Cara Menjual Properti Dengan Menerapkan Uang Muka 0 Rupiah

Salah satu cara seorang developer properti menerapkan pricing strategy dalam menjual produknya adalah dengan cara menetapkan uang muka sekecil mungkin.

Bahkan bisa dengan hanya sekedar uang booking fee saja yang besarnya tidak seberapa. Sehingga uang muka dianggap 0 rupiah.

Hal ini untuk mengakomodir konsumen yang kesulitan menyediakan uang muka yang besar tetapi sanggup untuk mencicil.

Karena memang banyak sekali masyarakat dengan tipe seperti itu, mereka sanggup mencicil untuk harga rumah sampai dengan lima ratus juta rupiah tetapi jika diminta untuk menyediakan uang muka dua puluh persen atau seratus juta, mereka tidak mampu. (more…)

Begini Cara Mencari Tanah Untuk Proyek Bagi Orang Yang Tidak Punya Modal

cara pembayaran tanah proyek

Saya tahu, menjadi developer properti bagi orang yang tidak punya uang adalah pekerjaan berat, amat berat malah.

Bagaimana mungkin bisnis yang notabene-nya padat modal bisa dilakukan oleh orang yang tidak punya modal?

Jika dilihat secara linier memang ngga mungkin.

Mari kita lihat di awal-awal, ketika membeli lahan musti pake uang, bahkan uang untuk membeli lahan ini cukup besar dibandingkan kebutuhan lainnya. Perkiraan sekitar tigapuluh persenlah dari nilai proyek.

Tetapi enaknya, dengan strategi khusus mengakuisisi lahan, bisa saja orang yang tidak punya modal bisa menjadi developer properti.

Terutama strategi itu adalah tentang bagaimana cara pembayaran lahannya. Karena cara pembayaran lahan ini amat menentukan perjalanan keuangan proyek selanjutnya. (more…)

Strategi Negosiasi dengan Pemilik Lahan: Naikkan Saja Harganya

nedosiasi menaikkan harga tanah

Ini antitesis terhadap kegiatan tawar menawar, karena biasanya orang mengajukan penawaran terhadap sesuatu agar harga menjadi lebih rendah.

Tetapi dengan strategi ini Anda mengajukan penawaran dengan harga yang lebih tinggi. Mungkin saja pemilik malah heran. Di samping tentu saja mereka penasaran. Kok bisa?

Nah, mari kita lihat lebih jauh apa keuntungan dan kerugian bagi pemilik lahan dan Anda sebagai developer. (more…)

Perlunya Mentalitas Matang Untuk Sukses di Bisnis Developer Properti

Mentalitas yang matang perlu dimiliki oleh seseorang yang ingin sukses menjadi pengembang properti.

Karena dengan mentalitas matang ia akan sanggup menghadapi kendala yang datang dalam proses pengembangan proyek.

Kesiapan mentalitas ini amat diperlukan karena dalam setiap pengembangan proyek kerap ditemui halangan. Halangannya bisa berupa internal dan eksternal proyek.

Kendala proyek yang berasal dari internal

Kendala latin yang sering terjadi yang berasal dari internal adalah proyek kehabisan darah di tengah jalan. Kehabisan uang. Mangkrak.

Jika ini terjadi tidak ada jalan lain harus dicari suntikan modal baru. Jika tidak ingin proyekmu betul-betul gulung spanduk, gulung brosur, gulung banner dan gulung tikar. Hehehe.

Mencari suntikan baru bukan pekerjaan mudah, dirimu perlu kerja ekstra keras untuk meyakinkan pemilik modal bahwa proyekmu pantas diberi modal. (more…)

Jika Belum Punya Uang, Bisa PPJB atau PSPH. Apa bedanya?

Ketika seseorang akan membeli rumah atau properti lainnya namun belum punya uang sebanyak harga properti tersebut, ada caranya supaya transaksi tetap bisa dilakukan.

Caranya adalah dengan dibuatnya perjanjian pengikatan jual beli (PPJB). Yang pada pokoknya pemilik mengikatkan diri menjual properti miliknya dan si pembeli juga berkomitmen untuk membeli properti tersebut.

Hanya saja karena pembayaran belum bisa dilakukan secara terang dan tunai maka belum bisa dilakukan penandatanganan akta jual beli (AJB).

Sesuai asas jual beli tanah bangunan dalam hukum agraria nasional yaitu terang dan tunai. (more…)

Horeee, Sekarang Membeli Rumah Bisa dengan DP 0 Persen

beli rumah ranpa dp

Relaksasi: Pemerintah membolehkan KPR dengan DP 0%

Pemerintah melalui Bank Indonesia (BI) mengeluarkan kebijakan pelonggaran Loan To Value (LTV) melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 20/8/PBI/2018 tentang rasio Loan To Value (LTV) dan rasio Financing To Value (FTV) untuk pembiayaan properti, yang mulai berlaku sejak tanggal 1 Agustus 2018.

Melalui PBI tersebut bank diperbolehkan menyalurkan kredit dengan memberikan LTV atau FTV sampai dengan 100%.

Artinya uang muka yang harus disediakan oleh konsumen ketika mengajukan pembiayaan pembelian rumah dengan skema Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bisa 0 rupiah.

Peraturan tentang relaksasi ini diterbitkan oleh pemerintah untuk menjaga agar iklim bisnis properti di Indonesia menjadi lebih bergairah lagi, terbangun dari lelap panjang. Karena sudah 4 tahun bisnis properti dalam kondisi adem ayem.  

Selain itu relaksasi ini juga dipicu oleh naiknya suku bunga acuan Bank Indonesia (BI) dari 4,25 menjadi 5,25 persen tahun ini.

Dan diprediksi pemerintah masih akan menaikkan suku bunga acuan dalam waktu dekat, sehingga dengan naiknya suku bunga acuan menyebabkan bunga KPR menjadi diatas 12%. (more…)

Ini Stimulus di Properti yang Sudah Diberikan; DP 0%, PPN 0% dan BPHTB Juga 0

Kondisi bisnis properti sudah mulai membaik di tahun ini, dan mungkin saja akan mencapai puncaknya tahun depan dan tahun selanjutnya.

Musababnya adalah pemberian vaksin kepada masyarakat berjalan lancar sehingga sampai saat ini mayoritas masyarakat sudah divaksin.

Jika mayoritas masyarakat sudah divaksin, maka pandemi Covid19 sudah tidak berbahaya lagi.

Kemungkinan di tahun ini pemerintah bisa saja merubah status Covid19 menjadi endemi, sehingga tidak diperlukan lagi PPKM (pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat) sehingga perekonomian betul-betul berjalan dengan normal.

Ini tentu menjadi kabar baik untuk seluruh pelaku bisnis terutama sektor properti karena sektor properti merupakan salah satu sektor yang paling parah dihantam wabah Covid19.

Benang merahnya adalah, ketika pengaturan PPKM diterapkan banyak masyarakat terdampak, sehingga meruntuhkan daya beli masyarakat. (more…)

Pentingnya Pasal Retensi Dalam Sebuah Kontrak Dengan Pemborong

retensi kontrak

Dalam sebuah kontrak pelaksanaan pekerjaan terutama dalam pekerjaan proyek properti lazim adanya pasal retensi.

Pasal retensi ini mengandung pengertian bahwa ada pembayaran yang ditahan selama waktu tertentu setelah pekerjaan selesai seratus persen dan diserahterimakan. Masa pemeliharaan, begitu orang menamakan masa retensi ini. 

Lamanya masa pemeliharaan ini tergantung kesepakatan dalam kontrak atau SPK (surat perintah kerja).

Bisa 1 bulan, bisa 3 bulan bisa juga sampai 6 bulan bahkan lebih. Semuanya tergantung kesepakatan antara developer sebagai pemilik pekerjaan dan kontraktor sebagai penyedia jasa.

Bahkan ada juga kontrak yang disepakati lebih detil. Misalnya garansi kebocoran atap oleh kontraktor sampai dengan 1 tahun, atau setelah terlewatinya 1 kali musim penghujan. (more…)