PPJB Lunas, PPJB Tidak Lunas Dan Posisi Pentingnya Dalam Proses Jual Beli

cara ppjb lunas

Perjanjian Pengikatan Jual Beli

Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) adalah kesepakatan awal antara penjual dengan calon pembeli yang memperjanjikan akan dilakukannya transaksi jual beli atas suatu benda, pada umumnya benda tidak bergerak termasuk tanah dan tanah dan bangunan.

PPJB sering dilakukan oleh para pihak yang sepakat jual beli tanah dan atau tanah dan bangunan (tanah dan bangunan) jika pada saat kesepakatan terjadi Akta Jual Beli belum bisa dibuat. (more…)

Proses Jual Beli Rumah Dalam Status PPJB atau Masa KPR

 

aturan ppjb terbaru

Pentingnya PPJB

Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) adalah perikatan yang terjadi antara seseorang yang ingin menjual properti dengan seseorang yang berjanji untuk membelinya.

PPJB dilakukan antara 2 subjek hukum, boleh berupa orang ribadi ataupun berupa badan hukum.

Jika PPJB tersebut antara konsumen dengan badan hukum (developer) maka PPJB dilakukan supaya ada ikatan antara pemilik rumah dalam hal ini developer dengan pembeli dalam hal ini konsumen untuk melakukan jual beli terhadap rumah yang disepakati.

Pasal-pasal dalam PPJB tersebut mencantumkan hal-hal pokok mengenai objek, developer dan konsumen.

Hal pokok lainnya yang diatur dalam PPJB yaitu waktu pelaksanaan pelunasan atau penandatanganan Akta Jual Beli. (more…)

Tanahmu yang Diterlantarkan Bisa Disita Oleh Negara dan Menjadi Aset Bank Tanah

penetapan tanah terlantar

Tanah Hak Milik yang ditelantarkan oleh pemiliknya bisa disita oleh negara.

Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar sebagai aturan pelaksanaan dari UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau Omnibus Law Cipta Kerja.

Di pasal 7 ayat 2 Peraturan Pemerintah ini menyatakan bahwa tanah hak milik menjadi objek penertiban apabila dengan sengaja tidak dipergunakan, tidak dimanfaatkan, dan/atau tidak dipelihara, sehingga mengakibatkan tiga kondisi. Yaitu, pertama, dikuasai oleh masyarakat dan menjadi wilayah perkampungan.

Kedua, dikuasai oleh pihak lain secara terus menerus selama 20 tahun tanpa ada hubungan hukum dengan pemegang hak, dan ketiga, fungsi sosial hak atas tanah tidak terpenuhi, baik pemegang hak masih ada maupun sudah tidak ada. (more…)

Bagaimana Cara PT Membeli SHM? Kok Ngga Bisa Langsung AJB?

pt membeli shm
Hukum melarang sebuah PT membeli tanah SHM, tetapi bukan berarti PT tidak bisa membeli tanah SHM, ada caranya yaitu dengan cara merubah SHM menjadi HGB atau dengan pelepasan hak

PT dilarang membeli tanah SHM

Menurut hukum jual beli, tidak ada yang melarang sebuah Perseroan Terbatas (PT) membeli tanah berstatus Sertifikat Hak Milik (SHM).

Asalkan unsur dalam jual terpenuhi ya boleh boleh saja. Ada penjual, ada pembeli, ada objek yang diperjual belikan dan selanjutnya mengikuti peraturan tentang pembayaran pajak-pajak. Wis gas pol jual beli.

Masalahnya adalah negara melarang PT menguasai tanah berstatus SHM. Ini termaktub dalam UU No. 5 Tahun 1960 tentang Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA). (more…)

Apa yang Perlu Dipersiapkan untuk Menjadi Professional Broker

profesional-broker

Seperti juga profesi lainnya, menjadi Professional Broker (PB) yang sukses membutuhkan kesiapan, baik dari internal diri kita sendiri maupun dari external.

Tanpa persiapan yang bagus menjadi PB tidak memberikan hasil yang optimal. 

Sampai kapanpun jasa seorang PB akan selalu dibutuhkan, selama manusia masih membutuhkan tempat tinggal selama itu pula jasa seorang PB diperlukan. 

Keberadaan PB atau agen properti memberikan posisi yang win win kepada pemilik properti maupun calon buyer.

Bagi property owner jasa seorang PB sangat dibutuhkan untuk menghemat waktu dan tenaga dalam menjual properti miliknya dan bagi seorang buyer PB menjadi tempat untuk mendapatkan informasi yang lengkap dan objektif mengenai properti yang akan dibeli. (more…)

Sejarah Blok M dan Kawasan Perumahan Kebayoran Baru

Kebayoran Baru merupakan tinggal orang kaya atau kaum elit sejak jaman kolonial dulu. Saat ini, Kebayoran Baru sudah berevolusi, tidak hanya menjadi tempat tinggal idaman, tetapi juga menjadi lokasi untuk bisnis, terbukti dengan banyaknya pebisnis yang membuka bisnisnya di wilayah ini.

Seperti bisnis kuliner, pakaian, perkantoran dan lain lain.

Kebayoran Baru merupakan wilayah pemukiman yang dirancang pada masa setelah kemerdekaan Indonesia, tetapi pada zaman kolonial sudah menjadi tempat tinggal orang-orang berduit.

Pada masa orde lama Kebayoran Baru menjadi salah satu kota satelit. 

Kawasan perumahan Kebayoran Baru dirancang oleh H. Moh. Soesilo pada 1948 silam, yang merupakan murid Thomas Karsten, yakni arsitek Hindia Belanda yang ikut merancang Bandung, Bogor, dan Malang.

Pada awalnya, konsep Kebayoran adalah “kota taman” yang banyak diaplikasikan oleh pengembang properti modern pada zamannya.

Berdasarkan konsep ini, ruang terbuka hijau banyak dibangun dan dipertahankan sampai sekarang, sehingga tak heran kini masih dapat ditemui pohon-pohon besar dan rindang di pinggir jalan.

Inilah salah satu yang membuat Kebayoran Baru tempat yang nyaman untuk menjadi tempat tinggal. (more…)

Begini Cara Mengembangkan Proyek Properti Tanpa Bank

Akhir-akhir ini tren pengembangan properti tanpa melibatkan bank menguat.

Baik pada saat pembelian lahan, membangun dan saat menjual.

Pada saat pembelian lahan memang sedikit peluang seorang developer berhubungan dengan bank karena hanya ada satu produk bank yang bisa dimanfaatkan, yaitu Kredit Pemilikan Lahan (KPL).

KPL hanya ada di Bank BTN dan hanya untuk bantuan pembelian lahan yang akan dibangun perumahan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) atau lebih dikenal dengan perumahan subsidi.

Untuk lahan yang akan dibangun perumahan non subsidi alias perumahan komersil, maka tidak ada bantuan oleh bank untuk membeli tanahnya.

Pada saat pembangunan proyek ada peluang seorang developer mendapatkan pembiayaan dari bank, dalam bentuk kredit kontruksi, Kredit Yasa Griya (KYG) dan produk bank lainnya.

Pembiayaan dari jenis kredit ini bisa digunakan untuk membangun infrastruktur proyek, membangun unit dan lainnya. (more…)

Beberapa Penyebab KPR Anda Ditolak

kenapa-kpr-ditolak
Bank memberikan kredit kepada nasabah setelah melalui verifikasi tentang banyak hal pada nasabahnya. Terutama tentang kemampuan mengembalikan pinjaman

Kredit kepada nasabah merupakan penghasilan bagi bank

KPR atau Kredit Pemilikan Rumah atau pembiayaan lainnya yang disalurkan kepada masyarakat merupakan sumber penghasilan bagi bank.

Tanpa adanya kredit yang disalurkan kepada masyarakat ataupun kredit yang disalurkan kepada perusahaan yang membutuhkan modal dalam menjalankan usahanya, bank tidak akan memperoleh penghasilan.

Oleh karena itu bank sangat berkepentingan dalam menyalurkan pembiayaan kepada masyarakat sekaligus memastikan uang yang disalurkan kepada masyarakat itu aman dan bisa kembalikan kepada bank dengan skema tertentu dan dalam jangka waktu tertentu. (more…)