Denda 50 Juta Bagi Orang yang Menyewakan dan Menjual Rumah Subsidi

larangan pembeli perumahan subsidi

Masyarakat yang membeli perumahan subsidi dilarang menyewakan atau menjual rumahnya.

Larangan ini tercantum dalam Pasal 135 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Dalam pasal tersebut dikatakan bahwa; Setiap orang dilarang menyewakan atau mengalihkan kepemilikannya atas rumah umum kepada pihak lain.

Pelarangan tersebut dikuatkan dengan ancaman pidana berupa denda sampai dengan Rp50.000.000.

Tentang pidana denda ini diatur dalam Pasal 152; Setiap orang yang menyewakan atau mengalihkan kepemilikannya atas rumah umum kepada pihak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 135, dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). (more…)

Dahsyatnya SiKasep, Sebuah Aplikasi untuk Membeli Rumah Subsidi

Pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), dalam hal ini Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) menciptakan aplikasi Sistem informasi KPR Subsidi Perumahan (SiKasep).

Aplikasi ini sudah di-lanching di Jakarta, tanggal 19 Desember 2019.

Dimana aplikasi ini berfungsi membantu memudahkan masyarakat untuk memiliki rumah subsidi Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dari Pemerintah.

Melalui aplikasi ini masyarakat yang berminat untuk memiliki rumah subsidi bisa melihat detil perumahan yang sedang dikembangkan, termasuk memilih unit rumah dan mendapatkan semua informasi tentang perumahan tersebut.

Aplikasi ini sudah terintegrasi dengan beberapa instansi seperti Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementrian Dalam Negeri.

Dengan adanya integrasi ini maka detil kependudukan akan langsung terdata ketika masyarakat mendaftar di Sikasep terutama akan terdeteksi melalui Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Tidak hanya dengan Dukcapil, aplikasi SiKasep juga sudah terintegrasi dengan online single submission (OSS) yaitu sebuah lembaga yang menerbitkan perijinan berusaha secara online.

Dimana perusahaan pengembang akan teridentifikasi melalui Nomor Induk Berusaha (NIB) yang didapat ketika mendaftar di OSS. (more…)

Relaksasi LTV dan FTV, Beli Rumah Dengan DP 0 Persen

Pemerintah melalui Bank Indonesia (BI) mengeluarkan kebijakan pelonggaran LTV, Loan To Value untuk skema konvensional atau FTV, Finance To Value untuk bank syariah melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 20/8/PBI/2018 tentang rasio Loan To Value (LTV) dan rasio Financing To Value (FTV) untuk Pembiayaan Properti, yang mulai berlaku sejak tanggal 1 Agustus 2018.

Dimana LTV atau FTV adalah rasio pinjaman atau pembiayaan terhadap nilai aset.

Mengenai hal ini diatur dalam Pasal 6, Bank yang memberikan KP atau PP untuk fasilitas pertama dan KP atau PP untuk fasilitas kedua dan seterusnya bagi Rumah Tapak dengan luas bangunan sampai dengan 21m2 harus memenuhi ketentuan Rasio LTV untuk KP dan Rasio FTV untuk PP yang ditetapkan sesuai dengan kebijakan Bank.

Jadi kebijakan tentang LTV atau FTV ini diserahkan kepada bank bersangkutan. Tidak ada lagi larangan oleh BI seperti sebelumnya yang melarang bank memberikan LTV atau FTV lebih dari 85% untuk rumah pertama.

Jadi jika bank menilai bahwa seorang debitur dan agunan atau jaminannya bisa diberikan kredit dengan plafond hingga 100% BI tidak melarang, boleh-boleh saja. Artinya jika plafond kredit sampai 100% maka maka uang muka 0 rupiah. (more…)

Proyek Berkonsep TOD, Transit Oriented Development; Solusi Transoportasi Perkotaan

Apakah yang dimaksud dengan hunian berbasis TOD? Konsep TOD adalah pembangunan hunian yang berdekatan dengan modal transportasi publik, seperti stasiun KRL atau kereta api listrik, MRT atau mass rapid transit dan LRT atau light rail transit, juga termasuk terminal bus.

Sampai saat ini berdasarkan Rencana Induk Transportasi Jabodetabek terdapat 54 rencana pengembangan kawasan TOD di Jabodetabek.

Contoh proyek berbasis TOD stasiun KRL yang sedang dikembangkan saat ini adalah rusun atau apartemen Mahata Margonda, di stasiun Pondok Cina, Depok.

Proyek rusun tersebut dibangun kerja sama antara PT Kereta Api Indonesia (KAI) dengan Perum Perumnas sebagai pengembang.

Apartemen TOD ini mulai dipasarkan tahun 2017 dengan harga jual waktu itu mulai dari 450 juta-an untuk tipe studio sampai dengan hampir 1 milyar untuk tipe terbesar atau 2 bedroom dengan luas 45 m2.

Selain itu hunian TOD lainnya yang dikembangkan oleh developer yang sama adalah Mahata Tanjung Barat dan Rawabuntu, di Stasiun Tanjung Barat dan Stasiun Rawabuntu. Ketiganya sama, nempel persis dengan stasiun.

Kurang ideal sebenarnya, tepatnya kurang sehat.

Karena yang paling ideal adalah hunian tersebut musti ada jarak, sehingga tersedia ruang untuk para penghuni agar “terpaksa” berjalan kaki ke stasiun tersebut.

Berarti ini proyek-proyek ini TOD sekali, hahahaha. (more…)

Tips Sukses Bisnis Properti Tanpa Modal

Berinvestasi di properti di Indonesia merupakan investasi yang sangat menguntungkan, salah satunya karena kita bisa memulai bisnis properti tanpa modal.

Banyak orang yang sudah merasakan keuntungan dalam bisnis properti dengan cara ini, walaupun banyak juga orang yang gagal melakukannya. 

Bisnis properti tanpa modal perlu kecermatan

Mereka yang sukses dalam melakukan bisnis properti tanpa modal adalah mereka yang pintar membaca dan memanfaatkan peluang karena tidak semua properti bisa diperlakukan menjadi bisnis tanpa modal.

Diperlukan kecermatan, ketelitian dan analisa mendalam tentang properti yang akan dijadikan objek bisnis tanpa modal tersebut. Apabila salah dalam mengambil keputusan maka keuntungan yang di depan mata bisa tiba-tiba hilang.

Bagi sebagian orang, perkembangan bisnis properti dari tahun ke tahun dapat dimanfaatkan untuk mendapatkan keuntungan. Memang tidak semua orang bisa membaca peluang bisnis properti tanpa modal ini.

Masih banyak orang yang beranggapan bahwa berinvestasi di bidang properti harus menyediakan modal yang besar.

Baca juga: Ikuti Workshop Developer Properti

Hal ini tidaklah sepenuhnya salah karena memang persepsi umum yang berlaku adalah membeli barang harus dengan uang. Tidak mengherankan jika banyak orang yang tidak bisa menjalankan model bisnis ini. (more…)

Mengenal Berbagai Macam Produk Bisnis Properti

jenis produk properti

Bagi sebagian orang produk akhir dari bisnis properti hanya dikenal sebagai perumahan atau bangunan fisik lainnya.

Padahal sebenarnya masih banyak produk-produk properti itu jika dililhat dari tujuan pemanfaatannya, diantaranya:

Residensial atau tempat hunian

Yang dimaksud dengan bangunan residensial adalah bangunan yang digunakan sebagai tempat tinggal atau hunian.

Bangunan yang termasuk tipe residensial ini adalah rumah atau perumahan, rumah susun, apartemen, bangunan asrama mahasiswa/pelajar, kondominium dan villa. (more…)

DP 0 % To Rocket Your Sales!! Bagaimana Menerapkan DP 0% dalam Penjualan Perumahan?

dp-0-properti
Developer bisa saja menerapkan DP 0% untuk menarik konsumen karena banyak orang yang sanggup mencicil tiap bulan tetapi tidak sanggup menyediakan DP untuk membeli rumah

Surat edaran BI tentang kredit pemilikan rumah

Bagaimanapun bank tidak mungkin melanggar peraturan diterapkan oleh Bank Indonesia (BI) melalui Surat Edaran No. 14/10/DPNP tanggal 15 Maret 2012 tentang Penerapan Manajemen Risiko pada Bank yang Melakukan Pemberian Kredit Pemilikan Rumah dan Kredit Kendaraan Bermotor, yang pada intinya mengatur besaran Loan To Value (LTV) untuk KPR dan Down Payment (DP) untuk KKB.

Dimana LTV bisa diartikan juga sebagai besarnya plafond kredit.

Tapi karena disini kita konsentrasi membahas mengenai properti maka kita hanya akan membicarakan tentang LTV untuk KPR. (more…)

Sejarah Perumahan Bintaro Jaya, Sebuah Kota Satelit di Selatan Jakarta

Sejarah kawasan perumahan Bintaro Jaya. Bagi yang belum kenal, Bintaro Jaya adalah sebuah kawasan kota mandiri atau kota satelit di Selatan Jakarta yang luasnya lebih dari 1000 ha, yang berada di dua provinsi yaitu DKI Jakarta, Kecamatan Pesanggrahan dan Provinsi Banten, Kota Tangerang Selatan.

Bahkan hanya sedikit saja atau Sektor 1 saja yang berada di Provinsi DKI selebihnya berada di Provinsi Banten kota Tangerang Selatan.

Saat ini Bintaro sudah menjelma menjadi kawasan hunian kelas menengah atas dengan lansekap yang sangat tertata dan memiliki fasilitas lengkap, seperti kawasan bisnis, kuliner, pendidikan berkualitas, fasilitas olahraga, dan fasilitas hiburan.

Selanjutnya kawasan Bintaro sedang bertransformasi menjadi sebuah kawasan kota mandiri dengan konsep Transit Oriented Development (TOD).

Dimana dengan konsep TOD ini tata ruang kota memaksimalkan perpaduan penggunaan angkutan massal seperti Busway, kereta api kota atau MRT mass rapid transit, kereta api ringan atau LRT light rail transit, serta dilengkapi jaringan pejalan kaki atau sepeda.

Bagaimana perumahan Bintaro Jaya ini bermula? Mari kita bahas, flashback ke belakang.

Pada tahun 1970, Ciputra dan dua sahabatnya sejak kuliah di Institut Teknologi Bandung (ITB) dulu, Ismail Sofyan dan Budi Brasali sepakat mendirikan sebuah perusahaan dengan nama Metropolitan Development, bidang usahanya adalah developer properti. (more…)