Perjanjian Pengikatan Jual Beli Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) adalah kesepakatan awal antara penjual dengan calon pembeli yang memperjanjikan akan dilakukannya transaksi jual beli atas suatu benda, pada umumnya benda tidak bergerak termasuk tanah dan tanah dan bangunan. PPJB sering
Berapa Sebaiknya Lebar Jalan Akses Sebuah Perumahan?
Jalan akses menuju sebuah perumahan sangat penting untuk membuat perumahan tersebut nyaman untuk ditinggali. Karena jika jalan aksesnya tidak bagus, sempit, sehingga menyulitkan lalu lintas penghuni, maka masyarakat enggan untuk membeli. Tetapi jalan aksesnya lega, lebar, mulus, tidak ada gangguan
Jika Sudah Ada Surat Kuasa Untuk Menjual Apakah Pemberi Kuasa Perlu Hadir Ketika Penandatanganan AJB?
Pemberi kuasa tidak perlu hadir Jika sudah ada surat kuasa untuk menjual untuk penjualan tanah dan bangunan, maka pemberi kuasa tidak perlu lagi hadir ketika penandatanganan Akta Jual Beli. Yang hadir dan menandatangani AJB tersebut cukup si penerima kuasa saja.
Ini Dia SK Menteri Agraria/Kepala BPN Nomor 6 Tahun 1998 yang Membatasi Pemilikan SHM Hanya 5 Bidang
MENTERI NEGARA AGRARIA/KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL KEPUTUSAN MENTERI NEGARA AGRARIA/KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL NOMOR 6 TAHUN 1998 TENTANG PEMBERIAN HAK MILIK ATAS TANAH UNTUK RUMAH TINGGAL MENTERI NEGARA AGRARIA/ KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL Menimbang: bahwa rumah tinggal merupakan kebutuhan primer
Ternyata Ada Ancaman Sanksi Administrasi Dan Pidana Bagi Developer Properti
Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman terdapat beberapa larangan bagi pengembang properti. Larangan tersebut terdapat dalam Pasal 134 yang menyatakan bahwa; Setiap orang dilarang menyelenggarakan pembangunan perumahan, yang tidak membangun perumahan sesuai dengan kriteria, spesifikasi,
Contoh dan Cara Menghitung BPHTB pada Tanah Warisan
Bagaimana Cara Menghitung BPHTB pada Proses Baliknama Tanah Warisan/Turun Waris Sebagaimana perolehan hak berdasarkan jual beli, perolehan hak atas tanah dan bangunan karena warisanpun dikenakan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan atau BPHTB. Karena para ahli waris memperoleh hak
Memahami Hard Cash, Installment, KPR dan Balloon Payment dan Syarat-Syaratnya
Ada beberapa cara pembelian rumah yang bisa disepakati antara konsumen dan developer, yaitu: Dengan cara tunai atau cash keras, tunai bertahap atau cicilan kepada developer atau installment, KPR, dan dengan skema ballon payment. Pembayaran dengan Cara Tunai atau Cash Keras
Surat Keterangan Lunas, Roya, Biaya Roya, Lama Waktu dan Syaratnya
Setelah mencicil sekian lama sesuai dengan kesepakatan dengan kreditur atau bank seperti tercantum di dalam Perjanjian Kredit (PK), maka hutang sudah lunas. Lalu apa langkah selanjutnya yang harus dilakukan? Dari sisi bank, mereka harus mengeluarkan surat keterangan lunas terhadap debitur.