Langkah awal mengurus perizinan Langkah-langkah pengembangan perumahan bersubsidi sama saja dengan pengembangan perumahan non subsidi, yaitu mengurus perijinan, perencanaan, pembangunan dan pemasaran. Pengurusan perijinan dan perencanaan bisa berjalan paralel, sedangkan pembangunan dan pemasaran juga bisa dilakukan beriringan. Lebih jauh, pemerintah
Kerjasama Lahan: Begini Strategi Menawarkan Laba yang Menarik Kepada Pemilik Lahan
Keuntungan pemilik lahan dalam kerjasama lahan Dalam kerjasama lahan, pemilik lahan mendapatkan 2 keuntungan. Pertama, dia mendapatkan harga tanahnya dan kedua dia mendapatkan bagian keuntungan dari laba proyek. Oleh karena itu, jika tanah akan dikerjakan menjadi proyek dengan pola kerjasama
Pricing Strategy: Begini Cara Menetapkan Harga Perumahan untuk Memenangkan Persaingan
Menetapkan harga lebih murah dari pesaing Strategi harga yang bisa dimainkan adalah dengan menetapkan harga perumahan di bawah harga pesaing. Jika anda menetapkan laba bersih adalah 30% maka anda bisa menurunkan harga 10%-20% dari harga jual. Dengan demikian anda memperoleh laba
Relaksasi DP Rumah Subsidi, Turun Dari 5% menjadi 1% Saja
Akhirnya pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) merubah persyaratan DP atau uang muka untuk pembelian rumah subsidi dari minimal 5 persen menjadi satu persen saja. Langkah Ini dilakukan untuk mempermudah penyaluran Program Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan
Hindari Premature Partnership dalam Berbisnis
Seorang teman saya, sama-sama warga Kampoeng SyaREA World (KSW)-tempat berkumpulnya orang-orang yang ingin menerapkan Syari’at Islam dalam berbisnis, mengisahkan pengalaman perkongsiannya dengan seorang rekan bisnisnya. Berikut kisahnya… Saya punya pengalaman berharga dalam hidup saya, saya pernah menjalani bisnis properti
Ternyata Tanahnya Tempat Jin Buang Anak
Hiiii ngeri kali ya.. hahahaha.. kali ini saya nulis yang santai aja tentang pengalaman yang saya alami ketika ditawarin suatu lahan. Dibilang lucu ya lucu, dibilang bikin kesal, ya banget. Dari harapan yang membuncah awalnya sampai senyum kecut setelah melihat
PMK NOMOR 81/PMK.010/2019 Tentang Batasan Rumah Umum, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa dan Pelajar, serta Perumahan Lainnya, yang atas Penyerahannya Dibebaskan dari Pengenaan PPN
Pasal 1 (1) Atas penyerahan rumah umum, pondok boro, asrama mahasiswa dan pelajar serta perumahan lainnya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. (2) Rumah umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan rumah sederhana dan rumah sangat sederhana sebagaimana dimaksud dalam
PermenPUPR No. 242/KPTS/M/2020 Tanggal 24 Maret 2020, Batasan Penghasilan untuk Subsidi jadi 8 Juta Per-bulan
Download KepmenPUPR No. 242/KPTS/M/2020 Tanggal 24 Maret 2020 di sini Pemerintah melalui Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat telah menerbitkan peraturan tentang penyediaan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) Nomor: 242/KPTS/M/2020, tanggal 24 Maret 2020. Peraturan ini untuk menggantikan peraturan