Penguasaan terhadap product knowledge (PK) amat penting dipunyai oleh seorang tenaga marketing. Karena dengan menguasai product knowledge-lah seorang tenaga marketing sanggup meyakinkan orang lain untuk membeli apa yang dijualnya. Dengan menguasai PK ia dapat menceritakan dan menyampaikan tentang produk yang
Bagaimana Cara Menghadapi Peraturan Pemecahan 5 Bidang Tanah untuk Memecah Sertifikat?
Negara mengatur kepemilikan tanah dengan status Sertifikat Hak Milik (SHM), dimana masyarakat hanya boleh memiliki maksimal 5 (lima) bidang saja atau dengan luas keseluruhan kepemilikan SHM tersebut tidak lebih dari 5000 m2 (Lima ribu meter persegi). Pengaturan tentang batasan pemecahan
Ini Dia Strategi Mengakuisisi Lahan dengan Pembayaran Mundur
Salah satu strategi mengakuisisi lahan yang bisa Anda praktekkan adalah pembayaran tanah mundur sesuai dengan waktu yang disepakati. Maksudnya pembayaran tanah tidak dilakukan saat ini tetapi nanti. Berapa jauh mundur pembayarannya? Tergantung Anda dan pemilik lahan, bisa 1 tahun,
Tentang Developer Properti yang Belum Banyak Dipahami Orang
Pemahaman orang bahwa bisnis properti sebagai developer adalah membangun perumahan, apartemen atau perkantoran, gudang atau jenis properti lainnya. Kelihatannya sederhana, langkahnya mudah, miliki tanah lalu bangun dan jual. Tahapannyapun mudah seperti sering dilihat, pasarkan saja dulu walahpun produk fisiknya belum
Merancang Proyek Properti tanpa Modal: Menegosiasikan Cara Pembayaran Tanah
Jika dirimu tidak memiliki modal yang cukup untuk membeli tanah untuk dijadikan proyek properti maka hal pertama yang harus dirimu lakukan adalah menegosiasikan cara pembayaran tanah. Tujuannya agar pemilik lahan setuju pembayaran tanah sekecil mungkin di awal, selanjutnya dibayar secara
Panduan Cara Developer Mengakuisisi Lahan Sampai Pemecahan Sertifikat
Ada beberapa langkah yang harus dilalui seorang developer dalam mengakuisi lahan atau membeli tanah. Langkah pertama adalah membeli tanah dari penduduk, kemudian memohonkan sertifikat hak guna bangunan atas nama PT developer. Lalu dilanjutkan dengan membuat perencanaan dan perijinan yang muaranya
Mengurus Legalitas Tanah Girik di Kantor Desa atau Kelurahan
Tanah girik adalah tanah yang belum didaftarkan ke negara sehingga tanah tersebut belum bersertifikat. Ada juga yang mengatakan bahwa tanah girik adalah tanah hak milik adat. Walaupun pengertian ini tidak sepenuhnya benar. Karena tidak semua tanah yang masih girik merupakan
Urutan Legal Lahan dari Girik, Sampai HGB Untuk Proyek Perumahan
Hak garap Lahan yang berasal dari girik/letter C, AJB Girik, SPPT, petok dan sejenisnya, hak yang melekat pada pemiliknya pada dasarnya hanya hak garap. Secara teknis tanah dengan status ini tanah masih milik negara. Apabila masyarakat menginginkan tanah ini seutuhnya