Surat kuasa jual lazim digunakan
Dalam praktek peralihan hak properti sudah amat lazim dibuat surat kuasa jual. Dimana pemilik hak properti memberikan kuasa kepada pihak lain untuk menjualkan propertinya.
Properti ini bisa berupa tanah, tanah dan bangunan dan jenis properti lainnya.
Kuasa jual ini bisa dibuat dengan akta notaris bisa juga dibuat hanya di bawah tangan.
Surat kuasa jual dengan akta notaris
Untuk surat kuasa jual yang akan digunakan sebagai dasar pembuatan akta peralihan hak atas tanah dan bangunan harus dibuat dengan akta notaris.
Dengan adanya surat kuasa menjual ini, nantinya yang bertindak sebagai penjual dalam akta peralihan hak itu cukup si penerima kuasa jual saja tidak memerlukan kehadiran pemilik haknya.
Surat kuasa di bawah tangan
Namun ada juga surat kuasa jual yang dibuat di bawah tangan saja. Surat kuasa jual ini banyak ditemukan dalam praktek penjualan properti tetapi penggunaannya hanya sebagai pesan bahwa pemegang kuasa memang berhubungan langsung dengan pemilik.
Sehingga kegunaannya yang utama hanya untuk mencari pembeli.
Tetapi dalam proses peralihan hak surat kuasa jual bawah tangan ini tidak ada posisinya. Nanti yang menadatangani akta peralihan hak tetap pemilik.
Berakhirnya surat kuasa
Namun harus dipahami bahwa surat kuasa jual ini akan berakhir jika memenuhi syarat seperti diatur dalam Pasal 1813 KUH Perdata: (more…)