Apa saja perbedaan antara sertifikat elektronik dengan sertifikat manual yang berbentuk buku saat ini seperti yang dipegang masyarakat? Sebelum membahas perbedaanya, kita lihat dulu asal usulnya.
Pemberlakukan sertifikat elektronik ini ditandai dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang atau ATR /Kepala Badan Pertanahan Nasional atau BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik.
Dengan adanya Permen tersebut, pelaksanaan pendaftaran tanah yang sebelumnya dilakukan secara manual konvensional akan diubah dan dilakukan secara elektronik.
Pendaftaran tanah secara elektronik ini meliputi semua kegiatan, baik pendaftaran tanah pertama kali maupun pemeliharaan data.
Kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali ini dikenal dengan proses permohonan sertifikat dari alas hak sebelumnya yang belum bersertifikat.
Sedangkan kegiatan pemeliharaan data adalah proses pelayanan masyarakat dalam hal perubahan nama atau baliknama, perubahan hak, pemasangan hak tanggungan, roya, pemecahan dan penggabungan bidang tanah dan jenis pelayanan kegiatan lainnya.
Ini dia perbedaan antara sertifikat dengan bentuk buku atau konvensional yang sudah ada sekarang ini, dengan sertifikat elektronik yang akan diterbitkan pemerintah melalui Permen ATR/BPN No. 1 Tahun 2021:
- Sertifikat elektronik menggunakan kode unik secara otomatis dari sistem. Sedangkan sertifikat manual berbentuk buku dan memiliki nomor seri unik gabungan angka dan huruf.
- Sertifikat elektronik memiliki QR code dengan tautan yang bisa memberikan masyarakat agar dapat mengakses langsung dokumen elektronik. Sementara sertifikat manual konvensional tidak memiliki QR code.
- Nomor identitas Sertifikat elektronik hanya menggunakan Nomor Identifikasi Bidang (NIB) sebagai identitas tunggal (single identity). Sedangkan sertifikat buku menggunakan banyak nomor, seperti Nomor Peta Bidang Tanah (PBT), Nomor Surat Ukur, Nomor Identifikasi Bidang (NIB), dan ada juga Nomor Hak atau nomor sertifikat.
- Ada ketentuan kewajiban dan larangan, dicantumkan dengan pernyataan aspek hak (right), larangan (restriction), dan tanggung jawab (responsibility). Sedangkan pada sertifikat konvensional, pencatatan ketentuan-ketentuan ini tidak seragam tergantung Kantor Pertanahan masing-masing daerah.
- Tanda tangan pejabat pada sertifikat elektronik menggunakan tanda tangan elektronik dan tidak dapat dipalsukan karena akan ada proses otentifikasi oleh Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Sedangkan sertifikat manual konvensional menggunakan tanda tangan manual dan bisa dipalsukan.
- Kemudian dari sisi bentuknya, sertifikat elektronik berbentuk dokumen elektronik yang berisi informasi tanah yang padat dan ringkas. Sementara itu, sertifikat manual konvensional berupa blanko yang terbuat dari kertas isian beberapa lembar.
Selain perbedaan-perbedaan di atas, ada beberapa keuntungan sertifikat elektronik dibandingkan dengan sertifikat manual konvensional, yaitu:
- Masyarakat tidak perlu panik jika sertifikat hilang karena Sertifikat elektronik dapat diakses dan diunduh lagi melalui aplikasi Sentuh Tanahku yang bisa didownload di playstore.
- Kemudian Sertifikat tanah elektronik dapat dicetak secara mandiri.
- Dan pengelolaan dokumen pertanahan lebih praktis dan mudah.
- Keuntungan lainnya adalah dengan proses sertifikat tanah secara elektronik ini memutus kontak fisik antara masyarakat dengan petugas atau pejabat di instansi tersebut sehingga memutus mata rantai birokrasi dan korupsi.
- Sertifikat Fisik Itu Tidak Ditarik dan Digantikan Sertifikat Elektronik!
- Pemberlakuan Sertifikat Elektonik Ditunda
- Pengertian-Pengertian Pada PP No. 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah
- Horayyyy… Dengan OSS Mengurus SIUP dan TDP Cukup 30 Menit, Online
- Jika Ingin Memecah Tanah Sendiri Menjadi Banyak Bidang Bagaimana Langkahnya?
- Berapa Biaya Membuat Sertifikat Dari Tanah Girik?
- Gimana Tanggungjawab Perusahaan Pemegang KKPR Jika Tanah Belum Dibebaskan
- Ini Dia SK Menteri Agraria/Kepala BPN Nomor 6 Tahun 1998 yang Membatasi Pemilikan SHM Hanya 5 Bidang
- Sertifikat Tanah Hilang, Lalu Diuruslah Sertifikat Pengganti, Eh yang Hilang Ditemukan Lagi, Apakah Sertifikat Awal Masih Berlaku?
- Balik Nama Sertifikat tanpa Akta PPAT
- Apakah Bisa Mengajukan Baliknama Sertifikat Jika Dasar Jualbeli Hanya Kuitansi atau Surat Jual Beli Di Bawah Tangan
- Cara Memohonkan Sertifikat Jika Tidak Ada Surat-Surat Tanah
- Bagaimana Cara Transaksi Jual Beli Tanah Dan Bangunan yang Aman
- Jangan Panik, Jika Sertifikat Tanah Hilang atau Rusak, Bisa Ajukan Sertifikat Pengganti Ke BPN
- Langkah Developer Mengakuisisi Lahan Untuk Dibangun Proyek Properti