Melihat angka backlog perumahan yang demikian besar, pemerintah memutuskan untuk membuat kementrian khusus untuk mengurus perumahan. Nama kementriannya adalah Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP). Kementrian ini dikepalai oleh seorang menteri dan wakil menteri.
Kementerian PKP memiliki tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perumahan dan suburusan pemerintahan kawasan permukiman yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
Dalam beberapa kali pemaparannya Menteri PKP berkomitmen mewujudkan program pemerintah untuk menyediakan rumah 3 juta per-tahun.
Tugas ini tentu amat berat jika dipikul sendiri oleh pemerintah dalam hal ini Kementerian PKP tanpa berkerjasama dengan pemangku kepentingan dalam penyediaan perumahan untuk masyarakat. Pemangku kepentingan yang dimaksud di sini adalah perbankan dan swasta khususnya developer properti.
Keterlibatan perbankan
Pentingnya perbankan untuk terlibat dalam mewujudkan program pemerintah tersebut karena perbankan adalah institusi yang membantu pembiayaan untuk masyarakat dalam membeli rumah. Karena saat ini bagaimanapun juga masyarakat dalam membeli rumah masih lebih banyak dengan cara KPR (Kredit Pemilikan Rumah).
Keterlibatan swasta
Dalam hal penyediaan perumahan untuk masyarakat pemerintah harus menggandeng swasta. Karena swasta, dalam hal ini developer properti memiliki jangkauan yang luas dalam hal penyediaan perumahan untuk masyarakat. Di tiap daerah memiliki developer properti masing-masing.
Lahan sitaan koruptor
Di beberapa kesempatan Menteri PKP mengatakan bahwa untuk mendukung program pemerintah menyediakan rumah 3 juta unit pertahun tersebut pihaknya sudah komunikasi dengan kejaksaan untuk meminta agar tanah-tanah sitaan kejaksaan diserahkan kepada pemerintah. Nantinya tanah tanah-tanah tersebut akan dibangun perumahan yang merupakan bagian dari program pemerintah.
Seberapa efektif?
Sekarang pertanyaannya adalah seberapa efektif lahan sitaan koruptor untuk dapat mendukung program pemerintah tersebut. Untuk melihat efektifitasnya kita harus lihat seberapa banyak lahan yang dibutuhkan untuk membangun 3 juta unit rumah.
Jika satu unit rumah butuh lahan rata-rata 72 m2, maka untuk membangun 3 juta unit rumah dibutuhkan sekurangnya 36.000 ha. Luas tanah 72 m2 itu adalah luas rata-rata, karena ada daerah yang membutuhkan lahan hanya 60 m2 untuk satu unit rumah seperti di Pulau Jawa. Tetapi di luar P. Jawa satu unit rumah membutuhkan lahan lebih besar. Jadi reratanya anggap sekira 72 m2.
Pertanyaannya adalah apakah lahan sitaan koruptor sampai 36.000 ha? Pertanyaan lainnya adalah sebaran lahan sitaan tersebut apakah sesuai dengan tingkat kebutuhan rumah di masing-masing daerah? Apakah ada lahan sitaan koruptor di Kabupaten Gowa, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bandung, Kab. Karawang atau daerah lainnya. Itu hanya sebagai ilustrasi saja.
Jadi untuk menyediakan 3 juta unit rumah jika mengandalkan lahan sitaan dari kejaksaan atau penegak hukum lainnya tidak akan efektif karena alasan yang disebutkan diatas.
Permudah pembiayaan untuk masyarakat
Solusi untuk menyediakan rumah untuk masyarakat adalah mempermudah akses pembiayaan kepada masyarakat dalam membeli rumah. Selama ini akses pembiayaan perumahan lebih banyak dinikmati oleh para pekerja formal yang memiliki penghasilan tetap, seperti karyawan, ASN, anggota TNI dan Polri. Padahal sebenarnya masyarakat yang tidak memiliki penghasilan tetap yang lebih banyak membutuhkan rumah. Masyarakat golongan inilah yang musti dicari solusi pembiayaan perumahan.
Tentang kemudahan akses ini berhubungan juga dengan besaran tingkat suku bunga/margin KPR yang diterapkan oleh perbankan. Saat ini masih di atas 10%, kecuali untuk masa tertentu bank menerapkan suku bunga/margin yang rendah, pada umumnya di beberapa tahun awal. Tetapi jika masa fix berlalu maka masyarakat serasa tercekek oleh angsuran. Selayaknyalah tingkat suku bunga/margin di bawah 10%. Inilah langkah yang paling penting yang harus dilakukan oleh pemerintah.
Permudah pembiayaan untuk pengembang
Solusi lainnya adalah mempermudah akses pembiayaan untuk pengembang. Karena banyak pengembang yang ingin menyediakan perumahan terkendala modal.
Perbesar subsidi
Langkah ini bisa dilakukan pemerintah tetapi langkah ini beresiko karena dananya dari APBN. Penambahan subsidi untuk perumahan akan memberatkan APBN. Lagipula sebesar-besarnya subsidi FLPP tahun ini hanyalah 200.000 unit rumah. Masih jauh dari target program. Tahun depan jika ditambah seberapa kuat penambahannya, tetaplah masih jauh dari target program 3 juta unit rumah.
Jadi dibutuhkan langkah-langkah revolusioner dari pemerintah untuk mewujudkan program besar menyediakan rumah 3 juta unit per-tahun.
Begitulah kira-kira Bang Ara dan Bang Fahri lahan koruptor itu tidak begitu ngaruh untuk mewujudkan program 3 Juta Rumah pertahun. Tetap semangat Bang!
Lihat artikel lainnya:Author: Asriman A. Tanjung, ST
Penulis buku Cara Benar Meraih Sukses Di Bisnis Properti yang diterbitkan Gramedia
Pendiri dan Ketua Dewan Pembina DEPRINDO (Developer Properti Indonesia), asosiasi developer properti yang sudah diakui pemerintah
Pemilik asriman.com, blog properti nomor 1 di Indonesia
- Pak Menteri Sumbang Tanah, Koh Aguan Sumbang Uang, Apakah Menyelesaikan Masalah?
- Ini Dia Pengertian Perumahan dan Kawasan Permukiman Menurut UU No. 1 Tahun 2011
- Triumvirat Penyediaan Perumahan Bagi MBR
- Apa yang Dimaksud dengan BANK TANAH Dalam UU No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja?
- Pengertian-pengertian UU No. 4 Tahun 2016 Tentang Tabungan Perumahan Rakyat
- Kementerian Khusus Perumahan Akan Ada Lagi. Ini Harapan Insan Properti untuk Kementerian Perumahan Rakyat
- Azas Pembangunan Perumahan dan Kawasan Permukiman: Kesejahteraan
- Penjelasan Tentang Terbitnya PP No. 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Perumahan Dan Kawasan Permukiman
- Backlog Perumahan; Penjegal Indonesia Emas 2045?
- Omnibus Law – UU No. 11 Tentang Cipta Kerja Mendirikan BP3, Pengembang Apartemen Wajib Membayar Kompensasi ke Pemerintah
- Pemerintah Mengesahkan PP No. 64 Tahun 2016 tentang PEMBANGUNAN PERUMAHAN MBR
- Apa Perbedaan dan Persamaan Notaris dan PPAT
- Inilah yang Dimaksud dengan Pembangunan Hunian Berimbang Sebagaimana Diatur Dalam PP No. 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Perumahan Dan Kawasan Permukiman, Sebagai Turunan Dari UU Omnibus Law Cipta Kerja
- Program Subsidi BP2BT Dihapus
- Relaksasi DP Rumah Subsidi, Turun Dari 5% menjadi 1% Saja