Masyarakat Yang Memiliki Penghasilan Rp6 Juta-an Bisa Dapat Subsidi KPR Sampai Dengan Rp40 Juta

Masyarakat berpenghasilan Rendah (MBR) yang memiliki penghasilan maksimal Rp6,5 juta perbulan, bisa mendapatkan bantuan untuk membeli rumah baru dari pemerintah, dengan skema BP2BT atau Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan.

Besarnya bantuan tersebut sampai dengan Rp40 juta, dengan syarat bahwa para MBR tersebut belum memiliki rumah, dan belum pernah mendapatkan subsidi atau bantuan untuk membeli rumah dari pemerintah.

Syarat lainnya adalah MBR tersebut wajib memiliki tabungan selama minimal 3 bulan dengan saldo Rp2 juta sampai dengan 5 juta rupiah saat pengajuan.

BP2BT bisa untuk non fix income

MBR yang mendapatkan bantuan ini tidak hanya bagi mereka yang memiliki fix income atau berpenghasilan tetap seperti karyawan sebuah perusahaan, aparatur sipil nagara atau ASN, TNI/Polri, dan lainnya. (more…)

Strategi Membeli Properti Tanpa Modal Malah Dapat Uang 5 Milyar

Bossman Sontoloyo, Mardigu Wowiek P.

Jika kita teliti dan mendapatkan properti yang bagus bisa dibeli tanpa uang dari kantong sendiri dan saat membelinya bisa mendapatkan uang.

Kok bisa? Bisa saja, beberapa cerita di bawah ini bisa diambil sebagai contoh.

Waktu itu Bossman Sontoloyo atau Mardigu Wowiek Prasetyo membeli sebuah hotel di sebuah daerah di Jawa Timur.

Harga hotel tersebut diminta oleh pemiliknya adalah 56 milyar. Lalu ia menawar harga hotel terebut 45 milyar rupiah. Pemilik setuju.

Lalu ia mengajukan due dilligent kepada sebuah bank dan bank tersebut mendapatkan bahwa harga wajar hotel tersebut adalah 58 milyar.

Lalu bank sepakat bahwa plafond kredit yang bisa diberikan dengan jaminan hotel tersebut adalah 50 milyar rupiah. (more…)

Cara Membeli Tanah Sawah SHM Sebagian yang Sedang Menjadi Jaminan Hutang Di Bank

membeli sebagian tanah

Untuk membeli tanah sawah yang sudah sertifikat hak milik atau SHM secara sebagian langkahnya amat sederhana.

Langkah yang harus dilakukan adalah pecah dulu sertifikatnya ke Badan Pertanahan Nasional atau BPN sesuai dengan luasan yang akan dibeli.

Misalnya luas tanah total adalah 12.000 m2 dibeli sebagian seluas 7.000 m2. Maka ajukan permohonan pemecahan sertifikat seluas 12.000 m2 dan 7.000 m2.

Dalam pemecahan sertifikat ini ada tiga langkah yang dilakukan oleh petugas BPN, yaitu mengukur tanah ke lokasi sesuai batas-batas pemecahan sertifikat.

Lalu setelah diukur nantinya hasil ukur tersebut akan dipetakan di bagian pemetaan. Output dari pengukuran ini akan menghasilkan Surat Ukur.

Dimana identitas surat ukur ini berupa nomor dan tanggal surat ukur tersebut disahkan oleh pejabat BPN.

Langkah selanjutnya adalah setelah surat ukur selesai maka dilanjutkan dengan proses pendaftaran SU tersebut untuk dibuat sertifikatnya. (more…)

Sumber-Sumber Listing untuk Professional Broker

sumber-listing-properti

Sebagai seorang professional broker, wajib hukumnya bagi Anda memiliki banyak properti untuk dijual, yang dalam istilah broker property disebut listingan. Listingan harus ditambah dan di-update tiap hari.

Semakin banyak listingan maka semakin besar pula peluang anda untuk berhasil terjadi penjualan atau closing, disamping cara Anda melayani konsumen juga berpengaruh terhadap terjadinya penjualan.

Penting untuk diketahui bahwa menjadi professional broker adalah menjual jasa.

Kepuasan konsumen adalah hal yang harus diutamakan. Jika mereka puas dengan pelayanan anda, maka mereka akan ingat kembali kepada Anda jika ada saudara atau kenalan mereka membutuhkan jasa broker properti.

(more…)

Bagaimana Solusinya Jika PPJB Hilang?

solusi jika ppjb hilang

Jika PPJB (Perjanjian Pengikatan Jual Beli) hilang tidak perlu panik, karena solusinya mudah.

Solusinya adalah dengan cara meminta kembali salinan PPJB tersebut ke Notaris yang membuatnya.

Biasanya Notaris akan meminta data-data untuk dicocokkan dengan minuta akta PPJB tersebut.

Perlu diketahui bahwa setiap Notaris membuat sebuah akta, maka asli dari akta tersebut disimpan sebagai minuta.

Minuta asli itu maksudnya adalah lembaran akta yang ditandatangani dan diparaf oleh para pihak.

Sementara yang diberikan ke para pihak adalah salinan aktanya.

Hal bisa dilihat di salinan akta tersebut tidak ada paraf dan tandatangan para pihak, yang ada hanya tandatangan notaris.

Apa saja data yang perlu diperlihatkan?

(more…)

Jika Sudah Ada Surat Kuasa Untuk Menjual Apakah Pemberi Kuasa Perlu Hadir Ketika Penandatanganan AJB?

kuasa untuk menjual

Pemberi kuasa tidak perlu hadir

Jika sudah ada surat kuasa untuk menjual untuk penjualan tanah dan bangunan, maka pemberi kuasa tidak perlu lagi hadir ketika penandatanganan Akta Jual Beli.

Yang hadir dan menandatangani AJB tersebut cukup si penerima kuasa saja.

Karena salah satu isi dari surat kuasa menjual itu adalah penerima kuasa dikuasakan menandatangani akta jual beli.

Biasanya juga diperbolehkan juga menerima uang hasil penjualan dari objek tersebut.

Surat kuasa yang berlaku seperti ini pada umumnya adalah surat kuasa menjual untuk tanah dan bangunan.

Dalam surat kuasa tersebut tercantum detil kuasanya. Apa saja yang diperbolehkan. (more…)

Persetujuan Suami atau Istri dan Anak dalam Menjual Rumah dan Tanah

Ketika seseorang menjual asetnya berupa tanah dan bangunan maka dalam menjual tersebut wajib atas persetujuan pasangan.

Perlu persetujuan pihak tertentu dalam menjual tanah dan bangunan

Seringkali kita menemukan kasus yang membutuhkan analisa hukum, seperti perlu atau tidaknya persetujuan pihak lain jika seseorang akan menjual hartanya, dalam hal ini difokuskan pembahasan mengenai harta tidak bergerak berupa rumah dan tanah.

Karena ada beberapa kondisi yang mungkin terjadi pada harta tersebut. Misalnya harta tersebut harta gono gini, harta bawaan atau  harta hasil perolehan karena hibah atau warisan.

Mengenai penggolongan harta, apakah termasuk harta gono gini atau harta bawaan sudah diatur dalam UU No. 1 Tahun 1974 Mengenai Perkawinan atau yang lebih dikenal sebagai UU Perkawinan. (more…)

Ini Dia SK Menteri Agraria/Kepala BPN Nomor 6 Tahun 1998 yang Membatasi Pemilikan SHM Hanya 5 Bidang

MENTERI NEGARA AGRARIA/KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL

KEPUTUSAN MENTERI NEGARA AGRARIA/KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL

NOMOR 6 TAHUN 1998

TENTANG

PEMBERIAN HAK MILIK ATAS TANAH UNTUK

RUMAH TINGGAL

MENTERI NEGARA AGRARIA/

KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL

Menimbang:

  1. bahwa rumah tinggal merupakan kebutuhan primer manusia sesudah pangan dan karena itu untuk menjamin pemilikan rumah tinggal bagi warga negara Indonesia perlu menjamin kelangsungan hak atas tanah tempat rumah tinggal tersebut berdiri;
  2. bahwa berhubung dengan itu perlu meningkatkan pemberian Hak Milik atas tanah untuk rumah tinggal yang masih dipunyai perseorangan warga negara Indonesia dengan Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai;

Mengingat: (more…)