Di dalam perjanjian yang telah disetujui dan ditandatangani terdapat prestasi yang harus dilakukan oleh masing-masing pihak.
Tetapi dalam prakteknya ada pihak tertentu yang tidak dapat memenuhi prestasi tersebut, kondisi inilah yang dinamakan wanprestasi.
Jadi wanprestasi adalah kondisi dimana para pihak/salah satu pihak yang telah membuat perjanjian tidak bisa melakukan/memenuhi apa yang telah diperjanjikan.
Ada beberapa kondisi yang dianggap wanprestasi:
1. tidak melakukan apa yang disanggupi akan dilakukannya
2. melakukan apa yang dijanjikan, tetapi tidak sebagaimana dijanjikan
3. melakukan apa yang dijanjikan tapi terlambat
4. melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukan
Oleh karena adanya kerugian kepada salah satu pihak, maka pihak yang wanprestasi harus melakukan sesuatu agar pihak yang dirugikan dapat memperoleh haknya: (more…)