Untuk menjadi developer properti Anda harus kreatif, baik dalam proses mencari lahan, negosiasi dengan pemilik lahan dan investor. Selain itu kreatifitas juga dibutuhkan dalam membuat desain dan pemasaran. Mencari lahan dengan cara biasa Dalam proses mencari lahan Anda hanya melakukan
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2016 Tentang Tarif Baru PPh Final 2.5% atas Pengalihan Hak Atas Tanah dan Bangunan
Tarif Baru PPh Final Dalam Peralihan Hak Atas Tanah dan Bangunan Seperti Diatur Dalam PP No. 34 Tahun 2016 Pemerintah mengesahkan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2016 Tentang Tarif Baru PPh Final atas Pengalihan Hak atas Tanah dan Bangunan. Dimana PP ini akan berlaku
Kenaikan Nilai Properti Selalu Di Atas Suku Bunga Perbankan. Ini Penyebabnya
Jika kondisi makro ekonomi normal, kenaikan harga properti biasanya diatas suku bunga perbankan. Menurut penelitian kenaikan properti rata-rata adalah 10 sampai dengan 20% pertahun, jauh lebih tinggi dibanding suku bunga bank, baik dalam bentuk suku bunga tabungan atau deposito yang
Inilah Kenapa Bisnis Properti Itu Amat Menguntungkan
Karena Bisa Mendapatkan Passive Income dan Massive Income dari Properti Properti bisa memberikan penghasilan passive income dan massive income bagi pemiliknya, jika tahu caranya. Passive income (penghasilan yang didapatkan tanpa bekerja) bisa diperoleh dengan cara meyewakan properti tersebut kepada orang
Ini Pengalaman Saya Negosiasi Lahan Kerjasama
Melakukan penawaran kepada pemilik lahan untuk dijadikan proyek properti kadang membawa keasyikan tersendiri. Banyak pengalaman yang bisa dijadikan pelajaran dari hari ke hari. Tergantung motivasi penjual menjual tanahnya Dari pengalaman-pengalaman tersebut saya berkesimpulan bahwa banyak hal yang mempengaruhi deal-nya penawaran,
PMK NOMOR 81/PMK.010/2019 Tentang Batasan Rumah Umum, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa dan Pelajar, serta Perumahan Lainnya, yang atas Penyerahannya Dibebaskan dari Pengenaan PPN
Pasal 1 (1) Atas penyerahan rumah umum, pondok boro, asrama mahasiswa dan pelajar serta perumahan lainnya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. (2) Rumah umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan rumah sederhana dan rumah sangat sederhana sebagaimana dimaksud dalam
Inilah yang Dimaksud dengan Pembangunan Hunian Berimbang Sebagaimana Diatur Dalam PP No. 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Perumahan Dan Kawasan Permukiman, Sebagai Turunan Dari UU Omnibus Law Cipta Kerja
Tentang hunian berimbang, tercantum di dalam Pasal 21 PP No. 12 Tahun 2021, yang berbunyi; Badan Hukum yang melakukan pembangunan Perumahan wajib mewujudkan Perumahan dengan hunian Berimbang. Tetapi pembangunan perumahan dengan konsep hunian berimbang ini tidak wajib bagi badan hukum
Pemerintah Mengesahkan PP No. 64 Tahun 2016 tentang PEMBANGUNAN PERUMAHAN MBR
Akhirnya pemerintah mengesahkan PP No. 64 tentang Pembangunan Perumahan Masyarakat Berpenghasilan Rendah. PP ini merupakan pengaturan lebih lanjut Paket Kebijakan Ekonomi (PKE) XIII tentang Perumahan untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang sudah diluncurkan pemerintah pada tanggal 24 Agustus 2016. Dalam