Pertanyaan diatas merupakan sebuah kisah nyata. Silahkan lanjut dibaca…
Jual beli atas benda tidak bergerak seperti tanah dan bangunan harus dibuat dengan akta yang dibuat oleh pejabat publik yang dikenal dengan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Di mana PPAT diangkat untuk wilayah kerja daerah tingkat dua kabupaten atau kota. Jadi seorang PPAT hanya bisa membuat akta-akta yang berhubungan dengan tanah di wilayah kerjanya.
PPAT Kota Bandung hanya boleh membuat akta-akta yang berhubungan dengan tanah untuk Kota Bandung. Ia tidak boleh membuat akta-akta tanah untuk Kabupaten Garut, misalnya.
Demikian juga PPAT di Kota Bogor tidak boleh membuat akta-akta tanah di Kabupaten Bogor.
Dikecualikan untuk notaris, seorang notaris boleh membuat akta notaris untuk seluruh wilayah hukum Indonesia. (more…)