Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) atau juga dikenal dengan perjanjian pendahuluan tentang jual beli jamak dilakukan dalam penjualan perumahan yang belum dibangun.
Intinya adalah bahwa dalam PPJB tersebut ada komitmen dari pembeli untuk membeli dan penjual (developer) berkomitmen untuk menjual.
Sebelum jual beli dilaksanakan secara tunai dan terang, maka dilakukan terlebih dahulu pengikatan.
Didalamnya terdapat hak dan kewajiban para pihak.
Developer memiliki kewajiban, demikian juga pembeli.
Nah, untuk lebih jelas ini dia kewajiban penjual menurut Keputusan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor: 09/KPTS/M/1995 tentang Pedoman Pengikatan Jual Beli Rumah Pedoman Pengikatan Jual Beli Rumah:(more…)
Kemaren siang saya mengunjungi sebuah perumahan yang dibangun oleh seorang developer properti. Bangunannya bagus dan harganya di atas 300 juta.
Total yang dijual mungkin sekitar 100 unit saja. Artinya bukan perumahan dengan kawasan yang luas sekali, prakiraan saya sekitar 2 ha saja.
Di depan saya disambut satpam, diberikan kartu tanda masuk kawasan. Saya ditanya dengan ramah, “Pak mau kemana?”. Saya jawab, “Saya mau ke kantor pemasarannya. Ada?”. Kemudian saya ditunjukkan dimana letak kantor pemasaran. Hanya beberapa rumah dari gerbang pos satpam.
Siang itu jam makan siang. Yang saya temui ternyata pemilik langsung. Batin saya, owner masih mau jualan. Wah ini orang hebat! Saya tertarik mengamati gaya sang owner dalam melayani konsumen. Sekalian saya juga mau belajar lagi. (more…)
Pada pembahasan terdahulu sudah dibahas pentingnya kartu nama dan penampilan anda ketika menemui calon rekan bisnis. Sekarang akan kita bahas mengenai cara ampuh ‘Menjual Diri’ selanjutnya.
Keberhasilan cara-cara ini sangat relatif, banyak hal yang mempengaruhinya. Terutama tingkat urgensi terhadap kebutuhan rekan bisnis. Karena apabila mereka tidak sedang membutuhkan rekan bisnis sebagus apapun kita menjual diri sangat sulit terjadi deal bisnis.
Mari lanjoot, kesan pertama telah ditunjukkan dengan memakai pakaian yang pantas dan memberikan kartu nama pada calon kolega bisnis, seandainya mereka terpesona dengan penampilan dan kartu nama anda maka jalan selanjutnya akan lebih lempeng untuk dilalui. Lalu apa selanjutnya? (more…)
Setiap proyek properti wajib membutuhkan legalitas dalam bentuk sertifikat dan perizinan
Sebuah proyek properti wajib memiliki kelengkapan legalitas atau keabsahan. Dimana secara garis besar legalitas sebuah proyek properti dibagi menjadi dua macam, legalitas subjektif dan legalitas objektif.
Legalitas subjektif adalah subjek pelaksana sebuah proyek properti sementara legalitas objektif adalah legalitas yang melekat pada objek proyek tersebut; sertifikasi dan perizinan.
Legalitas subjektif
Legalitas subjektif adalah legalitas yang berhubungan dengan subjek atau pelaksana proyek.
Sebagai pelaksana proyek ada dua jenis subjek, yaitu badan hukum berupa perseroan terbatas (PT) dan orang pribadi.
Subjek berupa badan hukum
Subjek sebuah proyek properti berupa badan hukum diwakili oleh akta pendirian dan SK pengesahan PT tersebut dari Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Nomor Induk Berusaha (NIB), dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Tentu saja nanti dilengkapi juga dengan perizinan-perizinan sesuai dengan bidang usaha PT seperti yang tercantum dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).
Akta pendirian PT dibuat dengan akta notaris sekaligus pengajuan Surat Keputusan Badan Hukum dari Kemenkumham, dimana di dalam akta pendirian tersebut tercantum semua segala sesuatu tentang PT tersebut, mulai dari nama PT, bidang usaha, kedudukan, besarnya modal, siapa-siapa saja pemegang saham, siapa yang diangkat sebagai komisaris dan direksi. (more…)
Akad KPR perumahan subsidi FLPP atau fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan sudah bisa dilaksanakan sejak tanggal 27 Januari 2021.
Akad KPR FLPP diperbolehkan setelah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) membuka keran penyaluran Program Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM) yang melengkapi Kredit Pemilikan Rumah Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (KPR FLPP).
Sebelumnya pihak kementrian meminta Bank Penyalur KPR FLPP menunda pelaksanaan akad KPR Bersubsidi karena Program SBUM belum terbit.
Hal ini tertuang di dalam Surat Edaran Nomor: RU 0403-DP/15 tentang Pelaksanaan Penyaluran KPR Bersubsidi dan SBUM Tahun 2021 tanggal 22 Januari 2021, mengingatkan agar Bank Pelaksana KPR Bersubsidi 2021, tidak melaksanakan akad kredit sebelum PKS Penyaluran SBUM Tahun 2021 ditandatangani.
Surat edaran ini sangat merugikan para pengembang karena mengganggu cashflow pengembang kecil. Karena banyak diantara pengembang masih sangat tergantung kepada akad kredit untuk mendapatkan modal. (more…)
Berbagai pihak memprediksi, bahwa bisnis properti di tahun 2021, akan mulai bergerak, terutama setelah semester kedua. Atau selambatnya di kuartal ke-4.
Ada berbagai hal yang menjadi penyebab, diantaranya adalah, kenaikan anggaran subsidi perumahan dari pemerintah melalui PPDPP atau Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dengan skema FLPP atau fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan.
Anggaran subsidi perumahan di tahun 2021 ini, naik menjadi 19,1 Trilyun untuk membiayai sekurangnya 157.500 unit. Dimana di tahun 2020 subsidi untuk perumahan ini, hanya untuk 100.000 unit.
Sebagaimana diketahui bahwa subsidi perumahan dengan skema FLPP ini adalah dengan cara uang untuk membayar harga rumah oleh masyarakat kepada pengembang berasal dari pemerintah melalui bank pelaksana subsidi, yaitu 25% dari harga rumah dikurangi dengan uang muka atau DP.
Saat ini bank pelaksana subsidi tercatat ada 30 bank, baik bank plat merah, bank swasta nasional maupun bank pembangunan daerah. (more…)
Sebuah LoI berfungsi sebagai tanda keseriusan suatu pihak terhadap suatu tindakan
Kenapa harus ada LoI
Penerbitan Surat Minat atau lebih dikenal dengan Letter of Intent (LoI) bertujuan untuk menunjukkan komitmen seseorang atau perusahaan tertarik atau berminat terhadap sesuatu hal dalam bisnis, baik untuk membeli, untuk ikut berpartisipasi dalam suatu bisnis atau keinginan apapun dari suatu entitas bisnis terhadap relasi bisnisnya. Jadi LoI tidak hanya dipergunakan untuk menyatakan minat untuk membeli atau membeli properti.
Ada juga orang yang menyebut LoI itu sebagai “Kesepahaman”
Standar yang dimaksudkan di sini diatur dalam PP No. 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Perumahan Dan Kawasan Permukiman, Pasal 14 ayat (1).
Dimana di Pasal 14 ayat (1) tersebut berbunyi; hasil perencanaan dan perancangan Rumah harus memenuhi standar. Kemudian dilanjutkan di ayat (2) bahwa standar yang dimaksud di sini adalah tentang ketentuan umum dan standar teknis.
Sementara ketentuan umum diterangkan pada ayat (3); Ketentuan umum tersebut paling sedikit memenuhi:
aspek keselamatan bangunan;
kebutuhan minimum ruang; dan
aspek kesehatan bangunan.
Selanjutnya Standar teknis terdiri atas:
pemilihan lokasi Rumah;
ketentuan luas dan dimensi kaveling; dan
perancangan Rumah
Dimana pada ayat (5) diterangkan bahwa Standar teknis Perancangan Rumah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan pelaksanaan arsitektur, struktur, mekanikal, dan elektrikal, beserta perpipaan (plumbing) bangunan Rumah.
Denda bagi seorang perencana sebagai orang pribadi