Ini Keuntungan Membeli Lahan yang Sudah Sertifikat Oleh Developer

Membeli lahan yang sudah sertifikat memiliki banyak keuntungan bagi developer, diantaranya waktu dan biaya untuk mengurus legalitas bisa lebih cepat dan murah.

Kenapa?

Karena jika tanah sudah sertifikat tidak perlu lagi mengurus dokumen bukti kepemilikan ke desa atau kelurahan.

Karena dulu ketika mengurus sertifikat langkah tersebut sudah dilakukan.

Langsung SPH saja dari pemilik ke developer

Begini ilustrasinya; jika tanah sudah sertifikat hak milik maka untuk dialihkan haknya ke developer (badan hukum/PT) diperlukan surat pelepasan hak (SPH). (more…)

Brokerpreneur, Peluang Memasuki Bisnis Properti dengan Tanpa Modal

Butuh persistence untuk sukses menjadi broker properti

Menjadi seorang brokerpreneur atau yang lazim dikenal sebagai calo membutuhkan keahlian dan daya juang dengan persistence supaya sukses, tidak terkecuali calo di bidang properti.

Menilik nama atau sebutan, calo yang lebih professional menamakan diri mereka sebagai mediator, calo properti yang yang lebih professional lagi menamakan diri mereka property agent atau agen properti dan mereka yang sangat profesional dinamakan professional property agent atau professional broker.

Lebih kerenlah dibanding calo. Hehehe..

Tapi pada hakikatnya mereka semua adalah calo atau perantara dimana fungsi mereka adalah menghubungkan antara pemilik barang dengan pembeli, atas jasanya mereka akan mendapatkan fee atau komisi jika terjadi transaksi.

Besarnya komisi ini tergantung kesepakatan dengan pemilik barang karena pada umumnya komisi adalah kewajiban penjual bukan pembeli.

Adakalanya pembeli juga berkomitmen memberikan komisi bagi agent tapi itu tidak mengikat dan berdasarkan kesepakatan. (more…)

Cara Menghitung PPh dan BPHTB Rumah Subsidi

pph dan bphtb rumah subsidi

Pajak transaksi jual beli 

Setiap transaksi jual beli tanah dan atau tanah dan bangunan, dikenakan pajak-pajak.

Ada pajak yang wajib dibayarkan oleh penjual dalam bentuk Pajak Penghasilan (PPh) dan ada juga pajak yang tertagih kepada pembeli, yang dikenal sebagai Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Pajak penghasilan yang tertagih kepada penjual adalah sebesar 2,5% dari nilai transaksi atau Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP).

Sementara besarnya BPHTB adalah 5% dari NPOP setelah dikurangi terlebih dahulu dengan NPOPTKP atau Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak. (more…)

Apa Yang Harus Dilakukan Jika AJB Hilang?

jika ajb hilang

Ketika menandatangani akta jual beli atas tanah dan bangunan (AJB) maka pembeli dan penjual mendapatkan salinan AJB tersebut.

Dimana AJB berupa akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sebagai bukti otentik bahwa telah terjadi peralihan hak atas suatu objek.

Untuk penjual sebenarnya tidak terlalu penting memegang salinan AJB karena ia telah memperoleh haknya yaitu uang penjualan atas tanah dan bangunan miliknya.

Salinan AJB sangat penting bagi pembeli

Tetapi bagi pembeli salinan AJB sangat penting. Karena salinan AJB ini sebagai bukti atas kepemilikannya atas tanah dan bangunan yang baru saja dibelinya. (more…)

Tips Sukses Menjadi Investor Properti

Menjadi investor properti memerlukan kejelian dalam memilih properti. Kejelian ini dibutuhkan supaya kita mendapatkan properti yang tepat, dimana properti yang tepat akan memberikan arus kas positif.

Intinya adalah bagaimana caranya Anda sebagai investor mendapatkan properti yang di bawah harga pasar, atau under value.

Selain dibutuhkan kejelian dalam memilih properti, seorang investor juga membutuhkan keahlian dalam menilai properti, dimana keahlian ini didapat dari belajar.

Belajar bisa secara langsung dari pengalaman yang mengiringi langkah sebagai investor properti, bisa juga belajar dari investor yang sudah sukses menjalankan profesi sebagai investor properti. (more…)

Strategi Menjual; Berikan Passive Income kepada Konsumen

Salah satu strategi promosi yang bisa dirimu praktekkan dalam menjual produk properti adalah dengan cara mengiming-imingi konsumen dengan passive income atau ada uang yang akan didapatkan konsumen nantinya ketika rumahnya sudah jadi.

Bagaimana mempraktekkan strategi ini? Caranya mudah, yaitu dengan cara menaikkan harga terlebih dahulu lalu kembalikan kelebihan harga tersebut kepada konsumen pada waktu tertentu.

Dalam mempraktekkan strategi ini, dirimu sebagai developer harus paham betul berapa harga pokok produksi dari rumah yang akan dijual.

Dan sudah menetapkan berapa target margin yang dibutuhkan. (more…)

Pemberlakuan Sertifikat Elektonik Ditunda

Pemerintah akhirnya memutuskan menunda pemberlakuan sertifikat elektronik, hal ini karena pertimbangan banyaknya polemik dan perdebatan di tengah masyarakat.

Perdebatan tersebut khususnya tentang keresahan masyarakat terhadap penerapan aturan ini. Peraturan tentang pemberlakuan sertifikat elektronik itu sendiri terdapat dalam Peraturan Menteri (Permen) Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) No. 1 Tahun 2021 tentang sertifikat elektronik.

Beleid ini merupakan salah satu aturan turunan dari UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau Undang-Undang Cipta Kerja atau dikenal juga sebagai Omnibus Law Cipta Kerja.

Keresahan yang terjadi di masyarakat terutama tentang Pasal 16 Ayat 3 Permen tersebut yang dipahami masyarakat bahwa sertifikat fisik atau sertifikat analog seperti yang berlaku sekarang akan ditarik dan digantikan oleh sertifikat elektronik.

Inilah persepsi yang terjadi di masyarakat sehingga masyarakat khawatir jika sertifikat mereka ditarik oleh BPN maka mereka tidak memiliki pegangan lagi atas sertifikatnya.

Baca juga: Ini Jadwal Workshop Developer Properti Bagi Pemula

Jika terjadi sesuatu terhadap sertifikatnya maka mereka akan kehilangan hak atas sertifikatnya.

Satu lagi kekhawatiran masyarakat adalah ada kemungkinan server yang menyimpan data sertifikat elektronik itu diretas, atau servernya tidak bekerja dengan baik, maka data-data tentang sertifikat elektronik bisa hilang semua.

Tentang rencana penarikan sertifikat analog yang dipegang masyarakat saat ini sebenarnya sudah ada keterangan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN bahwa sebenarnya sertifikat masyarakat tidak ditarik, sertifikat itu hanya distempel dan dikembalikan kepada pemiliknya. Jadi sebenarnya sertifikat analog masih berlaku.

Berapa Besarnya Biaya Akta AJB PPAT?

Fee Pejabat Pembuat Akta Tanah dalam setiap transaksi maksimal 1% dari nilai yang tertera di dalam akta.

Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 24 TAHUN 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 Tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah.

Lihat di pasal 39; (1) Uang jasa (honorarium) PPAT dan PPAT Sementara, termasuk uang jasa (honorarium) saksi tidak boleh melebihi 1% (satu persen) dari harga transaksi yang tercantum di dalam akta.

Jadi misalnya jika nilai transaksi 1 milyar maka PPAT bisa meminta biaya akta paling tinggi 10 juta rupiah. (more…)