. Trump

Ibu Trump adalah Mary MacLeod lahir tahun 1912 di Scotlandia, lalu pada tahun 1930 Mary berimigrasi ke Amerika dengan menaiki kapal SS. Transylvania. (more…)

Cara Mudah Menerapkan Sistem Referral dalam Marketing Properti

referral-marketing-properti

Sistem referral dalam pemasaran properti (khususnya rumah) memiliki impact yang besar untuk memacu penjualan. Karena dengan sistem referral ini kita bisa memperoleh data konsumen yang potensial tanpa bersusah payah.

Keefektifan sistem referral ini sudah banyak dimanfaatkan oleh berbagai perusahaan seperti perbankan dengan sistem member get member dalam menggaet nasabah dan pemasaran kartu kredit, juga dimanfaatkan oleh perusahaan asuransi.

Menurut Tung Desem Waringin dalam bukunya Marketing Revolution sistem referral dalam aplikasi pemasaran perumahan bisa dilakukan dengan memberikan produk-produk populer seperti TV LED atau furniture dan lain-lain kepada referrer.

Dimana hadiah ini sudah dianggarkan dalam program marketing kita atau dengan menganggarkan dalam harga produk secara langsung. (more…)

Tata Cara Peralihan Hak Tanah dan Bangunan dengan Akta Jual Beli

Bagaimana Langkah-langkah Pembuatan Akta Jual Beli Properti di Hadapan PPAT

Menurut Pasal 37 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah, Akta Jual Beli (AJB) merupakan bukti sah (selain risalah lelang, jika peralihan haknya melalui lelang) bahwa hak atas tanah dan bangunan sudah beralih kepada pihak lain.

AJB dibuat di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) atau Camat untuk daerah tertentu yang masih jarang terdapat PPAT.

Untuk diketahui bahwa wilayah kerja PPAT adalah berdasarkan daerah tingkat dua. Jika PPAT berkantor di Jakarta Timur maka ia hanya bisa membuat akta PPAT untuk wilayah Jakarta Timur saja.

Demikian Juga jika berkantor di Kota Bekasi, maka ia hanya bisa membuat akta untuk objek yang ada di Kota Bekasi saja.

Secara hukum, Peralihan Hak atas tanah dan bangunan tidak bisa dilakukan di bawah tangan tanpa AJB. Jika suatu peralihan hak sudah dibuatkan secara bawah tangan maka untuk mengajukan baliknama sertifikat tersebut harus dibuatkan lagi AJB di PPAT. (more…)

Biaya-Biaya yang Timbul Dalam Proses Jual Beli Rumah Second

biaya transaksi juel beli rumah seken

Dalam proses jual beli properti (seperti rumah, tanah dan lain-lain) diperlukan biaya-biaya.

Biaya-biaya tersebut ada yang resmi dibayarkan kepada negara atau pemerintah daerah dan ada juga biaya untuk pejabat yang melaksanakan jual beli tersebut yang bersifat negotiable.

Biaya yang resmi dibayarkan tersebut seperti biaya pengecekan sertifikat, biaya akta jual beli untuk PPAT/Notaris termasuk biaya pembuatan kuasa-kuasa bila diperlukan, biaya pengikatan jual beli, Pajak Penghasilan (PPh) final, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), biaya balik nama sertifikat, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), Biaya Kredit Pemilikan Rumah (KPR) jika pembelian dengan bantuan lembaga pembiayaan dan biaya lain-lain.

Biaya Pengecekan Sertipikat

Pengecekan sertipikat dilakukan ke kantor pertanahan setempat sebelum proses jual beli dilakukan.

Pengecekan sertipikat diperlukan untuk memastikan bahwa sertifikat tidak ada catatan seperti blokir, sita atau catatan lainnya.

Baca juga: Lihat di sini materi dan jadwal workshop developer properti bagi pemula

Jika sertifikat dalam keadaan terblokir atau ada catatan apapun di sertifikatnya maka sertifikat tidak bisa dilakukan pengecekan. Selanjutnya transaksi jual beli tidak bisa dilaksanakan.

Pelaksanaan transaksi bisa dilakukan apabila catatan yang ada pada sertifikat diangkat terlebih dahulu. (more…)

Maaf! Anda tidak akan Sukses

menemukan orang yang tepat untuk proyek

Salah satu kalimat bijak yang terus saya ingat adalah kalau ingin sukses kita harus mau membayar harganya. Harganya berupa uang dan waktu.

Harganya Berupa Uang

Mari kita lihat, uang pertama yang anda butuhkan untuk belajar menjadi developer properti adalah untuk menyambung koneksi internet dan membeli buku-buku. Jumlah yang lebih besar dibutuhkan untuk mengikuti seminar, workshop atau training.

Logika yang saya gunakan untuk memahami ini adalah semakin besar biaya yang dibutuhkan semakin kuat dorongan kita untuk sukses. Daya juang terbaik kita akan muncul ketika kita merasa sudah mengeluarkan banyak uang untuk belajar.

Kita akan merasa sangat rugi jika tidak sukses ketika sudah mengeluarkan banyak uang. Sebaliknya jika anda tidak merasa mengeluarkan uang untuk mendapatkan ilmunya maka anda dengan mudah akan melupakannya.

Artinya jika anda selalu menginginkan yang gratis maka itu tidak cukup untuk mendorong anda untuk sukses.

Lantas berapa biaya yang dibutuhkan untuk mendapatkan ilmu tentang menjadi developer properti? Jumlahnya sangat relatif, tergantung metoda pembelajaran yang anda inginkan. Jika hanya untuk membeli buku-buku ya tidak sampai jutaan. (more…)