Bagaimana Memanfaatkan Ilmu SEO pada YouTube untuk Pemasaran Properti?

panduan lengkap youtube properti

YouTube sangat populer

YouTube adalah situs berbagi video yang sangat populer saat ini. Konon, pengunjungnya sudah melampaui pemain utama internet lainnya seperti Yahoo dan Facebook.

Pengguna YouTube saat ini sudah lebih dari satu Milyar orang, itu berarti sepertiga pengguna internet di dunia menonton YouTube.  Dari sisi hits tiap hari doi hanya kalah dari induk semangnya, Google.

Setiap hari video di YouTube ditonton orang selama ratusan juta jam dengan jumlah video Milyaran, bisa dibayangkan kepopuleran YouTube di jagad maya. (more…)

Strategi Mendatang Pengunjung ke Website Anda

Setelah Anda berhasil membangun website tentang proyek properti Anda, langkah selanjutnya adalah mendatangkan pengunjung ke website Anda. Inilah pekerjaan terberat Anda.

Karena sebagus apapun konten dan tampilan website Anda, tidak akan ada artinya jika tidak ada pengunjungnya.

Sama saja kondisinya jika Anda memiliki toko bagus sekali dan isinya penuh dengan barang-barang dagangan tetapi tidak ada pembeli yang datang, sia-sia saja bukan?.

Ada beberapa cara untuk mendatangkan pengunjung ke website Anda, diantara cara tersebut ada yang gratis dan ada juga yang berbayar.

Upaya gratis bisa Anda lakukan dengan upaya SEO sehingga website Anda tampil di posisi atas hasil pencarian di search engine seperti Google, Yahoo dan lain-lain.

Namun karena kepopulerannya saat ini para webmaster dan website owner fokus mengoptimasi website-nya untuk tampil di halaman 1 pencarian Google(more…)

Rumah Subsidi yang Dijual Tunai dengan Diskon tidak Kena PPN

Dengan terbitnya PMK NOMOR 81/PMK.010/2019 tentang Batasan Rumah Umum, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa dan Pelajar, serta Perumahan Lainnya, yang atas Penyerahannya Dibebaskan dari Pengenaan PPN maka rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) atau lebih dikenal dengan nama perumahan subsidi dibebaskan dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN).Walaupun penjualan melalui pembayaran tunai atau tunai bertahap oleh konsumen.
Lebih mudah, pengaturan dalam PMK ini meliputi:
  1. batasan ukuran; luas tanah minimal 60, luas bangunan maksimal 36 
  2. tidak boleh dijual minimal 4 tahun
  3. harga jual tidak melebihi harga perumahan subsidi
  4. perolehan bisa dengan KPR bisa membeli tunai

Dulu ada kekhawatiran ketika menjual dengan cara tunai atau tanpa melalu KPR maka perhitungan pajak-pajak mengikuti peraturan pajak untuk non subsidi, sehingga setiap penjualan tanpa bank tetap ditagih PPN 11%.

Karena sering dipraktekkan bahwa di awal, saat launching proyek dijual dengan harga lebih murah dari harga normal dengan syarat penjualan tunai.
(more…)

Permenpupera Nomor 11/Prt/M/2019 Tentang Sistem Perjanjian Pendahuluan Jual Beli Rumah

BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Sistem Perjanjian Pendahuluan Jual Beli yang selanjutnya disebut Sistem PPJB adalah rangkaian proses kesepakatan antara setiap orang dengan pelaku pembangunan dalam kegiatan pemasaran yang dituangkan dalam perjanjian pendahuluan jual beli atau perjanjian pengikatan jual beli sebelum ditandatangani akta jual beli.

2. Perjanjian Pendahuluan Jual Beli atau Perjanjian Pengikatan Jual Beli yang selanjutnya disebut PPJB adalah kesepakatan antara pelaku pembangunan dan setiap orang untuk melakukan jual beli rumah atau satuan rumah susun yang dapat dilakukan oleh pelaku pembangunan sebelum pembangunan untuk rumah susun atau dalam proses pembangunan untuk rumah tunggal dan rumah deret yang dinyatakan dalam akta notaris.

3. Pemasaran adalah kegiatan yang direncanakan pelaku pembangunan untuk memperkenalkan, menawarkan, menentukan harga, dan menyebarluaskan informasi tentang rumah atau perumahan dan satuan rumah susun atau rumah susun yang dilakukan oleh pelaku pembangunan pada saat sebelum atau dalam proses sebelum penandatanganan PPJB.
4. Rumah adalah bangunan gedung yang berfungsi sebagai tempat tinggal yang layak huni, sarana pembinaan keluarga, cerminan harkat dan martabat penghuninya, serta aset bagi pemiliknya.
5. Rumah Susun adalah bangunan gedung bertingkat yang dibangun dalam suatu lingkungan yang terbagi dalam bagian-bagian yang distrukturkan secara fungsional, baik dalam arah horizontal maupun vertikal dan merupakan satuan-satuan yang masing-masing dapat dimiliki dan digunakan secara terpisah, terutama untuk tempat hunian yang dilengkapi dengan bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama.
6. Satuan Rumah Susun yang selanjutnya disebut Sarusun adalah unit Rumah Susun yang tujuan utamanya digunakan secara terpisah dengan fungsi utama sebagai tempat hunian dan mempunyai sarana penghubung ke jalan umum. (more…)

Hindari Premature Partnership dalam Berbisnis

 

Seorang teman saya, sama-sama warga Kampoeng SyaREA World (KSW)-tempat berkumpulnya orang-orang yang ingin menerapkan Syari’at Islam dalam berbisnis, mengisahkan pengalaman perkongsiannya dengan seorang rekan bisnisnya. Berikut kisahnya…

Saya punya pengalaman berharga dalam hidup saya, saya pernah menjalani bisnis properti yang berkongsi dengan teman yang saya kenal di suatu training properti. Dari penampilannya saya menilai dia orang yang jujur dan amanah.

Singkat cerita, nasib baik menghampiri, kami mendapat kesempatan mengembangkan proyek seluas 1 hektar yang akan dibangun 68 unit rumah. Proyek ini kami dapatkan setelah beberapa waktu jalan berdua, mulai mencari lahan, investor, arsitek, kontraktor, bank, Notaris, mengurus perijinan ke instansi terkait, mengurus legalitas tanah ke BPN dan sebagainya.

Dari awal, proses persiapan legalitas, perijinan dan disain proyek dapat kami lewati dengan baik. Tiba saatnya kami memulai proyek yang sebenarnya, pembangunan fisik dilakukan, pemasaran digencarkan dan uangpun mulai mengalir. (more…)

Inilah Kenapa Bisnis Properti Itu Amat Menguntungkan

Karena Bisa Mendapatkan Passive Income dan Massive Income dari Properti

Properti bisa memberikan penghasilan passive income  dan massive income bagi pemiliknya, jika tahu caranya. Passive income (penghasilan yang didapatkan tanpa bekerja) bisa diperoleh dengan cara meyewakan properti tersebut kepada orang lain.

Nilai sewa yang bagus adalah sekitar 10% dari nilai properti pertahun. Tapi di Indonesia amat jarang properti yang bisa menghasilkan sewa sampai dengan 10%.

Berdasarkan pengalaman nilai sewa rata-rata di Indonesia adalah 5% saja. Memang harga sewa properti seperti ruko sangat tinggi di daerah tertentu, tapi harga rukonya juga sangat mahal sehingga secara prosentase nilai sewanya kecil sekali.  (more…)

Ini Dia Alasan Kuat Anda Harus Berbisnis Properti

Karena Properti adalah Kebutuhan Primer

Kebutuhan terhadap properti atau papan, bersama sandang dan pangan termasuk kebutuhan primer manusia. Artinya setiap orang membutuhkan properti (tempat tinggal). Tanpa tempat tinggal orang tidak bisa hidup normal.  

Sebenarnya, orang bisa menyewa properti terlebih dahulu jika memang tidak punya uang untuk membelinya. Tetapi dengan menyewa properti terus menerus sebagian uang mereka akan tersedot untuk membayar sewa yang umumnya naik tiap tahun.

Sayangnya lagi, mereka tidak ada peluang menikmati nilai ekonomis dari rumah yang disewanya tersebut.

Selain itu, orang bisa memenuhi kebutuhan propertinya dengan menumpang pada keluarga, baik keluarga langsung—rumah orang tua, rumah saudara, dan lain-lain—ataupun keluarga karena perbesanan (mertua), tetapi tentu saja berbeda rasanya tinggal di rumah sendiri dengan menumpang di rumah orang lain.

Baca juga: Workshop Developer Properti di Indonesia yang Wajib Anda Ikuti

Bagi mereka yang tinggal menumpang, tentu mereka tidak ingin selamanya seperti itu. Bagi orang yang sudah berkeluarga yang masih tinggal menumpang di rumah orang tua, saudara, mertua atau orang lain pasti merasakan pahit getirnya. Pokoknya nggak enak deh tinggal numpang!. (more…)

Ini Besaran Bunga KPR yang Ideal Menurut Pengembang

Pengaruh Covid19 terhadap bisnis properti

Tak dipungkiri masih banyak pengembang yang merasa kesulitan menjalankan bisnisnya di tengah wabah Covid19 yang masih sedang berlangsung. Selain memang ada beberapa pengembang yang seperti tidak terpengaruh pandemi.

Mereka yang terpengaruh pada umumnya adalah pengembang menengah atau menengah ke bawah yang memiliki modal yang tidak kuat.

Dari sisi pengembang, mereka adalah pengembang kecil dengan modal pas-pasan, sementara dari sisi pasar yang mereka garap adalah masyarakat menengah ke bawah, bahkan MBR (Masyarakat Berpenghasilan Rendah).

Hal ini disebabkan oleh MBR-lah yang amat terdampak oleh wabah Covid19. Banyak diantara mereka yang terpaksa berhenti bekerja karena tempat mereka bekerja berhenti beroperasi.

Pengembang kecil ini pada umumnya memiliki target market adalah orang yang membeli properti pertama dan untuk ditinggali. 

Jadi pengembang dengan kategori menengah dan menengah ke bawah sangat merasakan paparan Covid19 karena pangsa pasar mereka adalah golongan yang rentan terhadap perubahan kondisi.

Kondisi ini masih diperparah oleh perbankan yang tidak mendukung kemudahan masyarakat dalam membeli rumah.

Covid19 tidak berpengaruh terhadap pengembang mapan

Sedangkan pengembang yang seakan-akan tidak terpengaruh adalah pengembang yang kuat dari sisi permodalan. Mereka sudah mapan dalam menjalankan bisnisnya.

Mereka ini umumnya adalah pengembang yang telah memiliki sejarah panjang di jagad properti tanah air.

Dari sisi pengembang, mereka adalah pengembang besar dan mapan, demikian juga dari sisi pangsa pasar, menargetkan golongan mapan, yang tidak terpengaruh wabah. Karena memang mereka sudah punya uang yang cukup.

Mayoritas bagi mereka, membeli properti bukan untuk ditinggali, atau sekurangnya properti yang mereka beli bukanlah properti pertama.

Suku bunga perbankan masih tinggi

Perbankan seakan tidak berniat melancarkan bisnis properti, ini dapat dilihat dari masih tingginya suku bunga untuk Kredit Pemilikan Rumah (KPR) atau Kredit Pemilikan Apartemen (KPA). (more…)