Strategi Camera360 untuk Kesuksesan Proyek, Its Shocked!

Aslinya mungkin tidak seperti yang terlihat di foto

Sudah amat sering kita lihat seseorang dalam fotonya begitu bersih, indah dan cantik.

Bersih mukanya, indah kombinasi warna dan cantik secara keseluruhan. Tetapi jika kita lihat aslinya kok ngga kaya gitu. Tidak secantik yang di dalam foto. Apa rahasianya?

Rahasianya tentu saja pada fotonya. Mungkin di-edit menjadi kelewat cantik seperti foto seorang anggota dewan wanita di suatu daerah antah berantah dulu waktu kampanye.

Sampai-sampai masalah ini lanjut ke meja hijau karena ada rival politik yang merasa ada pembohongan publik di sini, karena sesungguhnya orang itu aslinya tidak secantik itu. He.

Selain diedit dengan program tertentu cara lainnya adalah dengan menggunakan aplikasi fotografi khusus.

Aplikasi ini sudah amat lazim digunakan di jaman now terutama oleh anak-anak muda alay dan lebay yang ingin eksis di dunia persilatan internet. (more…)

Begini Cara Perusahaan Menjual Tanah

 

cara perusahaan menjual tanah

Mengenai bagaimana sebuah Perseroan Terbatas (PT) menjual aset berupa tanah ini memang menarik untuk dibahas, karena saat ini masih banyak orang yang belum mengerti mengenai hal tersebut.

Pengetahuan ini terutama sangat krusial bagi seorang broker properti yang akan menjualkan aset milik PT baik berupa tanah, rumah, kantor atau properti lainnya.

Tata cara PT menjual aset miliknya sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

Selanjutnya dipertegas lagi dalam akta pendirian perseroan tersebut. Dimana jika PT akan melepas asetnya, maka PT harus mendapatkan persetujuan dalam RUPS.

Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)

Suatu PT jika akan menjual aset miliknya termasuk tanah harus terlebih dahulu memperoleh persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Karena RUPS merupakan forum untuk mengambil keputusan tertinggi di suatu perusahaan.

Tanpa adanya persetujuan di RUPS aset PT tidak bisa dilepas. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Perseroan Terbatas Pasal 102. (more…)

Apa Beda MoU dan PPJB?

Pengertian MoU

Dalam perikatan perdata lazim orang membuat kesepakatan dalam bentuk memorandum of understanding (MoU). Apa yang dimaksud dengan MoU?

MoU dalah nota kesepahaman yang berisi persetujuan antara pihak yang berikatan tentang suatu tujuan tertentu.

Dalam MoU disepakati perjanjian pendahuluan yang nantinya akan ditindaklanjuti dengan kontrak bisnis.

Jadi MoU berfungsi untuk menyatakan komitmen atau kesepakatan awal dari para pihak.

Sebenarnya dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) tidak mengenal MoU, yang ada hanya perjanjian.

Tetapi penggunaan diksi MoU ini sudah sama-sama dipahami, sehingga para pihak yang saling berikatan apalagi di bidang bisnis sudah sama-sama mahfum maksud dan tujuan diadakannya MoU ini. (more…)

Cara Jual Beli Tanah yang Belum Bersertifikat

Di Indonesa banyak sekali jenis alas hak atas tanah, ada yang berupa girik, eigendom verponding, Petok D, tanah kas desa (TKD), surat keterangan ganti rugi (SKGR) dan lain-lain.

Jenis tanah tersebut merupakan tanah yang belum didaftarkan di negara atau belum bersertifikat.

Walaupun tanah-tanah ini belum terdaftar di negara, tanah-tanah ini tetap bisa dialihkan atau diperjualbelikan.

Cara peralihan haknya bisa dengan akta jual beli (AJB) bisa dengan surat pelepasan hak atas tanah (SPH) bisa juga dengan akta pengoperan hak.

Peralihan tanah girik

AJB dibuat untuk peralihan hak berupa tanah girik dan peralihan antar pribadi WNI yang disaksikan oleh perangkat desa setempat. (more…)

Cara Aman Membeli Rumah yang Masih Dalam Jaminan Hutang

membeli rumah dalam jaminan hutang

Transaksi jual beli dengan kondisi normal hanya butuh waktu dan cara yang sangat singkat dan sederhana.

Subjeknya jelas yaitu ada penjual dan pembeli, objeknya juga jelas yaitu rumah atau bangunan lainnya atau yang lazim disebut properti yang dilengkapi dengan legalitas.

Kelengkapan legalitas suatu objek adalah sertifikat hak atas tanah, Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) dan bukti pembayarannya.

Kelengkapan lainnya adalah Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dimana semua persyaratan ini harus ada pada saat transaksi jual beli.

Sertifikat masih terbebani hak tanggungan

Bagaimana kalau pada saat akan dilakukan transaksi, sertifikat atas tanah tersebut masih dalam status jaminan atas hutang pemiliknya atau dalam bahasa hukum objek tersebut masih dalam keadaan terpasang Hak Tanggungan.

Ada beberapa kendala jika akan mentransaksikan sertifikat yang masih dalam tanggungan. (more…)

Beli Rumah Saat Ini Bisa Dengan DP 0 Persen

rumah dp 0 persenBank Indonesia (BI) sudah memutuskan untuk melonggarkan rasio Loan To Value/Financing To Value (LTV/FTV) kredit/pembiayaan properti menjadi 100 persen.

Dengan kata lain, konsumen bisa mendapat kredit pemilikan rumah (KPR) dengan down payment (DP) 0 persen atau 0 rupiah.

Dimana aturan tentang pembelian rumah dengan DP 0 persen ini berlaku mulai bulan Maret hingga 31 Desember 2021.  

Tetapi ada syarat yang musti dipenuhi oleh bank penyalur kredit jika ingin memberikan KPR dengan DP 0 persen kepada masyarakat.

NPL bank kreditur di bawah 5%

Salah satu syaratnya adalah bank pemberi kredit harus memiliki rasio kredit macet atau Non Performing Loan/Non Performance Finance (NPL/NPF) di bawah 5 persen.

Syarat selanjutnya adalah bank penyalur harus tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian. 

DP 0% untuk semua properti, konvensional atau syariah

Pelonggaran DP sampai dengan 0 persen ini berlaku untuk rumah tapak, rumah susun atau apartemen, dan ruko/rukan, baik dengan skema konvensional maupun dengan skema syariah. (more…)

Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan atau BP3 Untuk Mempercepat Penyediaan Hunian Bagi MBR

Presiden membentuk Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan (BP3) untuk mempercepat penyediaan rumah umum layak dan terjangkau bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 9 Tahun 2021 tentang Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan (BP3).

Perpres ini merupakan tindak lanjut dari ketentuan Pasal 50 dan Pasal 185 huruf b Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau Omnibus Law Cipta Kerja.

Apa yang dimaksud dengan BP3? Atau Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan?

Pengertiannya bisa kita lihat dalam UU tersebut; “BP3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan lembaga non-struktural untuk mendukung percepatan penyelenggaraan perumahan dan kawasan pemukiman,”  

Selain untuk mempercepat penyediaan rumah umum, BP3 juga bertujuan untuk menjamin rumah umum hanya dimiliki dan dihuni oleh MBR.

Ini untuk mengantisipasi agar supaya rumah subsidi memang betul-betul untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). (more…)

Omnibus Law; IMB Dihapus dan Digantikan PBG

pbg menggantikan imb

Dengan adanya Undang-undang Cipta Kerja atau UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau Omnibus Law Cipta Kerja, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sudah resmi dihapus.

Sebagai gantinya, sekarang ada ketentuan baru yakni Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Apa yang dimaksud dengan PBG? Arti PBG ini bisa dilihat dalam poin 17 pasal 1 Peraturan Pemerintah (PP) No. 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;

“Persetujuan Bangunan Gedung yang selanjutnya disingkat PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik Bangunan Gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat Bangunan Gedung sesuai dengan standar teknis Bangunan Gedung,”   (more…)