Bapak Rudi, salah satu anggota Developer Properti Indonesia (Deprindo) bertanya ke saya, apakah rumah subsidi boleh dijual dengan skema komersil, dan bagaimana menentukan harga jualnya?
Rumah subsidi bisa dan boleh dijual secara komersil, meskipun developer dalam memperoleh perjiinan dan fasilitas pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan pengurangan Pajak Penghasilan (PPh) dalam rangka pembangunan rumah subsidi.
Yang dimaksud subsidi pada dasarnya subsidi untuk kepentingan calon konsumen yaitu Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang memenuhi syarat tertentu.
Dalam rangka memenuhi kebutuhan tempat tinggal buat rakyat, pemerintah membuat kebijakan sedemikain rupa sehingga harga rumah menjadi terjangkau untuk MBR.
Meskipun pemerintah memberikan pembebasan PPN dan pengurangan PPh serta dukungan subsidi infrastruktur untuk developer, pada dasarnya tujuan utamanya adalah harga menjadi murah dan terjangkau MBR.
Beberapa Alasan Rumah Subsidi Dijual Dengan Skema Komersial
-Konsumen sendiri yang tidak memenuhi syarat subsidi, tetapi tetap ingin membeli.
Syarat utama MBR memperoleh fasilitas subsidi adalah belum pernah punya rumah dan Batasan maksimal penghasilan.
MBR meskipun penghasilan masih kecil tetapi pernah punya rumah dan rumah sudah dijual, dia tidak dapat fasilitas rumah subsidi. (more…)