HATI-HATI! Developer yang Menjual Rumah Bisa Dikenakan Sanksi Denda Rp1 Milyar!

Pengembang properti yang melakukan penjualan dan menarik uang dari konsumen lebih dari 80% dari harga rumah sebelum terpenuhinya syarat untuk membuat Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) seperti diatur dalam PP No. 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Perumahan Dan Kawasan Permukiman, Pasal 22, diberikan sanksi mulai dari peringatan tertulis, sampai dengan sanksi paling berat yaitu developer tersebut dikenakan denda administratif paling tinggi Rp1 milyar.

Apa saja syarat untuk bisa membuat PPJB dengan calon pembeli?

Tentang syarat developer dapat membuat PPJB dengan konsumen diatur dalam Pasal 22 ayat (5) yang menyatakan bahwa PPJB dapat dibuat setelah ada kepastian atas; status kepemilikan tanah, hal yang diperjanjikan, PBG, ketersediaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum, dan keterbangunan paling sedikit 20% (dua puluh persen).

Dari isi pasal 22 ayat (5) dapat lihat bahwa seorang developer dapat membuat PPJB dengan konsumen setelah ada sertifikat atas nama developer dan PBG (Persetujuan Bangunan Gedung). Dan yang paling penting adalah sudah ada keterbangunan 20% dari keseluruhan proyek, ini merujuk kepada banyaknya unit rumah di proyek tersebut.

Jika jumlah unit rumah yang rencananya akan dibangun di proyek tersebut adalah 300 unit, maka PPJB dapat dilakukan setelah terbangun 20%-nya atau 60 unit.

Jadi jika sertifikat belum ada atau PBG belum didapat atau belum terbangun 20% dari jumlah total unit maka developer tidak diperbolehkan meminta pembayaran kepada konsumen melebihi 80% dari harga rumah.

Kondisi ini juga mengandung pengertian bahwa jika syarat PPJB seperti dinyatakan di atas sudah terpenuhi, developer boleh saja menarik pembayaran dari konsumen 80% atau lebih, bahkan minta pelunasanpun ok ok saja, asalkan konsumen setuju.

Pengenaan sanksi denda administratif itu setelah melalui beberapa tahapan seperti peringatan tertulis, pembekuan perijinan berusaha, pencabutan insentif, dan terakhir jika semua tahapan tersebut diabaikan oleh developer barulah developer dikenakan sanksi denda. (more…)

Cara Meningkatkan Sertifikat Hak Pakai Menjadi SHM

Sertifikat Hak Pakai bisa ditingkatkan haknya menjadi Hak Milik dengan persyaratan tertentu

Hak Pakai dalam UUPA

Hak Pakai merupakan salah satu jenis hak atas tanah yang dapat diberikan berdasarkan Undang-Undang Pokok Agraria atau UU No. 5 Tahun 1960.

Menurut Pasal 42 UUPA, Hak Pakai hanya bisa diberikan kepada Warga Negara Indonesia (WNI), orang asing yang berkedudukan di Indonesia, badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia, serta badan hukum asing yang mempunyai perwakilan di Indonesia.

Selengkapnya begini pengertian Hak Pakai dalam UUPA:

Hak Pakai

Pasal 41.
(1) Hak pakai adalah hak untuk menggunakan dan/atau memungut hasil dari tanah yang dikuasai langsung oleh Negara atau tanah milik orang lain, yang memberi wewenang dan kewajiban yang ditentukan dalam keputusan pemberiannya oleh pejabat yang berwenang memberikannya atau dalam perjanjian dengan pemilik tanahnya, yang bukan perjanjian sewa-menyewa atau perjanjian pengolahan tanah, segala sesuatu asal tidak bertentangan dengan jiwa dan ketentuanketentuan Undang-undang ini.
(2) Hak pakai dapat diberikan:
a. selama jangka waktu yang tertentu atau selama tanahnya dipergunakan untuk keperluan yang tertentu;
b. dengan cuma-cuma, dengan pembayaran atau pemberian jasa berupa apapun.
(3) Pemberian hak pakai tidak boleh disertai syarat-syarat yang mengandung unsur-unsur pemerasan.

Pasal 42.
Yang dapat mempunyai hak pakai ialah
a. warga-negara Indonesia;
b. orang asing yang berkedudukan di Indonesia;
c. badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia;
d. badan hukum asing yang mempunyai perwakilan di Indonesia.

Pasal 43.
(1) Sepanjang mengenai tanah yang dikuasai langsung oleh Negara maka hak pakai hanya dapat dialihkan kepada pihak lain dengan izin pejabat yang berwenang.
(2) Hak pakai atas tanah-milik hanya dapat dialihkan kepada pihak lain, jika hal itu dimungkinkan dalam perjanjian yang bersangkutan. (more…)

Contoh Surat Pernyataan Jual Atas Tanah dan Bangunan

Adakalanya seorang broker menghadapi pemilik properti yang tidak konsisten dengan ucapannya. Disaat seorang broker sudah mendapatkan pembeli yang serius untuk membeli, tiba-tiba pemilik berubah fikiran. Bisa jadi pemilik tidak jadi menjual atau perubahan tersebut menyangkut harga.

Jika kejadiannya seperti ini maka yang dibuat pusing dan malu adalah si agen properti dan tentu saja si pembeli menjadi jengkel dibuatnya.

Kemarin bilang masih ingin menjual, hari ini membatalkan, kemarin harga di angka x Rupiah eh sekarang berubah menjadi y Rupiah.

Baca juga: Lihat di sini materi dan jadwal workshop developer properti bagi pemula

Kejadian ini banyak dikeluhkan oleh para mediator terutama untuk tanah-tanah yang dijual bersifat open listing. Property dengan open listing ini tidak terikat dengan siapapun, pemiliknya cenderung lebih bebas mengambil keputusan jadi dijual atau tidak dan dengan harga berapapun. (more…)

MANTAP! Karyawan Kontrak Sudah Bisa Dapat KPR

karyawan kontrak membeli rumahPT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN) bekerjasama dengan Asosiasi Bisnis Alih Daya Indonesia (ABADI), sebuah asosiasi yang beranggotakan perusahaan-perusahaan yang bergerak di bidang ouitsourcing atau karyawan kontrak, untuk memfasilitasi karyawan outsourcing mendapatkan fasilitas Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) dalam membeli rumah.

Selama ini, terdapat kesulitan karyawan kontrak membeli rumah dengan skema KPR karena mereka dikategorikan orang dengan non fix income sehingga bank pemberi kredit memandang para karyawan kontrak tersebut sangat beresiko untuk diberikan KPR.

Dengan adanya kerjasama antara Bank BTN dengan ABADI diharapkan dapat mendukung program pemerintah untuk mengadakan sejuta rumah per-tahun untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Karena saat ini angka backlog masih tinggi, artinya masih banyak warga negara yang tidak memiliki rumah.

Memang belum ada angka pasti berapa besarnya backlog saat ini, tetapi diperkirakan oleh berbagai pihak masih di atas 10 juta unit.

Skema KPR yang bisa diberikan kepada para tenaga alih daya yang tergabung di ABADI tersebut bisa dengan memanfaatkan beberapa produk KPR subsidi, yaitu KPR Fasilitas Pembiayaan Perumahan (FLPP) BTN dan KPR Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT). (more…)

Ia Suka Kopi Susu Kiri, Tawarkan Kopi Susu Kanan, Mungkin Saja Ia Suka

Memang setiap pemilik lahan yang ingin menjual tanah miliknya, ingin jualnya secara tunai. Artinya mereka ingin menikmati uang hasil penjualan tanahnya secepatnya.

Awalnya mereka tidak mau pembayaran bertahap atau kerjasama lahan, karena banyak kekhawatiran mereka. Diantaranya kekhawatiran terhadap tahapan pembayaran yang tidak sesuai dengan yang diperjanjikan nanti.

Lagi pula, ketika menjual mereka pasti karena sesuatu kebutuhan, karena ngga ada orang yang mau menjual asetnya yang paling berharga jika tidak karena kebutuhan.

Tapi kendalanya adalah untuk lahan yang bisa dibangun proyek properti, lahannya dalam skala besar, dan nominalnya juga besar. Ada kesulitan sendiri dalam menjual tanah dengan nominal harga tinggi.

Bedalah dengan menjual tanah seratus dua ratus meter untuk rumah tinggal tunggal, atau sekedar nyimpen uang. Banyak yang mau beli.

Karena hanya seorang developer propertilah yang sanggup dan mau membeli lahan dengan luasan yang besar, secara tujuannya membeli dalam rangka bisnis.

Itulah kesulitan mereka; saat ini jarang sekali orang yang mau membayar tunai untuk nominal besar.

Walaupun sudah dijual dalam waktu yang lama, tidak ada juga developer yang mau membayar tunai.  

Dulu, ketika ingin menjual tanahnya di musim duren, sudah musim duku belum juga ada yang beli, lalu musim rambutan datang dan berlalu, tetep juga ngga ada yang tengok. Hausnya sudah mulai kerasa. (more…)

Kartu Nama: Developer, Kontraktor, Arsitek, Interior Designer and Property Management, Perlukah?

Sering saya menemukan kartu nama atau profil BBM yang mencantumkan berbagai keahlian seperti judul diatas. Terus terang saja ketika saya melihat kartu nama seperti itu saya malah menjadi aneh sendiri.

Apalagi lagi penampilan orang yang membagikan kartu nama tersebut tidak meyakinkan, tidak menggambarkan dia sebagai seorang developer, tidak sebagai kontraktor, tidak juga sebagai seorang arsitek, jauh dari gambaran seorang interior designer apatah lagi sebagai ahlinya property management. (more…)

Cara Mudah Mencari Properti untuk Investasi

mencari property investasiMencari properti untuk investasi memang gampang-gampang susah, kadang kita sudah muter-muter seharian bahkan sampai berminggu-minggu bahkan berbulan-bulan belum juga mendapatkan properti yang betul-betul menguntungkan untuk investasi.

Kendalanya bisa saja memang amat jarang properti yang bagus untuk investasi atau informasi yang kita dapatkan memang terbatas.

Cara gampang mencari properti untuk investasi memang dengan memanfaatkan jasa mediator atau agen properti, tetapi agen property juga memiliki keterbatasan, misalnya satu agen hanya menguasai daerah tertentu.

Nah apabila kita tidak ingin berrepot-repot blusukan setiap hari mencari properti yang menguntungkan untuk investasi ada cara yang lebih praktis dan manjur untuk mencari properti, yaitu dengan cara anda membuat iklan sendiri. Tentu saja iklan kita musti dibuat sangat menarik dengan kata-kata yang meyakinkan. (more…)

Apakah yang Dimaksud Dengan Tanah Girik? Bagaimana Cara Mengurusnya Menjadi Sertifikat?

Tanah girik adalah jenis tanah hak milik adat yang belum didaftarkan di negara. Sebenarnya tanah yang masih dalam kondisi girik ini harus diajukan sertifikat setelah UU No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria diundangkan.

Tetapi karena berbagai hal, diantaranya karena ketidaktahuan masyarakat atau kendala lainnya maka sampai saat ini masih banyak tanah girik yang belum disertifikatkan.

Dulunya girik ini adalah bukti bahwa pemilik sudah membayar iuran kepada negara melalui pemerintah daerah, makanya namanya dulu adalah Ipeda atau Iuran Pendapatan Daerah.

Jadi orang yang mengaku memiliki sebidang tanah ia harus membayar iuran kepada pemerintah daerah, sebagai bukti ia sudah membayar iuran maka diterbitkan surat bukti pembayaran.

Dimana dalam surat bukti pembayaran tersebut ada terdapat alamat objek, luas dan nama pemiliknya. Alamat objek tercantum nama desa dan nomor persil dan nomor surat C-nya. Bukti pembayaran inilah yang dikenal oleh masyarakat sebagai girik.

Saat ini girik sudah tidak ada lagi diterbitkan karena sejak diundangkannya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan bukti pembayaran iuran/pajak karena kepemilikan tanah diganti dengan SPPT PBB (Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan). (more…)