Ketika Konsep Properti Syariah Non Bank Kecampur Konsep Properti Konvensional

Prinsip dasar properti syariah non bank adalah jual beli rumah dengan cash keras atau cash bertahap, dengan fokus nya adalah “jual beli rumah”.

Uang muka, tanda jadi, cicilan bertahap dari calon konsumen. Uangnya adalah untuk membeli rumah. Developer syariah mestinya hanya boleh menggunakan uang konsumen untuk membeli tanah dan bangunan seukuran rumah.

Makanya dapat dipahami, developer properti syariah belum membangun rumahnya jika uang muka atau DP dan cicilan bertahapnya belum senilai harga pokok produksi (HPP) tanah dan bangunan.

Pada situasi ini yaitu uang cicilan DP belum mencapai HPP, semestinya yang tidak boleh digunakan untuk membayar apapun, tidak boleh uang DP dipakai untuk operasional, untuk cicilan tanah bayar perijinan dan lain-lain.

Cicilan DP dan uang muka mestinya dikumpul sampai nilai HPP dan selanjutnya dibangunkan rumah.
Penyimpangan dana DP untuk bayar perijinan, bayar lahan, bayar promosi dan lain-lain seperti pada developer konvensional, akan menjadikan cashflow developer berantakan. (more…)

Apa yang Dimaksud dengan BANK TANAH Dalam UU No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja?

Dalam Omnibus Law atau Undang-undang No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja pemerintah akan mendirikan badan bank tanah yang nantinya berfungsi untuk mengumpulkan tanah-tanah milik negara dan mendistribusikan kepada masyarakat khususnya masyarakat berpenghasilan rendah atau MBR.

Tanah-tanah yang ada dalam penguasaan badan bank tanah juga akan dipergunakan untuk kepentingan umum, sosial dan kemajuan bangsa.

Tentang bank tanah ini diatur dalam pasal 125 sampai dengan 135 omnibus law. Apa isinya, mari kita lihat:

Bagian Keempat

Pertanahan

Paragraf 1

Bank Tanah

Pasal 125 (more…)

Aspek Hukum WNA Membeli Properti di Indonesia

wna membeli rumah di indonesiaWarga Negara Asing (WNA) diperbolehkan memiliki property (dalam hal ini difokuskan tanah dan bangunan) di Indonesia dengan persyaratan tertentu.

Aturan yang memuat mengenai kepemilikan rumah di Indonesia dimuat dalam UUPA atau UU No. 5 Tahun 1960.

Dimana dalam UUPA tersebut dicantumkan bahwa WNA hanya boleh memiliki tanah dan bangunan di Indonesia dengan status Hak Pakai.

Jika tanah dan bangunan yang akan dibeli oleh WNA tersebut masih berstatus Sertifikat Hak Milik atau Sertifikat Hak Guna Bangunan maka harus diajukan dulu perubahan haknya ke Kantor Pertanahan setempat dengan proses dan syarat-syarat tertentu.

Dimana pemberian hak pakai ini diberikan untuk jangka waktu 10 tahun dan setelahnya dapat diperpanjang. Jika sudah berakhir masa berlaku haknya maka tanah dan bangunan tersebut akan kembali menjadi hak negara. (more…)

Bagaimana Memperpanjang HGB Yang Sudah Berakhir Tapi Pemilik Juga Sudah Meninggal?

Kejadian ini seringkali terjadi yaitu pemilik sudah meninggal dan sertifikatnya yang berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan juga sudah berakhir masa berlakunya.

Siapa yang akan memperpanjang? Apa syaratnya? Dan berapa biayanya?

Sertifikat HGB yang sudah mati dan pemiliknya meninggal diperpanjang oleh para ahli waris

Mari kita urut dari awal, yang bisa memperpanjang masa berlakuk sertifikat adalah para ahli waris di yang meninggal yang namanya tercantum dalam sertifikat tersebut.

Syarat yang musti disediakan adalah:

  • Surat keterangan kematian, surat keterangan kematian dikeluarkan oleh instansi yang berwenang seperti rumah sakit yang merawat, surat keterangan dari kelurahan atau kepala desa, dll.
  • Surat keterangan waris, surat keterangan waris dibuat di bawah tangan saja, lalu ditandatangani oleh kepala desa atau lurah dan selanjutnya juga di register di kantor camat dimana alamat yang meninggal tinggal terakhir.

Selanjutnya yang harus dipenuhi adalah syarat normatif sebuah permohonan ke BPN, diantaranya: (more…)

Omnibus Law – UU No. 11 Tentang Cipta Kerja Mendirikan BP3, Pengembang Apartemen Wajib Membayar Kompensasi ke Pemerintah

OMNIBUS LAW atau UU No. 11 Tentang CIPTA KERJA yang sudah disahkan DPR tanggal 5 Oktober 2020 lalu dan ditandatangani oleh presiden pada tanggal 2 November 2020, yang salah satunya dalam UU tersebut mengatur tentang pendirian sebuah badan yang mengatur tentang penyelenggaraan perumahan khususnya perumahan subsidi, dimana nama badan ini adalah BP3 atau Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan.

Dalam UU No. 11 Tentang Cipta Kerja ini diatur tentang hunian berimbang yang harus disediakan oleh pengembang. Jadi kalau pengembang membangun perumahan non subsidi atau perumahan komersil maka harus menyediakan juga perumahan untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dengan perbandingan 1:2:3.

Artinya untuk satu unit rumah mewah yang disediakan harus menyediakan 2 perumahan menengah dan 3 untuk rumah subsidi. Termasuk juga untuk pengembangan apartemen juga harus disediakan juga unit untuk rumah susun untuk MBR yang harganya diatur oleh pemerintah.

Pengaturan untuk unit apartemen yang dialokasikan untuk MBR ini adalah 20% dari luas bangunan yang sudah dibangun. (more…)

Begini Solusinya Jika Suatu Perjanjian Tidak Bermaterai

Apakah suatu perjanjian sah jika tidak ada materai?

Pertanyaan ini sering saya temui ketika workshop developer properti yang saya adakan. Untuk mengetahui sah atau tidaknya suatu perjanjian tanpa materai, perlu kita lihat syarat sahnya perjanjian menurut Kitab Undang Undang Hukum Perdata (KUHPer).

Menurut Pasal 1320 KUHPer ada 4 syarat sahnya perjanjian:

  1. Adanya kesepakatan

Perjanjian yang ditandatangani haruslah disepakati oleh para pihak. Tidak boleh ada salah satu pihak yang berada dalam keadaan terpaksa, tertipu atau karena kekhilafan.

  1. Cakap melakukan perbuatan hukum

Para pihak yang menandatangani perjanjian haruslah orang yang sudah dewasa dan tidak dalam pengampuan.

  1. Tentang sesuatu hal

Adanya objek yang disepakati, hal ini bisa dilihat pada Pasal 1332 KUHPer:

Baca juga: Ini jadwal workshop Cara Benar Memulai Bisnis Developer Properti Bagi Pemula

(more…)

Cara Mudah Menjadi Pengembang Properti Syariah

mengembangkan properti syariah
Mengembangkan sebuah proyek properti bisa dengan tanpa bank. Orang mengenal strategi pengembangan ini dengan istilah Developer Properti Syari’ah

Pengembangan proyek properti secara syariah saat ini makin diminati, baik oleh konsumen maupun oleh developer.

Developer properti syariah adalah pengembang yang membangun dan memasarkan proyek properti yang sesuai dengan syariat Islam. Perwujudannya adalah dalam pengembangannya tidak melibatkan bank konvensional.

Apakah bisa mengembangkan proyek properti tanpa melibatkan bank?

Pertanyaan ini sering ditanyakan oleh peserta Workshop Developer Properti yang saya adakan. Saya jawab, bisa!.

Untuk lebih mengetahui secara detil, mari kita runut langkah-langkah yang kita lakukan ketika akan membangun proyek properti.

Dari langkah-langkah tersebut kelihatan mana step yang membutuhkan campur tangan perbankan dan cara mengatasinya.

Mengakuisisi lahan

Langkah pertama ketika akan mengembangkan sebuah proyek adalah mengakuisisi tanah. Langkah ini diperlukan jika seorang developer belum memiliki tanah. 

Ketika kita mengakuisisi lahan tidak ada bank yang terlibat. Kita hanya membeli dari pemilik tanah dan membaliknama ke atas nama kita atau PT sebagai developer. (more…)

Panduan Cara Menjual Tanah Warisan

cara menjual tanah warisan

Menjual tanah warisan pada dasarnya sama saja prosesnya dengan proses jual beli biasa.

Perbedaan hanya terletak pada pihak penjual dan pajak-pajak yang timbul karena jual beli tersebut.

Jika dalam jual beli biasa penjual atau orang yang namanya tercantum di sertifikat hadir untuk menandatangani akta jual beli, namun pada proses jual beli tanah warisan ini yang menjadi penjual adalah ahli waris dari orang yang meninggal (pewaris) dan adanya kewajiban membayar pajak waris.

Surat Keterangan Waris untuk Beberapa Golongan Penduduk

Siapa saja ahli waris harus dibuktikan secara tertulis dalam bentuk Surat Keterangan Waris (SKW). Untuk WNI asli, SKW dibuat di bawah tangan dengan ditandatangani oleh dua orang saksi dan disahkan oleh lurah dan dikuatkan oleh camat setempat. Sementara untuk WNI keturunan Tionghoa dan Eropa, SKW dibuat dengan akta Notaris dan untuk Warga Negara Indonesia keturunan Timur Asing seperti Arab dan India, SKW dibuat oleh Balai Harta Peninggalan.

(more…)